Pembakar Alquran di Swedia Terancam Bangkrut Dihukum TikTok

BUALBUAL.com - Platform media sosial berbagi video TikTok telah mematikan fitur hadiah di akun pelaku aksi pembakaran Alquran di Swedia, Salwan Momika. Dengan begitu, pria itu tidak dapat lagi memonetisasi video yang dia bagikan.
Kabar tersebut dikonfirmasi TikTok kepada layanan berita Sveriges Radio, Dagens Eko, Selasa (29/8/2023).
Momika mengadakan siaran langsung di TikTok hampir setiap hari. Dari situ, dia mendapatkan uang yang merupakan hasil monetisasi hadiah yang dikirimkan oleh para pemirsanya, menurut surat kabar Swedia, Aftonbladet.
Beberapa aksi pembakaran salinan Alquran telah terjadi di Swedia dan Denmark dalam beberapa bulan terakhir. Sebagian besar negara Muslim mengutuk aksi tersebut, dan beberapa negara telah memanggil duta besar Swedia dan Denmark untuk memberikan catatan protes kepada mereka.
Pada Jumat (18/8/2023) lalu, pembakaran Alquran terjadi lagi di Stockholm, Swedia. Aksi penodaan kitab suci itu kembali dilakukan Momika, pengungsi asal Irak yang menetap di Swedia. Ironisnya, polisi menangkap seorang Muslimah yang berusaha memadamkan api membakar Alquran dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
Sementara itu, Pemerintah Denmark segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencegah pembakaran kitab suci Alquran di tempat umum. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, pekan lalu.
“Pemerintah akan mengusulkan undang-undang yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap benda-benda yang memiliki makna penting bagi komunitas beragama,” kata Hummelgaard, dikutip dari Reuters, Jumat (25/8/2023).
“RUU tersebut bisa membuat tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Alquran, Alkitab, atau Taurat di tempat umum,” ujarnya, menegaskan.
Berita Lainnya
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 yang Jatuh Berasal dari Pekanbaru
Warga Enok yang Kecelakaan Hingga Masuk Jurang di Inhu, Kondisinya Dikabarkan Membaik
Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Satpol PP Berikan Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protkes
Proyek Pembangunan Gedung LPKA Klas II Batam di Lapas KM 18 Diduga Sarat Korupsi
Aneh, Temuan Kokain di Gedung Putih AS, Ini Penjelasan Secret Service Soal Sidik Jari dan Sampel DNA
Kemanakah Dana 42 Milyar Rupiah Pemko Tanjungpinang yang Katanya Untuk Penanganan Covid-19
Karam di Laut Rupat, 32 PMI Ilegal Diselamatkan Nelayan Lokal
Polres Inhu Tahan Sopir L300 Usai Kecelakaan yang Tewaskan Remaja
Polsek Tembilahan Amankan Miras Jenis Tuak
Putusan PN Gunung Sugih: PT Indolatex Harus Kembalikan Uang Kerugian Milik Petani Karet
Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap
Pengemudi Mobil Tabrak Petugas Kebersihan di Trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru