Pengajuan Surat Anggota DPR-RI Ke PN Rengat Menuai Respon Baik : Ria Saprina Mendapat Izin Penangguhan Tahanan

BUALBUAL.COM INHU- Sidang lanjutan Kepala Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu( Inhu) Provinsi Riau, Ria Saprina. Senin 16 Oktober 2024 diruangan sidang Cakra pengadilan Negeri Rengat langsung di pimpin Ketua Pengadilan, Lia Herawati SH.MH.
Sidang lanjutan perkara Ria Saprina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi (suprapto) dan saksi ahli pidana. Untuk keterangan pemalsuan surat tanah Sporadik, yang telah diduga diterbitkan Kades Seberida dalam berkas perkara yang terlampir.
Ketua Hakim Lia Herawati SH., MH. membacakan surat penetapan penaguhan penahan terhadap terdakwa Ria Saprina dalam pembacaan keputusan penaguhan di Kabulkan oleh Ketua Hakim.
Keluarga dari terdakwa, Abang kandung Ria Saprina, Aceng mengucapkan terimakasih kepada ketua hakim melalui permohonan yang di lampirkan melalui Kuasa Hukum, telah di kabulkan Ketua Hakim Lia herawati.
"Ribuan terimakasih kepada semua pihak dan juga dukungan dari warga seberida yang boleh hadir saat ini kami telah bisa sama sama menerima kabar baik yang kami tunggu tunggu selama ini" ucap Aceng terharu.
Kuasa hukum Dari Terdakwa Ria Saprina Dody Fernando SH.MH, Menjelaskan usai sidang Melalu pesan WhatsApp kepihak media, mengucapkan syukur walhdulilahhirobbil alamin, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Akan tetapi kami juga memahami perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kami akan melakukan pembuktian guna pembelaan terhadap Kades Seberida," katanya.
Disampaikan, peristiwa yang didakwakan kepada kades, bukanlah peristiwa pidana dikarena SKGR milik pak hendri wijaya tersebut memang hilang, dan kami memiliki bukti akan kehilangan SKGR tersebut
"Sekaligus kami juga nanti akan menghadirkan saksi yang mengetahui kehilangan SKGR tersebut," ujar Dody
Menurut Dody, dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan JPU, dapat disimpulkan apabila surat tersebut benar benar hilang,
maka tidak ada peristiwa pemalsuan dalam perkara ini.
Dan dapat disimpulkan juga gak ada ditemukan mens rea dalam peristiwa yang dilakukan buk kades
Kami optimis bisa membebaskan buk kades dalam putusan pokok perkara jelas Kuasa Hukum Dody Fernando SH.MH, Kepada media Media."
kemudian melalui pesan WhatsApp, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Siti Aisyah mengapresiasi ketua Pengadilan Negeri Rengat (PN) atas respon positif dari permohonan yang telah di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa atau Kades Seberida, sebagai terlampir penjamin adalah Atas nama Siti Aisyah
"Saya menjamin keberadaan Ria Saprina selama dalam persidangan lanjutan akan koorperatif.semoga masalah ini cepat selesai, harapnya.
Berita Lainnya
Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
Apeng Pastikan Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Bukan Perumahannya
Masa Padati Gedung KPU Pesisir Barat, Demi Keadilan Demokrasi Pilkada 2020
Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
12 Randis Jenis Ambulans Mati Pajak Terbengkalai di Halaman Kantor Dinkes Lampura
Penimbunan Lahan di Sungai Serai, CV IH Akui Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang Bantu Pengurusan Izin
PLN ULP Tembilahan Berikan Himbauan Larangan Bermain Disekitar Tower SUTT 150 kV
Meminta Usut Proyek Multiyers Pekanbaru, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung KPK
Diduga Langgar UU ITE, Novrizon Laporkan InfoRohil dan Syawal ke Ditreskrimsus
Selalu Diakses Warga dan Anak Sekolah, Jembatan Penghubung Antar Parit di Desa Seberang Sanglar Nyaris Ambruk
Jaksa dan Pemilik Lahan Saling Adu Argumen Terkait Box Culvert Dompak
Indentitas Keluarga Korban Mayat Mengapung di Pelabuhan KKP Sri Bintan Pura Sudah Ditemukan