• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Jabodetabek

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terkait Jet Pribadi Rp90 Miliar

Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 13:57:14 WIB Dibaca : 396 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat praktik koruptif dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Waketum DPP GMNI Abdur Rozak dalam keterangan tertulis  yang diterima awak media pada Sabtu (14/2/2026) menegaskan, pengadaan jet pribadi yang menelan anggaran mencapai Rp90 miliar dengan kontrak awal Rp65 miliar telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Kasus ini telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025, di mana lima komisioner KPU—yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz—beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Namun hingga kini, Sambungnya, lebih dari tiga bulan pasca sidang DKPP, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam kasus ini.

"Yang lebih memprihatinkan, DKPP menemukan fakta mengejutkan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650—sebuah pesawat klasifikasi mewah dan eksklusif—tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana dalih awal KPU" Ucapnya.

Masih kata Rozak, Padahal alasan penyewaan jet pribadi adalah untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Faktanya, sebagian besar destinasi bukan daerah 3T dan tersedia penerbangan komersial dengan jadwal memadai.

"Lebih jauh lagi, KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ini kepada Komisi II DPR, menunjukkan ada upaya sistematis menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas", sambung Rozak.

DPP GMNI menilai terdapat indikasi kuat praktik koruptif, yang tercermin dari pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional dan proporsional.Penggunaan jet pribadi mewah untuk keperluan yang sebenarnya bisa ditempuh dengan moda transportasi komersial yang jauh lebih ekonomis mencerminkan ketiadaan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBN.

Kedua, dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement) untuk membenarkan penggunaan jasa transportasi mewah berbiaya tinggi. Proses e-purchasing yang tertutup, pemilihan penyedia jasa yang masih tergolong baru (dibentuk 2022) tanpa pengalaman memadai sebagai penyedia, serta nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran mengindikasikan pengadaan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketiga, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan pemilihan penyedia jasa. Ketiadaan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang memadai membuka ruang bagi praktik curang dalam proses pengadaan. Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan menyewa jet pribadi mewah diambil di tengah ketersediaan alternatif yang lebih murah dan rasional.

Secara hukum, dugaan tersebut patut ditelusuri karena berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Kemudian, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan kompetisi sehat, transparansi, dan value for money dalam setiap pengadaan. Terakhir, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mewajibkan setiap penyelenggara negara bertindak dengan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

"Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi dinormalisasi. Sikap diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, DPP GMNI akan secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK dan mendesak agar segera dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,"tegasnya.

Rozak menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi yang bersih. DPP GMNI juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas KPK, apakah benar-benar berdiri tegak sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi atau justru abai ketika dugaan praktik koruptif menyentuh lembaga strategis negara.

"Terlebih, faktum bahwa August Mellaz dan empat komisioner lainnya telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam, karena pelanggaran etik sering kali adalah indikator awal dari pelanggaran hukum yang lebih serius" pungkasnya.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pemdes Pulau Potoh Bintan Bungkam Terkait Sisa Ganti Rugi Lahan Milik Warga

Haji Permata: Saya Akan Ambil Langkah Hukum, Kapal Saya Ditangkap BC Karimun di Diperairan Malaysia Bukan Indonesia

Mirisnya Penegakan Hukum di Rohil, Usaha Langgar Hukum Tapi Tidak Ditindak

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

Usai Klarifikasi Soal Penurunan PAD Gara - Gara MBG, SF Hariyanto Melah dapat Dukungan Netizen ''Tutup Saja MBG''

Kawanan 12 Gajah Raksasa Melintas di Kebun Warga Pekanbaru, Warga Sempat Cemas

Aksi Demo Warga TNTN di Pekanbaru Ricuh, Massa Lempar Botol ke Petugas

DEMA FTK UIN Suska Riau Antar Terduga Pelaku ke Polisi, Tegaskan Dukungan pada Penegakan Hukum

Seorang Bocah Perempuan di Inhil Diterkam Harimau Sumatera Hingga Meninggal Dunia

Kebakaran Rumah Warga di Desa Batu Nangkop Menelan Seorang Korban Jiwa

Warga Rengat Geger! Temukan Mayat Mengambang di Sungai Indragiri saat Mandi

Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 3 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 4 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 5 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 6 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 7 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 8 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media