• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Carut Marut SE Mendagri, Pemko Tanjungpinang mendapat Restu dari Mendagri soal Pengangkatan Pejabat

Redaksi

Selasa, 09 April 2024 22:44:28 WIB Dibaca : 286 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Carut marut surat edaran yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024 tentang larangan pengangkatan dan penggantian pejabat hingga menjadi isu hangat dari kalangan publik.

Diduga ada aturan karet terhadap surat edaran dari Mendagri tersebut, karena ada poin yang mengatur dan melemahkan aturan dari SE Mendagri tentang larangan pergantian pejabat. Ada poin tulisan yang mengatur jika ada surat ijin secara tertulis dari Mendagri untuk melakukan penggantian pejabat boleh dilakukan.

Seperti, yang tertuang isi surat pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri.

Sepertinya kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau mendapat poin khusus atau perlakuan khusus dari Mendagri soal larangan pelantikan pejabat, beda dengan provinsi yang lain.

Dimana beberapa waktu kemaren pemerintah kota Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj walikota Tanjungpinang Hasan, SSos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang.

Acara yang berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai 3 kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa - Senggarang.

Berdasarkan tanggapan dari Sekretaris daerah kota Tanjungpinang Zulhidayat,saat memberikan klarifikasinya soal pelantikan pejabat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota Tanjungpinang sudah mendapat restu dari Kemendagri soal pelantikan pejabat tersebut.

"Sebelum beliau melantik sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri," tulis Sekda lewat pesan WhatsApp, Minggu (7/4/24).

Zulhidayat juga menuliskan, pemberian surat ijin tersebut secara tertulis dari Kemendagri berdasarkan nomor: 100.2.7.6/2453/OPD dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 di Jakarta.

Hal yang berbeda seperti yang liris TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Sekdaprov Adi: Ranperda Pengelolaan Keuda Demi Tertib dan Efisiensinya Keuangan Daerah

DPRD Riau Tak Satu Suara Terkait Pansus APBD, Ada Apa di Balik Temuan BPK?

Gubernur Lampung Sampaikan 10 Poin Penting Tugas Pokok dan Fungsi Pilkada 2020

Safari Ramadhan Pemprov, Bupati H. Sukiman Apresiasi Gubri Kucurkan Sejumlah Pembangunan di Rohul

H.Budi Utomo Terpilih Sebagai Ketua PMI Lampung Utara Periode 2020 - 2025

Pj Sekda Bintan Resmi Buka Kegiatan ITA JAMNAS, Ini Amanatnya

Hampir 90 Persen Persiapan, Tour de Bintan di Depan Mata

Ketua TP PKK Riau Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Anak di Masa Pandemi Covid-19

Mudahkan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat, Bupati Bintan minta RSUD Bintan Ciptakan Aplikasi

Misi Hijau di Negeri Bakau: Gubri Abdul Wahid Luncurkan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat

Gubernur Ansar Dukung Program E Tilang

Dapat Pelatihan dan Simulasi Tangani Kebakaran, Tim Satrekar Sungai Salak Diharap Jadi Contoh

Terkini +INDEKS

STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani

03 Agustus 2025
Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung
03 Agustus 2025
H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
03 Agustus 2025
Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
03 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
03 Agustus 2025
Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
03 Agustus 2025
Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
03 Agustus 2025
Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
  • 2 Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
  • 3 Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
  • 4 Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
  • 5 Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
  • 6 Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
  • 7 Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
  • 8 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media