Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Bupati Lingga Berikan Pesan Penting

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga telah melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Lingga tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga di Aula Kantor Bupati, Kamis (04/07/2024).
Acara pengukuhan dihadiri oleh Bupati Lingga, M. Nizar, bersama sejumlah pejabat daerah serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Lingga, M. Nizar, menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dan masa keanggotaan BPD juga selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji,” jelas Nizar.
Bupati M. Nizar mengingatkan para Kepala Desa dan anggota BPD untuk menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan regulasi yang berlaku. “Diharapkan agar saudara dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” ujar Nizar.
Kemudian, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni, permasalahan sampah dan pengendalian tata ruang desa.
“Kepala Desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan harus mampu menyatukan seluruh masyarakat serta menjaga kondisi desa agar tetap aman dan tertib,” kata Nizar.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk mempercepat pembangunan desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Desa diharapkan dapat melakukan perubahan RPJM Desa yang selaras dengan visi misi kepala daerah.
Selain itu, janji politik dan permasalahan di desa harus dituangkan dalam Musrenbang desa dan RAPBDes. Program pembangunan desa juga harus diselaraskan dan disinergikan dengan program prioritas kabupaten dan provinsi.
“Saya titip harapan dari masa perpanjangan masa bakti Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Lingga ini, diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” harapnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Lingga, Asisten 2, Kadis DPMD Lingga, Inspektur Lingga, BPKAD, Kemenag, dan Camat.
Berita Lainnya
DPMPTSP Riau Raih Peringkat Pertama Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima 2022
Dibukanya Kembali Tempat Ibadah, Plt Bupati Lampura: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Kasmarni Sidak Hari Pertama Masuk Kerja ASN, Tidak Hadir Lansung Beri Peringatan
Bensin dan Rokok Kretek Penyumbang Inflasi, Ini Pesan Tetty Nurdianti
Bersama Gubernur Riau dan Kepala Daerah Se Riau, Bupati Kasmarni Audiensi ke Bappenas Republik Indonesia
Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri, Pemprov Belum Usulkan Pj Sekda Riau
Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran
Gubri Bakal Resmikan 100 Persen Listrik Masuk Desa
Bawaslu Riau Apresiasi KPU, Meski Ada Kendala Pelaksanaan Pilkada 2020 Lebih Baik
Pelalawan Berstatus Tanggap Darurat Covid-19 'Sudah 4 Pasien Nyatakan Positif'
Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan
Bupati Karimun Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Kecamatan