Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
BUALBUAL.com - Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Disnaker Riau Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak-hak Pekerja
Gubernur Kepulauan Riau Larang Kepala OPD Rekrut Honorer
Pemprov Riau Anggarkan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Kota
Jalan di Pekanbaru Banyak Rusak akibat Pembangunan IPAL, Gubri Turun Tangan
Bupati Rezita Kunjungi Korban Kebakaran di Serai Wangi
Pj Bupati Inhil Dialog dan Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Concong
Bupati HM Wardan: Pembangunan Desa Harus Penuhi 3 Indikator IDM
Selamat datang di Kampung Halaman, Ini Kesan Roby Sambut Kajati Kepri Putra Asli Bintan
UTBK Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Dijadwal Juni 2020
Kadinkes: Nihil Positif Covid-19, PDP Bertambah 21 Orang di Provinsi Riau
Kabar Baik! Gerak Cepat PMD dan BKAD Inhil, Gaji Kades dan Perangkat Desa Cair Jelang Lebaran
Warga Babussalam Usul Perbaikan Parit Dan Bantuan Pertanian