• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Bawaslu Kirim Surat Ke KASN,

Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020 23:50:49 WIB Dibaca : 725 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Oknum Camat di Pelalawan berinisial H dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Oknum camat diperiksa karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara.

Hal ini disampaikan Mubrur SPi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/08/2020).

"Kita sudah kita panggil salah satu ASN pada 19 Agustus 2020 yang lalu," kata Mundur, S.Pi.

Oknum Camat tersebut kata Mubrur diduga melanggar Peraturan Menpan RB No : B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.

"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan,  pada 21 Agustus 2020 yang lalu. Bawaslu kirim surat laporan  ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," jelas Mubrur.

Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan dari salah satu Parpol, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.

Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto telah memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.

Untuk proses penindakannya berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut. Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan. 

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Untuk Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris juga sudah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk netral. 

Bahkan Bupati HM Harris telah menegaskan, ASN tidak dibenarkan mendukung salah satu calon yang ikut bertarung pada pesta demokrasi mendatang. Dalam Undang-undang ASN sangat jelas diatur jika pegawai negeri dilarang berpolitik praktis dan harus tetap menjalankan kode etiknya.

Sementara itu Fakhrurozi MSi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengatakan belum menerima laporan. 

"Pemda belum menerima laporan dan belum ada tembusan surat Bawaslu ke Pemda. Jika Bawaslu telah mengirimkan ke KASN. BKPSDM menunggu saja untuk proses lanjutnya. Tim pemda bidang penanganan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 akan menindak lanjutinya" ujar Fakhrurozi MSi.

Dikatakannya, saat ini calon untuk Pilkada juga belum tahu. Pendaftaran belum juga. "Karena belum ada penetapan calon dan belum masuk tahapan Kampanye maka belum bisa digunakan PP 53 Tahun 2010. Karena itu sifatnya dalam bentuk pelanggaran kode etik berdasarkan PP 42 tahun 2004," ujarnya. 

Fakhrurozi MSi berharap, sebenarnya koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. "Sebaiknya kordinasi sebelum melanjutkan ke KASN," sebutnya. ***


 Editor : JJ

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Seorang Pemuda di Tembilahan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil

KAMI Riau Kecam Keras Tindakan Represif Aparat saat Amankan Demo Anti Omnibus Law

Tergelincir saat Memeriksa Tali Kapal, Seorang ABK Tenggelam di Siak

Polda Lampung Selidiki Kecelakaan Kerja di Bangunan Apartemen Maybay

Napi Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Tembilahan Lakukan Penggeledahan

Ditengah Upaya Penanganan Covid-19, Polda Riau Tetap Komit Menangani Karhutla

Ini Penjelasan Ketua KPU Pesibar Terkait Buka Kotak Suara Tanpa Ada Saksi dari Paslon

Melihat Lebih Dekat Potensi Wisata Destinasi Tersembunyi Selensen Point Kab Indragiri Hilir

Heboh! Pemancing Temukan Pria Gantung Diri di Pohon Karet

Dilaporkan Atas Tuduhan Tak Jelas, Begini Tanggapan Aktivis Larshen Yunus

Anggota DPRD Pekanbaru Melapor ke Polisi, Warga: Dia Datang Menyerang Bawa Kunci Roda

Terkini +INDEKS

Keren! 10 SMA di Inhil Masuk Top 1000 Terbaik se Indonesia, Jangan-jangan Ada Nama Sekolah Mu?

08 Februari 2023
Keresahan Warga Abung Semuli Akibat Aksi Kawanan Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Gunakan Senpi
08 Februari 2023
Bukan HKR ataupun Mahmudin, Ini Nama Yang Bakal Lawan Berat Incumbent Razali di Pileg 2024
08 Februari 2023
Camat Adnan Tinjau Perbaikan Beberapa Titik Ruas Jalan di Kecamatan Bangko Pusako
08 Februari 2023
Minggu Ini Harga Pinang Kering di Riau Naik Menjadi Rp10.050 per Kg
08 Februari 2023
Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya
08 Februari 2023
Afrizal Sintong Resmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kabupaten Rohil
08 Februari 2023
Camat Pusako Adnan Tinjau Perbaikan Beberapa Titik Ruas Jalan di Bantu oleh PT ISA
08 Februari 2023
Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
12 Desember 2022
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
07 Desember 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
  • 2 Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
  • 3 Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
  • 4 Transparan Proyek Turap Dana APBN 3,8 Miliar Lebih diduga Berbau Korupsi Masyarakat Minta Kejati Riau periksa Kontaktor
  • 5 Presiden Minta OJK Dukung Program Hilirisasi
  • 6 Kunjungan Turis Meningkat Lagi, Sektor Pariwisata Riau Bangkit
  • 7 Peringati HUT Partai Gerindra ke-15, Ketua DPC Inhil: Kita Fokus Konsolidasi Internal Partai untuk Menghadapi Pemilu 2024
  • 8 Pelantikan PKDP Purwakarta Dihadiri 2 Bupati Kabupaten
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved