Putusan PN Gunung Sugih: PT Indolatex Harus Kembalikan Uang Kerugian Milik Petani Karet

BUALBUAL.com - Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor perkara 29/Pdt.G /2021/PN Gns dimenangkan oleh penggugat Senin lalu tanggal (17/1/2022).
Berikut poin putusan perkara yang diterima dari Majelis Hakim Gunung Sugih, berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih http://sipp.pn-gunungsugih.go.id/detil_perkara
Dalam eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat konvensi/Penggugat Rekovensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad)
3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.310.307121.00 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
Dalam Rekonvensi:
-Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi Dan Rekovensi:
-Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Andhes Tan,SH dari Kantor Hukum Andhes Tan & Rekan sebagai kuasa Penggugat mengatakan, dengan adanya putusan ini, membenarkan dalil gugatan Penggugat, disandingkan dengan fakta persidangan yang membuktikan bahwa adanya hak petani dan adanya kewajiban tergugat yang harus membayar karet milik petani, adalah nyata tanpa rekayasa.
"Terhadap Putusan ini Kami Masih pikir-pikir Akan Banding," ujarnya.
Disamping itu Agustinus Pupung sebagai General Manager PT Indolatek Lampung Tengah saat dikonfirmasi terkait hasil putusan PN Gunung Sugih melalui sambungan WhatsApp, mengatakan, maaf saya orang baru di sini (PT Indolatex), dan juga saya tidak bisa ngomong soalnya saya tidak tau juga permasalahannya.
"Saya orang baru di PT Indolatex dan kurang tau permasalahannya," ungkapnya.
Berita Lainnya
Diduga Lakukan Penimbunan Tanpa Izin, PT Elang Indonesia Ancam Wartawan Jika Diberitakan
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Sejumlah Organisasi Pers Tubaba Minta Pihak Kepolisian Tindaklanjuti Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Disdik Inhil Bantah Tudingan Pemberitaan Terkait Keraguan Kebenaran Realisasi Dana BOS SDN 002 Selensen
Panji Jadi Korban Serangan Harimau di Sungai Rawa, 89 Jahitan Diperlukan
Seorang Pria di Langkat Tewas Diduga Diterkam Harimau
Aneh Bin ajaib! Gempa di Kuansing, Warga Tidak Merasakan Adanya Goncangan
Massa Tolak UU Cipta Kerja Bentrok Saat Dihadang Polisi Menuju Istana Negara, 150 Orang Diamankan
dr Afrizal Dermawan: Hasil Rapid Test Covid-19 ABK Meninggal Mendadak di Sungai Guntung Negatif
Warga Pulau Burung Hilang, Diduga Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan
Kondisi Irjen Rusdi Hartono Patah Tangan, Wajah Direskrimum Berdarah, Berikut Kronologi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Kecelakaan
Objek Wisata Taman Bunga Okura Sudah Dibuka dengan Prokes Ketat