PLN Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri

BUALBUAL.com - PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.
Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, Kamis (30/7/2020).
Adapun program ini diberikan bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.***
Berita Lainnya
Ada Potensi Besar Pertanian dan Peternakan di Kuansing, Seknas BUMP Indonesia: Harus Dikelola
Riau Masih Duduki Pringkat Ke-1 Dengan NTP Tertinggi
Plant Tour 2024 Apresiasi untuk Petani Kelapa dari Sambu Group
DPMPTSP Inhil Serahkan Izin Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas II A Kota Tembilahan
Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV
Pemulihan Ekonomi Akibat Virus Corona Diperkirakan Tiga Tahun
UMKM Aneka roti dan kue di N ding Bakery di Indragiri Hilir
Kisah Petani Muda di Riau, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah dari Tanam Semangka
Budidaya Udang Vaname di Desa Berindat Lingga Berhasil Panen Kedua, Hasilnya Meningkat Signifikan
PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan
Komitmen Kualitas diakui, KARA Raih Penghargaan Indonesia Best Brand 2024
Survei Robert Walters 2025: 40% Profesional Indonesia Ingin Kenaikan Gaji Lebih dari 10%