MA Tolak Gugatan Penggugat, Pemda Inhil Menang Sengketa Lahan Kantor DPRD
BUALBUAL.com - Perkembangan terbaru dalam sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil, yang telah berlangsung cukup lama, kini mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan.
Putusan Nomor 94 K/TUN/2024 menegaskan bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen sah atas lahan yang dipersengketakan. Gugatan Penggugat terkait pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagai dasar pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko di sekitar area tersebut tidak diterima.
Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH, dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan penting bagi Pemda Inhil dalam mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
"Eksklusif, putusan MA atas sengketa tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil menolak gugatan Penggugat," ungkapnya pada Jum'at (22/3/2024).
"Dengan demikian, keabsahan sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui, yang mencerminkan keadilan yang sebenarnya," tambah Eko Heri Purwanto.
Eko juga menyatakan bahwa Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil akan meminta Satuan Kerja terkait untuk melaksanakan langkah-langkah hukum guna mengamankan aset Pemda.
"Pemda Inhil berkomitmen untuk menjaga kepentingan publik dan memastikan penggunaan lahan sesuai peraturan. Kemenangan ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia," tutup Eko.
Sebelum putusan MA, Pemda Inhil menghadapi tantangan pada sidang di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan. Sidang tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H, sebagai Kuasa Hukum penggugat Abdul Samad.

Berita Lainnya
Terungkap! Inilah Alasan 'Adamas Delvara' Mundur Dari Jabatan Stafsus Presiden Jokowi
246 Pejabat dan Pengawas Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasikan
Berikut 13 Nama Pejabat Kemenag Inhil Resmi Dilantik, H. Harun: Jadikan Jabatan Sebagai Ladang Pengabdian
Kadiskes Riau: Bayi Inisial JPL Positif Covid 19 Dalam Kondisi Sehat
Ini yang Boleh dan Tak Boleh terkait Perwako PSBB Ditandatangani Firdaus
Sempat Viral, Bupati Aunur Rafiq Kunjungi Keluarga Miskin Ini
Hasil Swab Mahasiswa Luar Negeri yang Dikarantina di BPSDM akan Diumumkan Besok
246 Pejabat dan Pengawas Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasikan
Mulai 14 Juni, Jemaah Haji Riau Dijadwalkan Pulang Bertahap ke Tanah Air
Dukung Kegiatan Keagamaan Gema Muharram, Gubri Abdul Wahid Salurkan Bantuan Rp200 Juta
Rawan DBD, Dinkes Inhil Lakukan Fogging dan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Administrasi Desa di Inhil Segera Berubah! PMD Siapkan Regulasi yang Lebih Ketat dan Profesional