Diduga Lakukan Penimbunan Tanpa Izin, PT Elang Indonesia Ancam Wartawan Jika Diberitakan
BUALBUAL.com - Diduga PT Elang Indonesia melakukan penimbunan tanah tanpa mengindahkan Standar Operasional (SOP) Penimbunan.
Pasalnya, dalam melakukan aktivitas penimbunan di Perumahan Elang Indonesia di Jalan Merpati yang Notabenenya adalah rawa - rawa tersebut banyak tanah merah. Sehingga berserakan di jalan raya dan mengganggu aktivitas warga.
Untuk itu Warga berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas atas aktivitas tersebut.
"Kasihan kami jualan kami jadi sepi disebakan banyaknya debu," ungkap salah satu pedagang yang berada di Jalan Merpati.
Sementara itu, Direktur PT Elang Indonesia, Lia mengatakan bahwa ia telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan aktivitas penimbunan tersebut.
"Kami sudah mengantongi ijin dari pihak pemerintah kota Tanjungpinang. Kami hanya melanjutkan aja," ucap Lia saat diwawancarai media ini.
Namun Lia, mengancam untuk tidak memberikan aktivitas penimbunan ini dan akan menuntut jika aktivitas penimbunan ini dipublikasikan.
"Saya tidak mau penimbunan yang di perumahan saya ini diekspos. Kalau berita ini diekspos akan saya tuntut," ancam Lia.

Berita Lainnya
Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya
Tiga Pejabat Tinggi Pratama Pesisir Barat Diberhentikan Tanpa Alasan yang Jelas
Diduga Sakit, Ajo di Temukan Warga Tak Bernyawa di dalam Parit
Istri Hamil 3 Minggu, Jenazah Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Berhasil Teridentifikasi
Jalan Ambruk di Desa Tanjung Baru Kec Tanah Merah, Warga Desak Jalur Alternatif
Gaji Pekerja di Pembangunan RSUD Tembilahan Sudah Dibayar Pemerintah ke Pihak Perusahaan
Arus Kuat Seret Bocah 6 Tahun di Dermaga Dumai, Tim SAR Temukan Korban Meninggal
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis
Korban Terkaman Buaya di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa
Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik
Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
Warga Tanjungpinang Kecewa Tak Dapat Kupon Jalan Santai