Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terkait Kepemilikan Lahan Koridor Tol Pekanbaru-Dumai PT PHR, Pengamat Ekonomi Bilang Begini!
BUALBUAL.com - Lahan warga di sekitar Koridor Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Provinsi Riau, statusnya sedang hangat dibincangkan terkait Barang Milik Negara (BMN). Tepatnya pada tanah sepanjang 180 kilometer, berjarak 100 meter di sebelah kiri dan kanan Tol Pekanbaru-Dumai.
Di lokasi itu, sebenarnya telah terbit sertifikat tanah dan Peta Bidang Tanah (PBT), baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, status tanah di lokasi itu ternyata tercatat sebagai BMN Hulu Migas.
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan Bisnis, DR. H Edyanus Herman, mengatakan lahan yang berada dalam Ruang Milik Jalan adalah tanah milik negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 nomor 35 tahun 2004. Di mana yang masuk Ruang Milik Jalan adalah 100 meter terhitung kiri dan kanan dari jalan negara di sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai.
Selain itu lanjut Herman, permasalahan lahan di lokasi tersebut juga harus difasilitasi oleh kementerian ATR/BPN dan Pemprov, maupun stakeholder terkait seperti apa yang telah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pernah menyampaikan, permasalahan BMN pada jalan poros Dumai-Pekanbaru berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sudah sampaikan ke gubernur (Riau), saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah poros Dumai-Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.
"Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah jalan poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," pungkas Herman.
Menurut BPN dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya. Meski demikian, Hadi berharap permasalahan tanah yang ada dapat bisa diselesaikan secara baik sehingga keadaan Agraria dan Tata Ruang di Bumi Lancang Kuning menjadi lebih kondusif.

Berita Lainnya
Cegah Penyebaran Covid-19, Penukaran Uang Jelang Lebaran Tahun Ini Ditiadakan
Bhabinkamtibmas Sungai Bela Hadiri Penyaluran Bansos Non Tunai
Sumbar Ekspor Produk Olahan Kelapa ke Eropa Bahkan ke Negara Terpapar Corona
Hadapi Ramadan dan Idulfitri, Ini Komoditi Bahan Pokok Masyarakat yang Perlu Diwaspadai
Jelang Ramadan, Harga Telur Ayam Merangkak Naik
Minyak Goreng ''Minyakita'' Mulai Menghilang dari Pasaran Pekanbaru
PLN Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri
Harga Kelapa Sawit Naik, Permintaan Dalam Negeri Meningkat
11 Desa di Kepri Teraliri Listrik PLN, Warga Sumringah Biaya Listrik Lebih Murah
Biar Gak Nyesel di Akhir Bulan, Ini 7 Tips Hemat dari Gaji UMR yang Wajib Dicoba
Hafizha Sebut Kerupuk Ikan Bintan Sudah Saatnya Menuju Pasar Digital
Kunjungi Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022