• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Jawab Barat

Merasa Geram, Praktisi Hukum Pertanyakan Kegiatan Nyawang Bulan Diduga Pakai Dana APBD

Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022 16:17:03 WIB Dibaca : 789 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sejumlah praktisi hukum di Purwakarta merasa geram melihat dan membaca pemberitaan yang muncul di sejumlah media online Purwakarta, bahwa kegiatan Nyawang Bulan yang digelar di luar Kabupaten Purwakarta (Subang, red) diduga menggunakan anggaran dari dana APBD Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

"Aparat Penegak Hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran dari APBD Purwakarta berkaitan dengan kegiatan acara Nyawang Bulan yang di gelar di lembur Pakuan Pajajaran Subang," ujar salah satu praktisi hukum di Purwakarta Riad Abdul Hanan, pada Senin (17/10).

Dikonfirmasi terpisah salah seorang ASN di Disporaparbud Purwakarta yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, kegiatan yang dibalut gelar budaya tersebut selama ini anggaranya menggunakan dana APBD dari Disporaparbud pada bagian Bidang kebudayaan yang biasanya sebesar 35 Juta rupiah dalam sekali penyelenggaraan dan sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

"Nyawang bulan itu biayanya dari APBD setiap kali penyelenggaran sebesar 35 Juta sejak tahun 2019 sampai tahun 2021," katanya.

Hingga saat ini pihak bidang kebudayaan masih memiliki utang kepada pihak ketiga hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk pengeluaran uang APBD untuk kegiatan Nyawang Bulan tersebut diduga dibuatkan SPPD fiktif," ungkapnya.

Sementara itu sambung Riad Abdul Hanan menambahkan, ada beberapa hal yang harus dianalisis secara hukum, yang pertama harus dicermati proses atau prosedur digunakannya anggaran APBD, misalnya pihak mana yang meloloskan dana tersebut untuk kegiatan yang digunakan bukan oleh institusi pemkab Purwakarta.

Yang kedua Harus dilihat apakah kegiatan Nyawang bulan ada di dalam Nomenklatur APBD Purwakarta, jika ada, pihak mana yang berhak mempergunakannya, Yang ketiga Jika terbukti tidak ada dalam nomenklatur, harus dicermati juga anggaran apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Jika terbukti yang bersangkutan memaksakan diri untuk melakukan kegiatan dengan dana dan job description diluar kewenangannya, maka hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi terkait abous of power (penyalahgunaan wewenang), dan biasanya sebagai pejabat publik dikenakan pasal 3 UU No.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No 20 th 200," ucapnya.


 Editor : AH/JJ


Berita Lainnya

Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.

Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat, Tanah di Depan Bundaran KM 8 Diukur Ulang

Serikat Kerja Soroti Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu

Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Daerah Kec Tanah Merah Inhil, Robohkan 6 unit Rumah

Dampak Curah Hujan Tinggi, Banjir di 7 Desa di Kecamatan Kemuning Mulai Surut

Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding

3 Hari Dicari, Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Akhirnya Ditemukan

Polres Lingga Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Belakang Pasar Ikan Dabo Singkep

Terkena Jerat, Seekor Harimau Sumatera Membusuk di Areal Hutan Produksi

290 Asrama Santri Ludes Terbakar, Ratusan Santri Ponpes di Kampar Mengungsi

Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional

Berharap Bupati Tubaba Melirik Bocah 7 Tahun Warga Gunung Agung yang Lumpuh

Terkini +INDEKS

Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat

12 September 2026
Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
12 September 2026
Komisi III DPRD Kuansing Dukung Penataan Keamanan Siber dan Aset Digital Pemda
12 September 2026
Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
11 September 2026
Karhutla 70 Hektare di Inhu, Kapolda Riau dan Pangdam Pastikan Gambut Dipadamkan hingga Dalam
11 September 2026
PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
11 September 2026
Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
11 September 2026
Hadapi Tantangan Abad ke-21, STAI Al Hidayah Kuansing Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Digital
11 September 2026
Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
11 September 2026
Pemkab Inhu Perkuat Penanganan Karhutla di Lahan Gambut Paya Rumbai
11 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
  • 2 PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
  • 3 Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
  • 4 Hadapi Tantangan Abad ke-21, STAI Al Hidayah Kuansing Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Digital
  • 5 Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
  • 6 Kehilangan Ibu di Usia 12 Tahun, Kehilangan Ayah Saat Kuliah, Septa Diana Kini Raih Gelar Doktor
  • 7 ASPANJI Minta Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  • 8 Langkah Diva di Dangdut Academy 8 Semakin Mendapat Perhatian, Kuansing Kompak Beri Dukungan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media