Mirisnya Penegakan Hukum di Rohil, Usaha Langgar Hukum Tapi Tidak Ditindak

BUALBUAL.com - Mirisnya penegakkan hukum di Kabupaten Rohil ini, sudah jelas usaha yang melanggar hukum pun masih enggan untuk ditindak.
Pasalnya, usaha galian C yang melanggar pasal 158 dengan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar pun masih dibiarkan beroperasi.
Hal ini menuai kritikan dari Wakil Ketua Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI) Kabupaten Rohil Bung Nasty.
Menurut Beliau hal tersebut menunjukkan lemahnya penindakkan hukum di kabupaten Rohil dan bila ini dibiarkan maka akan timbul polemik nantinya bisa saja akan muncul usaha- usaha ilegal nantinya.
Kalau memang DLHK beralasan masih membutuhkan tanah timbun, tidak harus seperti ini, persoalannya saat ini usaha galian C tersebut marak dijumpai.
Dan bahkan pengusaha bersama kroninya terkesan membusungkan dada dan tidak takut akan tuntutan hukum yang ada di NKRI ini.
Dalam konfirmasi lewat WhatsAppnya kepada wartawan, Kadis DLHK Rohil, Sowandi, S. Sos menjawab, kalau di Riau ini galian C yang berizin hanya 5, sedangkan di kabupaten Rohil satu pun galian C tak ada yang mengkantongin izin.
"Di Riau Galian C yang berizin hanya ada 5, sedangkan di kabupaten Rohil satu pun galian C tak ada izinnya," ujarnya.
Berita Lainnya
Diduga Kurang Profesional, Orang Tua Pasien Kecewa dengan Layanan RSUD Tanjungpinang
Antisipasi Over Kapasitas, Lapas Rumbai Terima 31 Tahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru
Niat Jerat Biawak, Warga Lahang Hulu Inhil Malah dapat Seekor Buaya
Satu Orang Tewas, Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Terjadi
Masyarakat Teluk Sebung Bintan Semangat Kedatangan Presiden Joko Widodo
Kerja Keras Tim BPBD Kuansing: Korban Tenggelam di Batang Kuantan Ditemukan
Merasa Dianaktirikan Pemprov Riau, Warga Rohul Tanam Pohon Pisang dan Sawit di Jalan Berlumpur
Warga Kampar Utara Temukan Jasad Wanita Tak Dikenal Didalam Parit, Polisi Masih Selidiki Identitasnya
Dampak Curah Hujan Tinggi, Banjir di 7 Desa di Kecamatan Kemuning Mulai Surut
Bermuatan 70 Ton Kelapa dari Inhil, KLM Setia GT-31 Tenggelam di Perairan Lingga Kepri
Aksi Making Resahkan Pedagang Tepi Laut dan Teluk Keriting
Teriakan 'Sayang' Selamatkan Warga yang Nekat Panjat Menara Sutet