Vonis Bebas Khariq Anhar Jadi Sorotan BEM Universitas Riau, Hak Akademik Jadi Prioritas
BUALBUAL.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyoroti pentingnya perlindungan hak akademik mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, menyusul putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas menegaskan bahwa tuduhan terhadap Khariq tidak terbukti secara hukum, namun perhatian kini perlu difokuskan pada keberlanjutan akademiknya di lingkungan kampus.
“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada Bang Khariq. Vonis ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang bersuara kritis tidak memiliki dasar kuat di hadapan hukum,” ujar Azhari, Sabtu (7/3/2026).
Azhari menambahkan, kasus yang menimpa Khariq mencerminkan kerentanan mahasiswa dalam dinamika kekuasaan dan penegakan hukum, yang belum sepenuhnya berpihak pada kebebasan sipil. Oleh karena itu, BEM Universitas Riau menegaskan akan mengawal agar hak akademik Khariq tetap terjamin di kampus.
“Rektorat harus mengambil posisi yang jelas, yakni melindungi masa depan akademik mahasiswanya. Jika pengadilan telah menyatakan tidak bersalah, maka tidak ada alasan moral maupun akademik untuk mengorbankan pendidikan seorang mahasiswa,” tegas Azhari.
BEM Universitas Riau juga menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa mahasiswa masih berpotensi menghadapi tekanan saat menyampaikan kritik di ruang publik. Azhari menekankan pentingnya refleksi terhadap kondisi kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga hadir dalam perlindungan hak akademik dan kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh Agustus 2025, termasuk mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya
Kadisdik Imbau SMA Sederajat Se-Riau Lakukan Salat Hajat
Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IKA SMA Negeri 1 Tembilahan
Lembaga Tepak Sirih Sambut KKN Tematik Literasi 2025 UNRI, Perkuat Gerakan Literasi di Rokan Hilir
Resta Aulia Harumkan Nama MTs Babussalam di Ajang Da'i Cilik Kuansing
Praktisi Hukum Andhes Tan: Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh Tidak Wajib dalam Bentuk Surat
Bukan Sekadar Magang! 101 Siswa SMK Kehutanan Pekanbaru Diterjunkan ke Perusahaan Kertas Terbesar di Riau
Dua Putri Riau Peraih Beasiswa Prestasi PHR S2 Siap Diberangkatkan ke Amerika
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
298 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau Ikuti KBM
Di Tengah Ancaman Perubahan Iklim, SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru Dipilih Jadi Garda Terdepan Pelestarian Hutan
Mengejutkan! SD Negeri di Tengah Kota Pekanbaru Ini Hanya Dapat 4 Murid Baru
Unri Wisuda Perdana Untuk Program Profesi Insinyur