Mirisnya Penegakan Hukum di Rohil, Usaha Langgar Hukum Tapi Tidak Ditindak

BUALBUAL.com - Mirisnya penegakkan hukum di Kabupaten Rohil ini, sudah jelas usaha yang melanggar hukum pun masih enggan untuk ditindak.
Pasalnya, usaha galian C yang melanggar pasal 158 dengan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar pun masih dibiarkan beroperasi.
Hal ini menuai kritikan dari Wakil Ketua Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI) Kabupaten Rohil Bung Nasty.
Menurut Beliau hal tersebut menunjukkan lemahnya penindakkan hukum di kabupaten Rohil dan bila ini dibiarkan maka akan timbul polemik nantinya bisa saja akan muncul usaha- usaha ilegal nantinya.
Kalau memang DLHK beralasan masih membutuhkan tanah timbun, tidak harus seperti ini, persoalannya saat ini usaha galian C tersebut marak dijumpai.
Dan bahkan pengusaha bersama kroninya terkesan membusungkan dada dan tidak takut akan tuntutan hukum yang ada di NKRI ini.
Dalam konfirmasi lewat WhatsAppnya kepada wartawan, Kadis DLHK Rohil, Sowandi, S. Sos menjawab, kalau di Riau ini galian C yang berizin hanya 5, sedangkan di kabupaten Rohil satu pun galian C tak ada yang mengkantongin izin.
"Di Riau Galian C yang berizin hanya ada 5, sedangkan di kabupaten Rohil satu pun galian C tak ada izinnya," ujarnya.
Berita Lainnya
Tim Gabungan Evakuasi Orang Utan yang Masuk ke Kebun Warga di Kecamatan Kemuning
Bawa Hasil Pertanian, Kapal Indonesia Tujuan Malaysia Karam di Selat Malaka, 11 Kru dalam Pencarian
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 September
ASN di Riau Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Kantor Walikota Jalan Sudirman Pekanbaru
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu di Riau
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi
Di Desa Benai Kecil, Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Narkotika
2 Korban Lakalantas Mengalami Luka Serius, Keluarga Korban Minta Pertangungjawaban
Petani Way Kanan Melakukan Aksi Damai Menuntut Kenaikan Harga Singkong
Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkoba
Swab Antigen di Komplek Pasar Garuda Barabai, Satu Orang Dinyatakan Positif
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan