Disnakertrans Riau : Posko Pengaduan THR Alhamdulillah Belum Terima Laporan
BUALBUAL.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima laporan pengaduan dari pekerja dan perusahaan. Posko Pengaduan tersebut dibuka sejak awal pekan, Senin (11/5/2020) lalu.
"Alhamdulillah sejak buka tanggal 11 Mei 2020, belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Jonli mengatakan, Posko THR tersebut dengan nama Posko Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020.
"Jadi kalau ada pengaduan yang masuk soal THR, kami siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah," ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau ini.
Lebih lanjut Jonli mengatakan, didirikan posko tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jonli menyebut, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," ungkap Jonli.
Di point berikutnya, sebut Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," paparnya.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tutupnya.

Berita Lainnya
Instruksi Antisipasi Long Holiday Menko Polhukam, Wagubri: Siap Laksanakan
Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Jurnalis Berjumpa, Ulas Penangkalan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Sirkuit F1 Hadir, Roby Yakin Bintan Berpeluang di Event Internasional
Awaluddin Resmi Jadi Direktur PT Pelabuhan Kepri
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan
Buka Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026, Pemprov Riau Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Temui Gubri Syamsuar, Inilah yang Disampaikan Tokoh NU Riau
Gubernur Kepri Resmikan Pasar Konvensional Cendrawasih di KM IX
Pemkab Inhil Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Tahun 2025
Terima Penghargaan Prodeskel, Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri: Ini Patut Dibanggakan
Pemkab Inhu Gelar Kegiatan Apel Penghormatan Renungan Suci di Makam Pahlawan
Bupati Bengkalis Apresiasi Bimbingan BRGM Pusat