Dua Bandar Narkoba di Pelalawan Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua bandar Narkoba di lokasi yang berbeda bersama barang bukti.
Pelaku berinisial MR (25) yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci, DB (40) beralamat di Pasar Baru Pangkalan Kerinci.
Mereka diringkus Selasa (30/6/2020) berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peranan keduanya dalam bisnis haram narkoba di ibukota Kabupaten Pelalawan.
"Awalnya kita menangkap MR dan kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka DB sebagai pemasok barangnya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Kamis (2/7/2020).
Dari tangan MR polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari DB petugas mengamankan dua paket sabu serta handphone miliknya.
Keduanya digiring ke Mapolres tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijrbloskan ke sel tahanan.
Berita Lainnya
Kapal Motor Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, 1 ABK Hilang
Nama Baru Ulu Kasok dan Puncak Kompe Disemarakkan Menpar RI
Dua Kali Dipenjara, Pria Bertato Pembobol Ruko Kembali Diringkus Polsek Senapelan
Pelapor Bupati Rohil Dugaan Jual Beli Proyek 3,2 Miliar Ditahan Polresta Pekanbaru, Ini Perkaranya
Tawuran Pemuda di Bengkalis Berujung Damai, Sepakat Tidak Saling Dendam
Kuasa Direksi PT Syahnur Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang Atas Dugaan Ini!
Dua Rumah Terjun ke Sungai Akibat Longsor di Tempuling Inhil
Heboh! Penemuan Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal Inhu
Polsek Kuindra Gencar Laksanakan Himbauan Pemilu Damai
Musnahkan 26,83 Kg Sabu, Kapolda Riau: Kita Terus Buru Pengedar Narkoba
Tengku: 3 Tahun ZF Ingkar Janji, 250 Juta Modal Kerjasama SPBUN Selat Lampa Diimingi Keuntungan
Warga Desa Mulangmaya Digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas