Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis

BUALBUAL.com - Nakhoda kapal nelayan asal Malaysia yang baru saja divonis bebas harus kembali mendekam dalam seltahanan. Pasalnya, Heng Wah Wat (49), kedapatan membawa sabu didalam kapal.
Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini karena saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.
"Saat ditangkap di tengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka ditemukan sabu-sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka Heng Wah Wat sebanyak 1 paket," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK melalui Kanit Gakkum IptuDodi Ripo, Kamis (25/6).
Dikatakan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna sabu. Ia membeli sabu itu di Batupahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.
"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK di antaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) ditahan di Imigrasi Bengkalis," ujarnya.
Berita Lainnya
Warga Kelurahan Tanjung Aman Lampura Keluhkan Adanya Potongan PKH
Berikut Ini Kronologis Terjadinya Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas Blok Rokan DPR RI
Jalan Sudirman Pekanbaru Macet, Kantor Gubernur Riau Didemo massa
Baru 3 Tahun Produksi, Limbah PT SIR Diduga Merusak Anak Sungai Masyarakat ini Akibatnya
Pengabdian Terakhir AIPTU Bakhtiar Efendi, Polres Inhil Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Jalan
Kemenag Lampura Tegaskan Tidak Ada Potongan Terhadap Bantuan Covid-19 untuk Ponpes
Miris, Sepanjang 2020 Bapenda Lingga Hanya Manarik 87 Juta Pajak Sarang Burung Walet
Pemasangan Patok di Dekat Lahan Aspar oleh Pemprov Kepri Dipertanyakan
Tantangan Anak Sekolah di Inhil, Harus Lewati Jeramba Rusak dan Khawatir Rawan Hewan Predator
Dua Penumpang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Tempuling
Terseret Arus Sungai, Balita di Kuansing Sampai Kini Belum Ditemukan