Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ketua Umum FKWI Sebut Andang Yudiantoro Hanya Mengaku-Ngaku Dewan Pendiri dan Tidak Paham Aturan Organisasi
BUALBUAL.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Maryanto SH menegaskan rapat yang diadakan Andang Yudiantoro Cs tidak sah dan mengada-ada.
"Dengan tegas saya nyatakan sampai saat ini saya masih Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir yang sah dan legitimate periode 2021-2025 sesuai hasil Musyawarah Besar (Mubes) pada tahun 2022 lalu, bahwa rapat yang digelar oleh Andang Yudiantoro Cs itu ilegal dan tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku di FKWI," ungkap Ketua Umum FKWI, Maryanto SH, Jum'at (16/8/2024).
Disebutkan, dari sini terlihat Andang Yudiantoro dan segelintir orang yang justru tidak terdaftar di FKWI tidak paham Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga organisasi wartawan ini.
"Dalam AD/ART FKWI yang terbaru hasil Mubes pada bulan Oktober 2022 disana disebutkan Dewan Pendiri itu hanya 2 orang yakni H Syamsuddin Uti dan Ir Mahyuni Khalid, jadi Andang Yudiantoro hanya mengaku-ngaku sebagai Dewan Pendiri," cetusnya.
Selain itu, dalam AD/ART FKWI juga tidak ada mekanisme penunjukan langsung Ketua Umum oleh Dewan Pendiri dan mengambil alih kepemimpinan di organisasi FKWI ini.
"Terlihat kelompok ini tidak paham aturan dan bertindak di luar jalur organisasi. Dalam AD/ART jalur mengangkat dan atau memberhentikan Ketua Umum itu melalui jalur Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luarbiasa Biasa yang dihadiri 50+1 dari jumlah anggota yang sah," terangnya.
Dia menduga, kegiatan yang dilakukan kelompok Andang Yudiantoro Cs ini hanya untuk kepentingan kelompok mereka saja dan merupakan tindakan berpotensi memecah belah organisasi wartawan yang ada di Inhil.
"Tindakan mereka ini merupakan pembegalan terhadap pimpinan organisasi yang sah dan jauh dari taat aturan organisasi dan nir etika," tandasnya.
Demikian juga dengan penggunaan lambang dan stempel organisasi yang dilakukan mereka ini adalah tindakan ilegal karena tanpa hak menggunakan lambang dan stempel organisasi yang memiliki Ketua Umum yang sah lewat hasil Mubes tahun 2022.***

Berita Lainnya
Potret Kemiskinan Warga Hamparan Kelapa Dunia Terlihat Nyata, Pemda Inhil Terkesan Tutup Mata
Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci, PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
Beruang yang Masuk Permukiman Warga Kampar Dilepasliarkan
Toko Masyarakat Desa Kotabaru Seberida Berharap Uji Kompetensi Pilkades Bukan Hanya Formalitas Persyaratan Saja
Cek Lokasinya Disini! Senin PLN ULP Tembilahan Akan Lakukan Pemadaman Listrik
Zainal Arifin Hussein, Si Rajalesa Terima Penghargaan Kapolda Riau Atas Dedikasi Selamatkan Mangrove
DP2KBP3A Dampingi Pj Ketua TP PKK Inhil Rapat Pertemuan Koordinasi Tim Pendamping Keluarga Provinsi Riau Tahun 2024
Kapolres Tulang Bawang Bagikan 343 Paket Sembako Untuk Warga Tulang bawang
Ketua MKA LAMR Rohul Minta Gubri Syamsuar Segera Perbaiki Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga
Harapan PB GNP Covid 19, Polri Semakin dekat dengan Masyarakat
Kisah Penanaman Mangrove KLHK di Batas Negara
Pantau dengan Smart Helm, Polisi Pekanbaru Belum Temukan Masyarakat Bersuhu Tubuh Tinggi