Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko Alimin Belum Lapor Jumlah Tenaga Kerja ke Disnaker Inhu
BUALBUAL.COM Inhu – Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu. Hingga Rabu (9/4/2025), ketiga perusahaan tersebut tercatat tidak memiliki laporan tenaga kerja di Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.
Adapun ketiga perusahaan tersebut yang bandel terhadap hak hak tenaga kerja yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang beroperasi di wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Dwi Bramantika SSTP MSi, menyebut bahwa sejak perusahaan-perusahaan tersebut berdiri, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas.
"Perusahaan perkebunan sebagai pemberi kerja wajib mencatatkan jumlah tenaga kerjanya di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh,” ujar Kadis Naker Inhu Dwi Bramantika, yang akrab disapa Bang Rengga, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan ini bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta menjamin perlindungan mereka melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
“Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, seperti BPJS ketenagaan kerja dan jamaninan lainya,” kata Rengga.
Sebelumnya, ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio, menyoroti keberadaan dan operasional PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin yang saat ini beraktivitas di wilayah Inhu- Riau.
Bahrum mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT SBP serta kepastian atas pemenuhan hak-hak normatif karyawan, menyusul informasi bahwa perusahaan tersebut mengambil alih sejumlah operasional perkebunan di daerah Inhu seperti perusahaan perkebunan di Kecamatan Peranap Sinar Peranap Perkasa (SPP) dan di Kecamatan Rengat Barat PT Teso Indah.
"Kita minta perusahaan yang dikelola oleh Dedi Handoko mendaftarkan seluruh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jika memang mereka karyawan, maka ada kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh 21," tegas Bahrum, Minggu (6/4/2025) kemarin di Rengat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen tiga perusahaan perkebunan yang dikelola Dedi Handoko Alimin di Kabupaten Inhu, sejumlah konflik bermunculan di tiga perusahaan tersebut dengan masyarakat setempat yang menolak operasional. **

Berita Lainnya
Ketua Komisi II DPRD Inhu Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan seluas 370 H, Dikawal Ketat oleh LLMB
Skandal Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Fakta-fakta dari Kesaksian H. Sukarmis
Dua Rumah Permanen dan Tiga Motor Hangus Terbakar di Payung Sekaki Pekanbaru
Mereka Tak Lari dari Api: Kisah Petugas Damkar dan BPBD Inhil Padamkan Kobaran di Pasar Induk Tembilahan
Malam Ini, Pekanbaru Kembali Terbakar, Rumah di Jalan Pangeran Hidayat Terbakar
Akibat Bohlam Meledak, 3 Ruko di Tembilahan Hangus Terbakar
Penyebab Tewasnya Pria Pekanbaru di Pasar Cik Puan, Diduga Karena Serangan Jantung
Seorang Anggota Satbrimob Polda Kepri Meninggal Dunia saat Penugasan Ops Mandago Raya 2022
Muatan Sayur Berserakan Akibat Truk Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
PROJO Kampar Resmi Laporkan Kades Tanah Merah ke Kejari
Stok Habis! Pasar Murah Yayasan Insan Rabbani Beralih Secara Online, Masyarakat Inhil Kecewa
Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Ajak Sukseskan Pemilu Damai