Putusan PN Gunung Sugih: PT Indolatex Harus Kembalikan Uang Kerugian Milik Petani Karet
BUALBUAL.com - Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor perkara 29/Pdt.G /2021/PN Gns dimenangkan oleh penggugat Senin lalu tanggal (17/1/2022).
Berikut poin putusan perkara yang diterima dari Majelis Hakim Gunung Sugih, berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih http://sipp.pn-gunungsugih.go.id/detil_perkara
Dalam eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat konvensi/Penggugat Rekovensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad)
3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.310.307121.00 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
Dalam Rekonvensi:
-Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi Dan Rekovensi:
-Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Andhes Tan,SH dari Kantor Hukum Andhes Tan & Rekan sebagai kuasa Penggugat mengatakan, dengan adanya putusan ini, membenarkan dalil gugatan Penggugat, disandingkan dengan fakta persidangan yang membuktikan bahwa adanya hak petani dan adanya kewajiban tergugat yang harus membayar karet milik petani, adalah nyata tanpa rekayasa.
"Terhadap Putusan ini Kami Masih pikir-pikir Akan Banding," ujarnya.
Disamping itu Agustinus Pupung sebagai General Manager PT Indolatek Lampung Tengah saat dikonfirmasi terkait hasil putusan PN Gunung Sugih melalui sambungan WhatsApp, mengatakan, maaf saya orang baru di sini (PT Indolatex), dan juga saya tidak bisa ngomong soalnya saya tidak tau juga permasalahannya.
"Saya orang baru di PT Indolatex dan kurang tau permasalahannya," ungkapnya.
Berita Lainnya
Polisi bersama Instansi Terkait Bersihkan Tumpahan Minyak Hitam di Sepanjang 2 Desa di Bintan
11 Jenazah Korban SB Evelyn Calisca 01 Sudah Dipulangkan ke Pihak Keluarga
Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh
Keterangan Saksi Korban Berbelit, Sidang Dua Aktivis PAMI Berjalan Panas
Fakta Baru di Balik Peristiwa Pembunuhan di Gudang Semen SCG Parit 4 Tembilahan
Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Dandim 0314/Inhil Ingatkan Prajurit Shalat 5 Waktu
Ipda Agus Runcik Diduga Dikriminalisasi, Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan Minta Keadilan
Kembali Terjadi! Lima Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Kampar-Riau
Ketua DPD APPI Riau Angkat Bicara Terkait Laporan Politikus di Rohil Terhadap Wartawan
Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga
Warga Tembilahan Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Kos-kosan
Petugas Rutan Kelas I Pekanbaru Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Temukan Handphone Hingga Gunting di Sel Tahanan