• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Putusan PN Gunung Sugih: PT Indolatex Harus Kembalikan Uang Kerugian Milik Petani Karet

Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022 12:24:46 WIB Dibaca : 830 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor perkara 29/Pdt.G /2021/PN Gns dimenangkan oleh penggugat Senin lalu tanggal (17/1/2022).

Berikut poin putusan perkara yang diterima dari Majelis Hakim Gunung Sugih, berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih http://sipp.pn-gunungsugih.go.id/detil_perkara

Dalam eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat konvensi/Penggugat Rekovensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat  konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad)
3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.310.307121.00 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.

Dalam Rekonvensi:
-Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.

Dalam Konvensi Dan Rekovensi:
-Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

Andhes Tan,SH dari Kantor Hukum Andhes Tan & Rekan sebagai kuasa Penggugat mengatakan, dengan adanya putusan ini, membenarkan dalil gugatan Penggugat, disandingkan dengan fakta persidangan yang membuktikan bahwa adanya hak petani dan adanya kewajiban tergugat yang harus membayar karet milik petani, adalah nyata tanpa rekayasa.

"Terhadap Putusan ini Kami Masih pikir-pikir Akan Banding," ujarnya.

Disamping itu Agustinus Pupung sebagai General Manager PT Indolatek Lampung Tengah saat dikonfirmasi terkait hasil putusan PN Gunung Sugih melalui sambungan WhatsApp, mengatakan, maaf saya orang baru di sini (PT Indolatex), dan juga saya tidak bisa ngomong soalnya saya tidak tau juga permasalahannya.

"Saya orang baru di PT Indolatex dan kurang tau permasalahannya," ungkapnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Diduga Lakukan Penimbunan Tanpa Izin, PT Elang Indonesia Ancam Wartawan Jika Diberitakan

Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling

Sejumlah Organisasi Pers Tubaba Minta Pihak Kepolisian Tindaklanjuti Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Disdik Inhil Bantah Tudingan Pemberitaan Terkait Keraguan Kebenaran Realisasi Dana BOS SDN 002 Selensen

Panji Jadi Korban Serangan Harimau di Sungai Rawa, 89 Jahitan Diperlukan

Seorang Pria di Langkat Tewas Diduga Diterkam Harimau

Aneh Bin ajaib! Gempa di Kuansing, Warga Tidak Merasakan Adanya Goncangan

Massa Tolak UU Cipta Kerja Bentrok Saat Dihadang Polisi Menuju Istana Negara, 150 Orang Diamankan

dr Afrizal Dermawan: Hasil Rapid Test Covid-19 ABK Meninggal Mendadak di Sungai Guntung Negatif

Warga Pulau Burung Hilang, Diduga Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan

Kondisi Irjen Rusdi Hartono Patah Tangan, Wajah Direskrimum Berdarah, Berikut Kronologi Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Kecelakaan

Objek Wisata Taman Bunga Okura Sudah Dibuka dengan Prokes Ketat

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 4 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 5 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 6 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 7 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 8 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media