• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Nasional

Perusahaan Harus Susun Asumsi Risiko

Pemulihan Ekonomi Akibat Virus Corona Diperkirakan Tiga Tahun

Redaksi

Minggu, 26 April 2020 01:15:51 WIB Dibaca : 1346 Kali
Cetak
konom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. (dok. JawaPos.com)


BUALBUAL.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani memperkirakan, pemulihan ekonomi pasca Covid-19 akan berlangsung selama tiga tahun. Artinya tahun 2022 mendatang perekonomian baru akan stabil kembali.

Ia menjelaskan, perkiraan tersebut berdasarkan sejumlah kebijakan pemerintah dalam rangka memitigasi dampak perekonomian akibat Covid-19. Menurutnya, masa transisi baru akan dimulai pada 2021 mendatang.

“Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah membatasi defisit belanja negara maksimal 3 persen dari PDB sampai 2022,” ujarnya dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/4).

Selain itu, lanjutnya, berbagai lembaga survei di dunia pun mengatakan hal yang sama. Pihaknya menyebut, kemungkinan pemulihan ekonomi akibat Covid-19 akan lebih berat ketimbang krisis moneter pada 1998 dan 2008.

Sehingga, Aviliani menyarankan perusahaan-perusahaan segera menyusun asumsi risiko yang lebih panjang dengan membuat dua skema untuk menghadapi pandemi virus corona. Yaitu, skema berat dan skema berat sekali.

Adapun skema beratnya, ekonomi perusahaan tumbuh, namun melambat. Sedangkan untuk skema berat sekali, ekonomi akan mengalami kontraksi atau pertumbuhannya minus.

“Saat ini banyak perusahaan yang belum mempersiapkan diri. Mereka hanya bilang enggak mampu bertahan seandainya virus ini berlangsung sampai Juni,” tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun demikian, pihaknya menyarankan agar perusahaan tidak sampai menjual modalnya. “Jadi, perusahaan harus tahu mau ngapain,” pungkasnya.


Sumber : Jawapos.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Riau Sumbang 20 Persen Ekspor CPO di Indonesia

Petani di Inhil Keluhkan Harga Pinang Turun Drastis, Hanya 600 Perak Perkilogram

Tahun 2023, OJK Optimistis Trend Positif Kinerja Sektor Keuangan Akan Berlanjut

Dukungan Semangat Hafizha Bagi UMKM Melalui Program Inkubasi Bisnis

Iwapi Riau Bagikan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kelola Uang dengan Baik Mulai Sekarang, Jangan Tunggu Pandemi Berakhir

Pegadaian Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Gunakan PaDi untuk Kembangkan Usahanya

Wow!!! Angka Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Tembus 1,5 Juta Jiwa

Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Gubri Launching Bantuan Beras PPKM 2021

TBS Sawit Riau Minggu Ini Turun Jadi Rp 3.206/kg, Cek Harga Lengkap per Umur

Lepas Raye, Harga Ayam di Inhil Melonjak, Tembus 45 Ribu Per Kg

Terkini +INDEKS

Udara Tak Sehat Selimuti Inhil, Masker Gratis Dibagikan kepada Masyarakat

10 September 2026
Karhutla Masih Membara, Manggala Agni Berjibaku di 4 Daerah Riau
10 September 2026
DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
10 September 2026
Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
10 September 2026
Sambut HUT ke-59, Sambu Group Gelar Turnamen Bola Voli Berhadiah Total Rp75 Juta
10 September 2026
Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
10 September 2026
Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
10 September 2026
Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
10 September 2026
Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
  • 2 Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
  • 3 Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
  • 4 Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
  • 5 Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
  • 6 Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
  • 7 Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
  • 8 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media