Kades Suka Jadi Lirik Diduga tak Serius Dalam Pembuatan Surat Peta Alas Hak
BUALBUAL.COM INHU-Kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jefi Setiahadi, ST diduga tidak pecus atau kurang serius dalam pembuatan surat dasar persyaratan pembuatan sertifikat, atau peta alas hak milik salah satu warga nya atas nama Cindy,
Diceritakan Cindy kepada Wartawan Jum'at 21/06/2024, Cindy yang membeli sebidang tanah milik keluarga nya tempo hari lalu ingin segera mengurus sertifikat tanah itu, singkat cerita Cindy langsung ke kantor Desa untuk minta buatkan surat dasar pengurusan sertifikat, " Waktu itu di bulan 10 tahun 2023 saya minta buatkan surat dari desa agar saya bisa mengurus sertifikat tanah yang baru saya beli ini, namun saya kecewa karena surat yang dikeluarkan oleh kepala desa hingga sekarang selalu salah dan tidak selesai. " Tegas Cindy
Cindy juga menambahkan, bahwa dirinya sudah berulang kali bolak balik ke kantor BPN hanya gegara kesalahan yang dibuat kepala desa, bahkan dengan Kepala BPN Inhu beserta Staf juga Cindy pernah debatkan masalah ini, tak hanya itu Cindy juga harus menghadap humas pertamina gegara kesalahan dalam pembuatan surat alas hak yang di keluarkan oleh kepala desa itu, " Saya kecewa karena kecerobohan kepala desa saya harus keluar masuk BPN, bahkan debat dengan Kepala BPN dan staf, bahkan saya sudah bayar juga pajak PBB nya, tak sampai disitu saja saya sampai meminta tanda tangan pihak pertama lirik, gara gara kecerobohan kades saya sendiri, mungkin dia tidak serius. " Ucap Cindy dengan nada kesal
Sementara itu, Jefi Setiahadi, ST selaku kepala desa (Kades) Suka Jadi ketika dikonfirmasi Wartawan melalui Whatsapp pribadinya mengatakan, " Sudah saya urus mas kemarin melalui kadus saya, ada tiga fersi mas, tetapi masih ada yang perlu di revisi lagi,kalau tidak percaya silahkan cek mas, insyaallah saya sungguh-sungguh, sabar ya mas," Jelas Kades
Kades juga mengatakan, " Mau untuk apa sertifikat itu mas, kok tergesa-gesa kali kayak nya, mau untuk sarat apa to, semoga cepat terealisasi ya mas " Jawab kades ketika dikonfirmasi,
Jawaban kades dirasa kurang tepat, kades mengatakan tergesa-gesa dalam pengurusan sertifikat, padahal menurut keterangan Cindy mulai mengurus itu bulan 10 tahun 2023 dan sekarang sudah bulan 6 tahun 2024,masak sudah hampir setahun itu tergesa-gesa.

Berita Lainnya
Pemdes Sumber Agung Bagikan BLT dan BPNT Tahap Kedua kepada 74 KPM
BST Tahap ke-7 Kelurahan Kelapa Tujuh Lampura Segera Cair Minggu Ini
Pemdes Sebangar, Salurkan BLT Tahap VII Ke 136 Keluarga Pemamfaat
Bupati HM Wardan Bersama DPMD Buka Kegiatan Sosialisasi LAD dengan 30 Kades Kab Inhil
Kades Talangjangkang Sampaikan Apresiasi Ke BUMDes Talang Jaya Bersama saat Gelar MDPT Tahun 2020
Peduli Sesama, Pemdes Teluk Bano II Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Alamak?? drainase tak ada Besi di kelurahan Pasir Sialang kabupaten Kampar
Berikan Harga Terjangkau, Fasilitator DMIJ Plus Berharap Usaha Air Isi Ulang Pemdes Pasir Emas Berjalan Lanjar
Warga Desa Koto Mesjid Pertanyakan Penggunaan Dana Siaga Covid-19 Sebesar Rp60 Juta Lebih
Miring dan Retak, Dugaan Mark Up Rp500 Juta Pembangunan Kantor Desa Sungai Raya di Inhu
Jelang Malam Pergantian Tahun, Pemdes Sungai Intan Inhil Lakukan Patroli Gabungan
Satu Desa Satu Rumah Tahfiz, Bupati Inhil Tinjau Rumah Tahfiz di Desa Khairah Mandah