DP3 dan Balai Karantina Saling Tuding soal Laporan Sapi Ilegal Masuk ke Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Terkait masalah belasan sapi ilegal masuk ke Tanjungpinang jadi dilema bagi pengusaha sapi. Tambrin salah satu pengusaha ternak sapi sekaligus Ketua ternak sapi khususnya Tanjungpinang angkat bicara masalah sapi ilegal yang masuk ke Tanjungpinang.
"Saya baru tahu ada sapi yang masuk secara ilegal, itupun dari anggota saya," kata Tambrin.
"Sekarang ini belum ada sapi yang masuk, itu yang lama. Silahkan aja cek ke tempat saya," ungkapnya.
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang merespon terkait adanya laporan belasan ekor sapi dari Lampung masuk secara ilegal ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DP3, Wan Tin Diarni saat dimintai keterangan mengatakan, mereka belum mengetahui adanya informasi ini.
Wan Tin Diarni pun menampik, soal pihak Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyelidiki informasi itu.
“Pastinya, informasi ini kami belum tahu. Kami juga baru dengar dari media kemarin,” kata Wan Tin Diarni.
“Anggota saya belum turun nih, apakah sapi itu cuma pindah kandang antar peternak di Tanjungpinang atau pindah dari Bintan,” sambung Wan Tin Diarni. pada awak media
Ia menambahkan, tim dari DP3 akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk mencari kebenaran dari informasi yang beredar. saat ini
Menurutnya, belakangan memang ada peternak yang mengajukan pra rekomendasi hewan ternak dari luar daerah.
“Kami akan cek apakah sapi-sapi ini milik peternak yang pernah mengajukan pra rekomendasi atau tidak,” ungkapnya
Pra rekomendasi adalah, ketentuan yang harus dipenuhi peternak saat memasukan hewan ternak sapi ke Tanjungpinang yang diajukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
Melalui pra rekomendasi, maka peternak dapat mengetahui persyaratan teknis berupa jenis uji lab yang diperlukan, untuk sapi-sapi yang dibawa dari luar daerah.
Setelah melewati uji Lab, karantina dan mengurus sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari POV barulah peternak bisa mendapatkan rekomendasi dari DP3.
“Ini dilakukan supaya tidak masuk-masuk penyakit-penyakit yang berbahaya yang ditularkan melalui hewan,” sebutnya.
Sementara itu, drh. Erlinda, Pejabat Otoritas veteriner (POV) Tanjungpinang menegaskan, baik dirinya maupun DP3 belum ada koordinasi apapun dengan pihak Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang.
“Pihak Karantina tidak ada menghubungi saya, tak tahu lah ya mereka hubungi siapa,” sebut Erlinda.
Diketahui sebelumnya, Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, untuk menelusuri kebenaran informasi masuknya belasan sapi ilegal ke Tanjungpinang dari Lampung.
Berita Lainnya
Jaringan Telkomsel Hilang Usai Gedung Terbakar, Pelanggan Ramai-ramai Ganti Kartu
BPDPKS RI Sebut Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Tak Sesuai Aturan
Hendak Kunjungan ke Semen Padang, Bus Rombongan Mahasiswa Unri yang Kecelakaan
Beredar Pesan Berantai di Media Sosial WhatsApp Atas Nama Wabup Inhil Donasi ke Ponpes, Hati-Hati Itu Penipuan
Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui
IWO Rohil Nilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet
Sampai Awal Agustus 2023, Polda Riau Tangani 22 Kasus Karhutla
Ternyata Ini Penyebab Mobil Avanza Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Belasan Lori Membawa Tanah Timbun, Warga Resah Sedangkan Sapol PP Tutup Mata
Inggris Resmi Tetapkan Wagner Group sebagai Organisasi Teroris
Terkait Blangko e-KTP, Diduga Ada Permainan Stok Disdukcapil Lampura
Ini Hasil Uji Laboratorium Sampel Pada Sengketa Poktan dan PT THIP Pelangiran