• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Carut Marut SE Mendagri, Pemko Tanjungpinang mendapat Restu dari Mendagri soal Pengangkatan Pejabat

Redaksi

Selasa, 09 April 2024 22:44:28 WIB Dibaca : 309 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Carut marut surat edaran yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024 tentang larangan pengangkatan dan penggantian pejabat hingga menjadi isu hangat dari kalangan publik.

Diduga ada aturan karet terhadap surat edaran dari Mendagri tersebut, karena ada poin yang mengatur dan melemahkan aturan dari SE Mendagri tentang larangan pergantian pejabat. Ada poin tulisan yang mengatur jika ada surat ijin secara tertulis dari Mendagri untuk melakukan penggantian pejabat boleh dilakukan.

Seperti, yang tertuang isi surat pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri.

Sepertinya kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau mendapat poin khusus atau perlakuan khusus dari Mendagri soal larangan pelantikan pejabat, beda dengan provinsi yang lain.

Dimana beberapa waktu kemaren pemerintah kota Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj walikota Tanjungpinang Hasan, SSos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang.

Acara yang berlangsung dari pukul 17.00 WIB S/d selesai di balai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai 3 kantor Walikota Tanjungpinang jalan Daeng Marewa - Senggarang.

Berdasarkan tanggapan dari Sekretaris daerah kota Tanjungpinang Zulhidayat,saat memberikan klarifikasinya soal pelantikan pejabat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota Tanjungpinang sudah mendapat restu dari Kemendagri soal pelantikan pejabat tersebut.

"Sebelum beliau melantik sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri," tulis Sekda lewat pesan WhatsApp, Minggu (7/4/24).

Zulhidayat juga menuliskan, pemberian surat ijin tersebut secara tertulis dari Kemendagri berdasarkan nomor: 100.2.7.6/2453/OPD dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 di Jakarta.

Hal yang berbeda seperti yang liris TRIBUN-MEDAN.com, sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Kabupaten Bintan Akan Mempunyai Kampung Nelayan Maju

Kemenperin: Tahun 2025 Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif

Alih Fungsi Hutan Lindung Untuk Bandara Karimun Segera Realisasikan

Camat Tembilahan Hulu Terima Bantuan Masker dari DP2KBP3A Inhil

Kasatpol PP Inhil Tegas Akan Tindak Setiap Pelanggar

Pemda Tidak Miliki Data, Ribuan Tenaga Honorer Inhil Terancam Jadi Pengangguran, DPRD Angkat Tangan

Pjs Gubernur Kepri Ungkapkan Persiapan Pilkada Sudah Sangat Baik

Gubernur Ansar Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Orang 'Kartini' Kepri

Sekda Riau Ingatkan OPD Kejar Realisasi APBD dan APBN

Klik Disini! Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Pemprov Riau 2021

Hindari Beban Orang Tua, Gubernur Riau Imbau Sekolah Tidak Gelar Perpisahan Mewah

Bupati HM Wardan Buka MTQ ke-50 Kabupaten Inhil Secara Sederhana

Terkini +INDEKS

Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon

13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 2 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 3 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 4 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 5 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
  • 6 Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
  • 7 Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
  • 8 Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media