Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan narkoba berbagai jenis senilai Rp 123,7 miliar. Narkoba tersebut disita polisi selama 3 bulan operasi.
"Dalam tempo tiga bulan terakhir kami Polda Riau mengungkap kasus jaringan internasional di mana perannya bermacam-macam, yaitu ada sebagai kurir, pengendali, dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus yaitu Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (27/8/2025).
Adapun, barang bukti narkoba yang disita selama operasi tersebut, antara lain sabu sebanyak 121,52 kg, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, heroin sebanyak 257,8 gram, ketamin sebanyak 34,85 gram, dan liquid sebanyak 642 pcs.
Dalam operasi ini, Polda Riau menangkap total 34 tersangka dari 18 kasus. Para tersangka merupakan level kurir hingga pengedar yang diberi upah bervariasi.
"Upahnya dari Rp 10 juta-180 juta per sekali kerja," ucapnya.
Narkoba tersebut diungkap Polda Riau dari beberapa lokasi. Di antara ada yang melibatkan narapidana dari dalam Lapas yang terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas.
"Para tersangka ini ada yang dikendalikan dari dalam Lapas, yaitu narkotika jenis heroin. Barang ini akan diedarkan di Sumatera dan Sulawesi," imbuhnya.
Selain itu, ada pula beberapa kasus yang diungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK), Pekanbaru, Riau, yang melibatkan kerja sama dengan TNI Angkatan Udara (AU) dan Aviation Security (Avsec).
"Di mana barang narkotika jenis sabu yang coba mereka selundupkan ini, berkat kejelian petugas akhirnya berhasil terdeteksi. Di mana barang tersebut disembunyikan atau diselipkan di antara barang penumpang, rencana akan dibawa ke Sulawesi, Kaltim, dan kota lain," jelas dia.
Dari total keseluruhan barang bukti tersebut memiliki nilai Rp 123,7 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 614.931 jiwa.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Pemusnahan dihadiri oleh para tersangka dan kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, dan beberapa instansi lainnya.

Berita Lainnya
Cegah Terjadinya Longsor, Babinsa Cidahu bersama Warga Buat Tanggul Penahan
Tim Gabungan Polres Bintan Lakukan Pengecekan Lokasi Tambang Pasir Ilegal
Polres Bersama Dinkes Lampung Utara Gelar Vaksin Massal Untuk Masyarakat
Perenovasian Musholla Noor Iman, Satgas TMMD Kodim HST Pasang Atap
Lahan Kelapa 3 Hektare di Tanjung Pidada Terbakar, Polsek Tempuling Lakukan Pendinginan
Kasat Lantas dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Inhil Diganti
Haru dan Tangis Saat Kunjungan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K ke Kediaman Anak Penderita Hidrosefalus
Kepolisian Daerah Riau Mengamankan Kembali 19 Orang Tahanan Asimilasi
Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital
Pengerjaan Jembatan TMMD Capai 85 Persen
Ngopi Bareng Perekat Silaturahmi Satgas TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong dan Warga
Asisten II Pemprov Riau Pimpin Rakor dengan Perangkat Daerah Teknis