Merasa Geram, Praktisi Hukum Pertanyakan Kegiatan Nyawang Bulan Diduga Pakai Dana APBD

BUALBUAL.com - Sejumlah praktisi hukum di Purwakarta merasa geram melihat dan membaca pemberitaan yang muncul di sejumlah media online Purwakarta, bahwa kegiatan Nyawang Bulan yang digelar di luar Kabupaten Purwakarta (Subang, red) diduga menggunakan anggaran dari dana APBD Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
"Aparat Penegak Hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran dari APBD Purwakarta berkaitan dengan kegiatan acara Nyawang Bulan yang di gelar di lembur Pakuan Pajajaran Subang," ujar salah satu praktisi hukum di Purwakarta Riad Abdul Hanan, pada Senin (17/10).
Dikonfirmasi terpisah salah seorang ASN di Disporaparbud Purwakarta yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, kegiatan yang dibalut gelar budaya tersebut selama ini anggaranya menggunakan dana APBD dari Disporaparbud pada bagian Bidang kebudayaan yang biasanya sebesar 35 Juta rupiah dalam sekali penyelenggaraan dan sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
"Nyawang bulan itu biayanya dari APBD setiap kali penyelenggaran sebesar 35 Juta sejak tahun 2019 sampai tahun 2021," katanya.
Hingga saat ini pihak bidang kebudayaan masih memiliki utang kepada pihak ketiga hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk pengeluaran uang APBD untuk kegiatan Nyawang Bulan tersebut diduga dibuatkan SPPD fiktif," ungkapnya.
Sementara itu sambung Riad Abdul Hanan menambahkan, ada beberapa hal yang harus dianalisis secara hukum, yang pertama harus dicermati proses atau prosedur digunakannya anggaran APBD, misalnya pihak mana yang meloloskan dana tersebut untuk kegiatan yang digunakan bukan oleh institusi pemkab Purwakarta.
Yang kedua Harus dilihat apakah kegiatan Nyawang bulan ada di dalam Nomenklatur APBD Purwakarta, jika ada, pihak mana yang berhak mempergunakannya, Yang ketiga Jika terbukti tidak ada dalam nomenklatur, harus dicermati juga anggaran apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
"Jika terbukti yang bersangkutan memaksakan diri untuk melakukan kegiatan dengan dana dan job description diluar kewenangannya, maka hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi terkait abous of power (penyalahgunaan wewenang), dan biasanya sebagai pejabat publik dikenakan pasal 3 UU No.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No 20 th 200," ucapnya.
Berita Lainnya
Warga Keluhkan Bebasnya Jual Beli Cip Higgs Domino di Kecamatan TPTM Rohil
Kemunculan Buaya Putih di Danau Biru Pangkalan, Warga Khawatirkan Keamanan Wisatawan
Ketua KWIP Lampung Tengah Dorong Jaksa Panggil Sekda Lamteng Terkait Pemotongan Gaji ASN dan PTHL
Ayo Berdonasi Menjadi Relawan Covid-19 Kabupaten Inhil
BPOM Pekanbaru Periksa Jajanan Diduga Sebabkan 18 Murid SD Keracunan di Gaung Inhil
2 Korban Lakalantas Mengalami Luka Serius, Keluarga Korban Minta Pertangungjawaban
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Polres Lampura, Berharap Segera Ditindaklanjuti
Bikin Resah Masyarakat, Pocong Siang Bolong di Lampu Merah Kota Tembilahan Diangkut Satpol PP
BPBD Inhil Imbau Masyarakat Tak Tinggalkan Rumah saat Banjir Rob
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
BPOM Pekanbaru Periksa Jajanan Diduga Sebabkan 18 Murid SD Keracunan di Gaung Inhil
Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Cuci Parit di Desa Kulim Jaya Tanpa Papan Informasi