Merasa Geram, Praktisi Hukum Pertanyakan Kegiatan Nyawang Bulan Diduga Pakai Dana APBD
BUALBUAL.com - Sejumlah praktisi hukum di Purwakarta merasa geram melihat dan membaca pemberitaan yang muncul di sejumlah media online Purwakarta, bahwa kegiatan Nyawang Bulan yang digelar di luar Kabupaten Purwakarta (Subang, red) diduga menggunakan anggaran dari dana APBD Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
"Aparat Penegak Hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran dari APBD Purwakarta berkaitan dengan kegiatan acara Nyawang Bulan yang di gelar di lembur Pakuan Pajajaran Subang," ujar salah satu praktisi hukum di Purwakarta Riad Abdul Hanan, pada Senin (17/10).
Dikonfirmasi terpisah salah seorang ASN di Disporaparbud Purwakarta yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, kegiatan yang dibalut gelar budaya tersebut selama ini anggaranya menggunakan dana APBD dari Disporaparbud pada bagian Bidang kebudayaan yang biasanya sebesar 35 Juta rupiah dalam sekali penyelenggaraan dan sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
"Nyawang bulan itu biayanya dari APBD setiap kali penyelenggaran sebesar 35 Juta sejak tahun 2019 sampai tahun 2021," katanya.
Hingga saat ini pihak bidang kebudayaan masih memiliki utang kepada pihak ketiga hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk pengeluaran uang APBD untuk kegiatan Nyawang Bulan tersebut diduga dibuatkan SPPD fiktif," ungkapnya.
Sementara itu sambung Riad Abdul Hanan menambahkan, ada beberapa hal yang harus dianalisis secara hukum, yang pertama harus dicermati proses atau prosedur digunakannya anggaran APBD, misalnya pihak mana yang meloloskan dana tersebut untuk kegiatan yang digunakan bukan oleh institusi pemkab Purwakarta.
Yang kedua Harus dilihat apakah kegiatan Nyawang bulan ada di dalam Nomenklatur APBD Purwakarta, jika ada, pihak mana yang berhak mempergunakannya, Yang ketiga Jika terbukti tidak ada dalam nomenklatur, harus dicermati juga anggaran apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
"Jika terbukti yang bersangkutan memaksakan diri untuk melakukan kegiatan dengan dana dan job description diluar kewenangannya, maka hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi terkait abous of power (penyalahgunaan wewenang), dan biasanya sebagai pejabat publik dikenakan pasal 3 UU No.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No 20 th 200," ucapnya.

Berita Lainnya
Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat, Tanah di Depan Bundaran KM 8 Diukur Ulang
Serikat Kerja Soroti Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu
Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Daerah Kec Tanah Merah Inhil, Robohkan 6 unit Rumah
Dampak Curah Hujan Tinggi, Banjir di 7 Desa di Kecamatan Kemuning Mulai Surut
Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding
3 Hari Dicari, Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Akhirnya Ditemukan
Polres Lingga Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Belakang Pasar Ikan Dabo Singkep
Terkena Jerat, Seekor Harimau Sumatera Membusuk di Areal Hutan Produksi
290 Asrama Santri Ludes Terbakar, Ratusan Santri Ponpes di Kampar Mengungsi
Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
Berharap Bupati Tubaba Melirik Bocah 7 Tahun Warga Gunung Agung yang Lumpuh