MA Tolak Gugatan Penggugat, Pemda Inhil Menang Sengketa Lahan Kantor DPRD
BUALBUAL.com - Perkembangan terbaru dalam sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil, yang telah berlangsung cukup lama, kini mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan.
Putusan Nomor 94 K/TUN/2024 menegaskan bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen sah atas lahan yang dipersengketakan. Gugatan Penggugat terkait pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagai dasar pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko di sekitar area tersebut tidak diterima.
Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH, dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan penting bagi Pemda Inhil dalam mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
"Eksklusif, putusan MA atas sengketa tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil menolak gugatan Penggugat," ungkapnya pada Jum'at (22/3/2024).
"Dengan demikian, keabsahan sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui, yang mencerminkan keadilan yang sebenarnya," tambah Eko Heri Purwanto.
Eko juga menyatakan bahwa Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil akan meminta Satuan Kerja terkait untuk melaksanakan langkah-langkah hukum guna mengamankan aset Pemda.
"Pemda Inhil berkomitmen untuk menjaga kepentingan publik dan memastikan penggunaan lahan sesuai peraturan. Kemenangan ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia," tutup Eko.
Sebelum putusan MA, Pemda Inhil menghadapi tantangan pada sidang di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan. Sidang tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H, sebagai Kuasa Hukum penggugat Abdul Samad.
Berita Lainnya
Kadisesdm : Kuota BBM di Riau Aman dan Mencukupi
SK Sudah Diterima, Pemko Pekanbaru segera Buka Seleksi 377 Formasi PPPK
Bupati Kasmarni Puji Kinerja Dewan, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
Bupati HM Wardan Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Inhil
Pembangunan MPP Tak Selesai, Pemkab Inhil Akan Kembali Anggarkan Sesudah Diaudit
Bintan Berkarya, Apresiasi Roby Untuk KBRI Singapura
Weni Minta Walikota Tanjungpinang Pandai Menempatkan Posisinya
Gugus Tugas Covid-19 Jawalter S Sampaikan data Vaksin di Inhu Mencapai 42.3 Persen
Buka Festival Lomba Kacau Dodol, Bupati Rohil: Bentuk Promosi Produk Asli Daerah
Ramadhan Mubarak, Bupati Kasmarni Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Kejari Rohil Limpahkan 6 Tersangka Pemilik 105 Kg Sabu ke Pengadilan Negeri
Pemprov Riau Masih Tunggu Informasi Ujian CPNS