Kades Suka Jadi Lirik Diduga tak Serius Dalam Pembuatan Surat Peta Alas Hak
BUALBUAL.COM INHU-Kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jefi Setiahadi, ST diduga tidak pecus atau kurang serius dalam pembuatan surat dasar persyaratan pembuatan sertifikat, atau peta alas hak milik salah satu warga nya atas nama Cindy,
Diceritakan Cindy kepada Wartawan Jum'at 21/06/2024, Cindy yang membeli sebidang tanah milik keluarga nya tempo hari lalu ingin segera mengurus sertifikat tanah itu, singkat cerita Cindy langsung ke kantor Desa untuk minta buatkan surat dasar pengurusan sertifikat, " Waktu itu di bulan 10 tahun 2023 saya minta buatkan surat dari desa agar saya bisa mengurus sertifikat tanah yang baru saya beli ini, namun saya kecewa karena surat yang dikeluarkan oleh kepala desa hingga sekarang selalu salah dan tidak selesai. " Tegas Cindy
Cindy juga menambahkan, bahwa dirinya sudah berulang kali bolak balik ke kantor BPN hanya gegara kesalahan yang dibuat kepala desa, bahkan dengan Kepala BPN Inhu beserta Staf juga Cindy pernah debatkan masalah ini, tak hanya itu Cindy juga harus menghadap humas pertamina gegara kesalahan dalam pembuatan surat alas hak yang di keluarkan oleh kepala desa itu, " Saya kecewa karena kecerobohan kepala desa saya harus keluar masuk BPN, bahkan debat dengan Kepala BPN dan staf, bahkan saya sudah bayar juga pajak PBB nya, tak sampai disitu saja saya sampai meminta tanda tangan pihak pertama lirik, gara gara kecerobohan kades saya sendiri, mungkin dia tidak serius. " Ucap Cindy dengan nada kesal
Sementara itu, Jefi Setiahadi, ST selaku kepala desa (Kades) Suka Jadi ketika dikonfirmasi Wartawan melalui Whatsapp pribadinya mengatakan, " Sudah saya urus mas kemarin melalui kadus saya, ada tiga fersi mas, tetapi masih ada yang perlu di revisi lagi,kalau tidak percaya silahkan cek mas, insyaallah saya sungguh-sungguh, sabar ya mas," Jelas Kades
Kades juga mengatakan, " Mau untuk apa sertifikat itu mas, kok tergesa-gesa kali kayak nya, mau untuk sarat apa to, semoga cepat terealisasi ya mas " Jawab kades ketika dikonfirmasi,
Jawaban kades dirasa kurang tepat, kades mengatakan tergesa-gesa dalam pengurusan sertifikat, padahal menurut keterangan Cindy mulai mengurus itu bulan 10 tahun 2023 dan sekarang sudah bulan 6 tahun 2024,masak sudah hampir setahun itu tergesa-gesa.

Berita Lainnya
Pemdes Igal Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Pra Nikah Kepada Masyarakat
Lomba Hias Gapura, Warnai Momen HUT RI Ke 77 Desa Pamesi
Jaga Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Desa Lahang Tengah
Pada Tahun 2021, Sebanyak 96 Desa di Inhil Akan Laksanakan Pilkades, Berikut Daftarnya
Pemdes Bente Lantik Perangkat Desa dan Salurkan Paket Sembako kepada 313 KK
Musrenbang Desa Buluh Manis, Tak Hanya Prioritaskan Infrastruktur Tapi Juga Pemberdayaan
Bupati Inhil Pimpin Rakor DMIJ Plus Terintegrasi Sekaligus Penandatanganan MoU Pemkab Inhil dan Pemdes Se-Inhil
Polsek Daik Lingga Berikan Pengamanan Pemilihan BPD Penuba
Tak Pernah Bosan, Kades Sanglar Berikan Himbauan kepada Masyarakat Untuk Taati Protokol Kesehatan
Ada Apa Kades DKM, Lebih Percaya dengan Aparatur Desa untuk Mengurus Pamsimas
DPMD Inhil Melalui Program DMIJ Pinta Pemdes dan BPD Perintah Usaha Desa Untuk Gali Potensi Ekonomi Cara yang Tepat Meningkat PAD Desa
Kades Bangun Jaya Diduga Handle Proses di Dalam Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani