• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Pembakar Alquran di Swedia Terancam Bangkrut Dihukum TikTok

Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 14:38:48 WIB Dibaca : 1903 Kali
Cetak
Momika (kiri) membakar salinan Alquran di Stockholm, Swedia, Juni lalu. (Foto: Reuters)


BUALBUAL.com - Platform media sosial berbagi video TikTok telah mematikan fitur hadiah di akun pelaku aksi pembakaran Alquran di Swedia, Salwan Momika. Dengan begitu, pria itu tidak dapat lagi memonetisasi video yang dia bagikan.

Kabar tersebut dikonfirmasi TikTok kepada layanan berita Sveriges Radio, Dagens Eko, Selasa (29/8/2023).

Momika mengadakan siaran langsung di TikTok hampir setiap hari. Dari situ, dia mendapatkan uang yang merupakan hasil monetisasi hadiah yang dikirimkan oleh para pemirsanya, menurut surat kabar Swedia, Aftonbladet.

Beberapa aksi pembakaran salinan Alquran telah terjadi di Swedia dan Denmark dalam beberapa bulan terakhir. Sebagian besar negara Muslim mengutuk aksi tersebut, dan beberapa negara telah memanggil duta besar Swedia dan Denmark untuk memberikan catatan protes kepada mereka.

Pada Jumat (18/8/2023) lalu, pembakaran Alquran terjadi lagi di Stockholm, Swedia. Aksi penodaan kitab suci itu kembali dilakukan Momika, pengungsi asal Irak yang menetap di Swedia. Ironisnya, polisi menangkap seorang Muslimah yang berusaha memadamkan api membakar Alquran dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Sementara itu, Pemerintah Denmark segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencegah pembakaran kitab suci Alquran di tempat umum. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard, pekan lalu.

“Pemerintah akan mengusulkan undang-undang yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap benda-benda yang memiliki makna penting bagi komunitas beragama,” kata Hummelgaard, dikutip dari Reuters, Jumat (25/8/2023).

“RUU tersebut bisa membuat tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Alquran, Alkitab, atau Taurat di tempat umum,” ujarnya, menegaskan.


Sumber : Inews.id /


Berita Lainnya

Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 yang Jatuh Berasal dari Pekanbaru

Warga Enok yang Kecelakaan Hingga Masuk Jurang di Inhu, Kondisinya Dikabarkan Membaik

Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Satpol PP Berikan Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protkes

Proyek Pembangunan Gedung LPKA Klas II Batam di Lapas KM 18 Diduga Sarat Korupsi

Aneh, Temuan Kokain di Gedung Putih AS, Ini Penjelasan Secret Service Soal Sidik Jari dan Sampel DNA

Kemanakah Dana 42 Milyar Rupiah Pemko Tanjungpinang yang Katanya Untuk Penanganan Covid-19

Karam di Laut Rupat, 32 PMI Ilegal Diselamatkan Nelayan Lokal

Polres Inhu Tahan Sopir L300 Usai Kecelakaan yang Tewaskan Remaja

Polsek Tembilahan Amankan Miras Jenis Tuak

Putusan PN Gunung Sugih: PT Indolatex Harus Kembalikan Uang Kerugian Milik Petani Karet

Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap

Pengemudi Mobil Tabrak Petugas Kebersihan di Trotoar Jalan Sudirman Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu

25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
24 Juni 2025
Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media