• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Bawaslu Kirim Surat Ke KASN,

Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020 23:50:49 WIB Dibaca : 1120 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Oknum Camat di Pelalawan berinisial H dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Oknum camat diperiksa karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dari salah satu Partai Politik (Parpol) dalam suatu acara.

Hal ini disampaikan Mubrur SPi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/08/2020).

"Kita sudah kita panggil salah satu ASN pada 19 Agustus 2020 yang lalu," kata Mundur, S.Pi.

Oknum Camat tersebut kata Mubrur diduga melanggar Peraturan Menpan RB No : B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.

"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan,  pada 21 Agustus 2020 yang lalu. Bawaslu kirim surat laporan  ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," jelas Mubrur.

Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan dari salah satu Parpol, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.

Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto telah memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.

Untuk proses penindakannya berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut. Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan. 

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Untuk Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris juga sudah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk netral. 

Bahkan Bupati HM Harris telah menegaskan, ASN tidak dibenarkan mendukung salah satu calon yang ikut bertarung pada pesta demokrasi mendatang. Dalam Undang-undang ASN sangat jelas diatur jika pegawai negeri dilarang berpolitik praktis dan harus tetap menjalankan kode etiknya.

Sementara itu Fakhrurozi MSi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengatakan belum menerima laporan. 

"Pemda belum menerima laporan dan belum ada tembusan surat Bawaslu ke Pemda. Jika Bawaslu telah mengirimkan ke KASN. BKPSDM menunggu saja untuk proses lanjutnya. Tim pemda bidang penanganan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 akan menindak lanjutinya" ujar Fakhrurozi MSi.

Dikatakannya, saat ini calon untuk Pilkada juga belum tahu. Pendaftaran belum juga. "Karena belum ada penetapan calon dan belum masuk tahapan Kampanye maka belum bisa digunakan PP 53 Tahun 2010. Karena itu sifatnya dalam bentuk pelanggaran kode etik berdasarkan PP 42 tahun 2004," ujarnya. 

Fakhrurozi MSi berharap, sebenarnya koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. "Sebaiknya kordinasi sebelum melanjutkan ke KASN," sebutnya. ***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Serikat Buruh Ini Rela Menginap di Gedung DPRD Rohil untuk Bertemu Anggota Dewan

Tengku: 3 Tahun ZF Ingkar Janji, 250 Juta Modal Kerjasama SPBUN Selat Lampa Diimingi Keuntungan

Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!

Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala

Merasa Dizholimi Atas Putusan Pengadilan Negeri Menggala, Terdakwa Ajukan Banding

Kejati Riau Akan Periksa Kontraktor CV Maju Jaya

Rumah Warga Desa Penumangan Baru Tubaba Dilalap Sijago Merah

Kuasa Hukum Tidak Benar Bupati Andi Putra Terjaring OTT KPK, Dodi Fernando: Tak Ada Transaksi Apapun

BMKG Pekanbaru Predeksi Turunnya Hujan Sedang, Lebat Disertai Petir

Festival Literasi dan Perpisahan KKN Tematik UNRI Meriahkan Batu Hampar

Mantan Ketum PB HMI dan Istri Dikabarkan Berada dalam Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh

Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media