Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV
BUALBUAL.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Zulkifli menjabarkan beberapa kategori jenis usaha yang wajib mempunyai Nomor Kontrol Veteriner (NKV), disampaikan saat Video Conference (Vidcon) bersama Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie beserta Sekretaris Daerah seluruh provinsi di Indonesia.
"Ada enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV ini," ucapnya saat Vidcon, telah berlangsung di Ruang Riau Command Center (RCC) pada Rabu, (10/06/20).
Enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV diantaranya yang pertama jenis usaha rumah peternakan hewan. Kedua, budidaya seperti unggas petelur dan sapi perah. Ketiga, distribusi seperti cold storage, kios daging, ritel, pengumpulan, pengemasan, pelabelan telur konsumsi dan penampungan susu.
"Kemudian jenis usaha yang keempat Sarang Burung Walet (SBW). Kelima, pengelolaan produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur, madu dan produk pangan lainnya," jelasnya.
Terakhir, Zulkifli menuturkan jenis usaha yang terakhir adalah pengolahan hewan non-pangan seperti tas, sepatu, dompet, dan produk - produk non pangan lainnya.

Berita Lainnya
Keripik Pisang Willia: Berkembang sebagai Peluang Bisnis Kuliner Ikonik di Indragiri Hilir
Harga CPO di Riau Naik Berkat Membaiknya Hubungan Dagang Malaysia dan India
Petani Kelapa Inhil Butuh Perhatian, Pendataan Kebun Rusak Jadi Sorotan
Melihat Secara Singkat Daerah 'Mutiara Pesisir' Potensi Investasi di Indragiri Hilir Provinsi Riau
PNM Cabang Purwakarta - Subang Gelar Pelatihan dan Edukasi Usaha Untuk Masyarakat Kecil
Harga Kelapa Anjlok ke Rp2.800 /Kg, Petani Inhil Tercekik di Negeri Sendiri
Krakatau International Port Pacu Bisnis Marine Service di Selat Malaka
Peluang Bisnis 10 Macam Jenis Batik Daerah Indragiri Hilir: Keindahan dan Kearifan Budaya Indonesia
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
BRI Cabang Duri, Bantu Pedagang Kecil Berupa GMB di Duri
Komitmen Kualitas diakui, KARA Raih Penghargaan Indonesia Best Brand 2024
Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah