• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Bawaslu Kirim Surat Ke KASN,

Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020 23:50:49 WIB Dibaca : 1027 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Oknum Camat di Pelalawan berinisial H dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Oknum camat diperiksa karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara.

Hal ini disampaikan Mubrur SPi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/08/2020).

"Kita sudah kita panggil salah satu ASN pada 19 Agustus 2020 yang lalu," kata Mundur, S.Pi.

Oknum Camat tersebut kata Mubrur diduga melanggar Peraturan Menpan RB No : B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.

"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan,  pada 21 Agustus 2020 yang lalu. Bawaslu kirim surat laporan  ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," jelas Mubrur.

Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan dari salah satu Parpol, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.

Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto telah memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.

Untuk proses penindakannya berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut. Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan. 

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Untuk Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris juga sudah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk netral. 

Bahkan Bupati HM Harris telah menegaskan, ASN tidak dibenarkan mendukung salah satu calon yang ikut bertarung pada pesta demokrasi mendatang. Dalam Undang-undang ASN sangat jelas diatur jika pegawai negeri dilarang berpolitik praktis dan harus tetap menjalankan kode etiknya.

Sementara itu Fakhrurozi MSi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengatakan belum menerima laporan. 

"Pemda belum menerima laporan dan belum ada tembusan surat Bawaslu ke Pemda. Jika Bawaslu telah mengirimkan ke KASN. BKPSDM menunggu saja untuk proses lanjutnya. Tim pemda bidang penanganan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 akan menindak lanjutinya" ujar Fakhrurozi MSi.

Dikatakannya, saat ini calon untuk Pilkada juga belum tahu. Pendaftaran belum juga. "Karena belum ada penetapan calon dan belum masuk tahapan Kampanye maka belum bisa digunakan PP 53 Tahun 2010. Karena itu sifatnya dalam bentuk pelanggaran kode etik berdasarkan PP 42 tahun 2004," ujarnya. 

Fakhrurozi MSi berharap, sebenarnya koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. "Sebaiknya kordinasi sebelum melanjutkan ke KASN," sebutnya. ***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Diskominfo Kota Tanjungpinang Terkesan Tebang Pilih dalam Penyaluran Anggaran Publikasi 2021

Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus

Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum

Danrem 061/Sk Apresiasi Pemkot Bogor Selesaikan Sengketa Lahan GKI Yasmin

BKSDA Riau Himbau Agar Warga Waspada, Diduga Ada Jejak Harimau di Daerah Kateman Inhil

Sejak Tahun 2015, Akses Jalan Menuju 4 Desa di Pesibar Ini Tidak Tersentuh Pembangunan

Tim Gabungan Temukan Jenazah Korban Hanyut di Sungai Batang Lubuh Rohul

Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan

Puluhan Pejabat dan Pihak Swasta Serta Bupati Meranti, Diamankan KPK Langsung Dibawa ke Jakarta

Kredit Plus Tanjungpinang Berulah, Tarik Paksa Kendaraan

FBI Tembak Mati Pria yang Diduga Mengancam Presiden Biden

Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Menjadi Saksi Sidang Perkara Karhutla PT Adei

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Siapkan Fasilitas Olahraga dan Lalin Tertib di Duri

01 September 2025
Tinjau Terminal AKAP, Bupati Bengkalis,"Bakal Disulap Jadi Politeknik Negeri Bengkalis Cabang Duri
01 September 2025
Gerek Cepat Team Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower XL & Telkomsel
01 September 2025
Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
31 Agustus 2025
Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Di Mandau, Ketua DPRD Septian Nugraha,
31 Agustus 2025
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
31 Agustus 2025
Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
  • 2 Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
  • 3 Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
  • 4 Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
  • 5 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 6 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 7 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 8 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media