Mohon Kapolres Rohil Bertindak, Galian C Diduga Ilegal Teluk Bano I Resahkan Warga
BUALBUAL.com - Penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin alias ilegal di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau telah meresahkan warga.
Pasalnya dari keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya masyarakat Teluk Bano pada Kamis, (14/10/2021) di Desa Teluk Bano I ada kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun ilegal yang diduga tidak berizin.
"Disini ada kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun ilegal yang diduga tidak berizin. Adapun tujuan tanah timbun tersebut untuk kebutuhan pekerjaan proyek penimbunan jalan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa di Kubu - Rohil," kata warga yang tidak bisa disebutkan namanya.
Dijelaskan warga itu, penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin atau posisi quarinya bernama Desa Telok Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dan sebagai pelaksana proyek pekerjaan penimbunan jalan dari quari dilakukan oleh anak perusahan PT Jatim Jaya Perkasa yaitu PT ASGD.
Informasinya PT ADGD bekerja sama dengan Penghulu Teluk Bano I Norman yang mengklaim quari tersebut sudah berizin. Sementara sepengetahuan warga pada umumnya di Desa Telok Bano I, hanya ada satu posisi quari galian C yang berizin yaitu milik bapak Rozali yang didukung dengan dokumen perijinan yang ada. Letak kordinat quari bapak Rojali juga bukan di tempat posisi koordinat penggalian oleh PT ASGD.
Kegiatan penggalian PT ASGD yang diklaim bekerjasama dengan kepala desa Telok Bano I sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Keresahan warga terhadap penambangan yang dilakukan PT ASGD karena posisi quari galian C atau pengambilan tanah tersebut berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat .
"Kegiatan pengambilan tanah galian C ini berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Sangat meresahkan lingkungan, karena polusi debu dan kebisingan," ujar warga tersebut.
"Mohon kepada pihak berwenanag Kapolres Rohil agar segera menyikapi masalah penggalian tanah yang diduga ilegal ini," ungkapnya.
Menurut warga perlu segera tindakan pihak berwenang agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk yang lebih luas lagi kepada lingkungan. "Mohon kepada aparat berwenang segera menertibkan kegiatan penggalian tanah yang tidak berijin di Desa Telok Bano I, mohon ditindak dan dihentikan pelakunya," pintanya.
"Menurut saya pihak Dinas terkait harus membuka mata dan mengambil langkah tegas, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila merujuk pada aspek Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, denda paling sedikitnya 3 milyar," tutupnya.
Berita Lainnya
Bumi Lancang Kuning Riau Berduka, Letjend TNI Purn Syarwan Hamid Meninggal Dunia
IPK Riau Demo, Dituding PT DSI Rampas Tanah Masyarakat Siak
Masyarakat Kesal Pelayanan Penjualan Tiket Ro Ro di Tanjung Uban
Kapolres Periksa Pengurus IWO Inhil Terkait Penyaluran Data Bansos, Ternyata Ini yang Terjadi
Hama Kupu-kupu Putih Resahkan Warga Sungai Bela Inhil, Ratusan orang Menderita Gatal-gatal
Modus Akui jadi Famili, Usaha Penculikan Anak di SDN 1 Mekarjadi Ciamis Digagalkan
Pemeliharaan Ruas Jalan Sei Beringin Akan Dilakukan, Senin Bahan Material Tiba
Akses Jalan Simpang Wanayasa Menuju Sakambang Ditutup Sementara?
Sisi Lain, Ada Kejadian Aneh Usai Penangkapan Buaya Besar di Inhil
Merasa Dizholimi Atas Putusan Pengadilan Negeri Menggala, Terdakwa Ajukan Banding
Warga Diminta Waspada, Seekor Buaya Sering Muncul di Perairan Selat Air Hitam, Meranti
5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'