Ketua Umum FKWI Sebut Andang Yudiantoro Hanya Mengaku-Ngaku Dewan Pendiri dan Tidak Paham Aturan Organisasi
BUALBUAL.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Maryanto SH menegaskan rapat yang diadakan Andang Yudiantoro Cs tidak sah dan mengada-ada.
"Dengan tegas saya nyatakan sampai saat ini saya masih Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir yang sah dan legitimate periode 2021-2025 sesuai hasil Musyawarah Besar (Mubes) pada tahun 2022 lalu, bahwa rapat yang digelar oleh Andang Yudiantoro Cs itu ilegal dan tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku di FKWI," ungkap Ketua Umum FKWI, Maryanto SH, Jum'at (16/8/2024).
Disebutkan, dari sini terlihat Andang Yudiantoro dan segelintir orang yang justru tidak terdaftar di FKWI tidak paham Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga organisasi wartawan ini.
"Dalam AD/ART FKWI yang terbaru hasil Mubes pada bulan Oktober 2022 disana disebutkan Dewan Pendiri itu hanya 2 orang yakni H Syamsuddin Uti dan Ir Mahyuni Khalid, jadi Andang Yudiantoro hanya mengaku-ngaku sebagai Dewan Pendiri," cetusnya.
Selain itu, dalam AD/ART FKWI juga tidak ada mekanisme penunjukan langsung Ketua Umum oleh Dewan Pendiri dan mengambil alih kepemimpinan di organisasi FKWI ini.
"Terlihat kelompok ini tidak paham aturan dan bertindak di luar jalur organisasi. Dalam AD/ART jalur mengangkat dan atau memberhentikan Ketua Umum itu melalui jalur Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luarbiasa Biasa yang dihadiri 50+1 dari jumlah anggota yang sah," terangnya.
Dia menduga, kegiatan yang dilakukan kelompok Andang Yudiantoro Cs ini hanya untuk kepentingan kelompok mereka saja dan merupakan tindakan berpotensi memecah belah organisasi wartawan yang ada di Inhil.
"Tindakan mereka ini merupakan pembegalan terhadap pimpinan organisasi yang sah dan jauh dari taat aturan organisasi dan nir etika," tandasnya.
Demikian juga dengan penggunaan lambang dan stempel organisasi yang dilakukan mereka ini adalah tindakan ilegal karena tanpa hak menggunakan lambang dan stempel organisasi yang memiliki Ketua Umum yang sah lewat hasil Mubes tahun 2022.***

Berita Lainnya
Seminar dan Pelantikan DPD/DPC PMBT Kabupaten Pelalawan Menjadi Harapan Positif bagi semua Pihak
Kondisi Riska Pemain Voly Sekolah Pascaamputasi, Harus Jalani Kemoterapi 6 Kali di Jakarta
Wow! Tahun Ini Dinsos Inhil Angarkan Pengadaan Tenda Kematian Sebesar 425 Juta
Ketua Komisi II DPRD Mengapresiasi Kegiatan Perdana Pameran Bonsai se- Riau di Inhu
Gubernur Riau Tinjau Lokasi Semburan Gas Di Tenayan Raya
DP2KBP3A Haridi Rapat Pleno Percepatan Penurunan Stunting Bersama Bupati Inhil ddan Baznas
Dinkes Inhil Bantah Terkait Pemberitaan Plat Mobil Dinasnya Diubah Jadi Plat Pribadi
Pelaksanaan WCD 2021 di Desa Balekambang Diikuti Lebih dari 50 Orang
Diduga Dampak dari Limbah PT SAGM, Lahan Pertanian di Desa Kuala Sebatu Inhil Terancam Mati
Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal
Tujuh Desa di Kampung Eks Gubri Rusli Zainal Mandah Belum Tersentuh Fasilitas Listrik
12 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita Kanwil DJP