Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Vonis Bebas Khariq Anhar Jadi Sorotan BEM Universitas Riau, Hak Akademik Jadi Prioritas
BUALBUAL.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyoroti pentingnya perlindungan hak akademik mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, menyusul putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas menegaskan bahwa tuduhan terhadap Khariq tidak terbukti secara hukum, namun perhatian kini perlu difokuskan pada keberlanjutan akademiknya di lingkungan kampus.
“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada Bang Khariq. Vonis ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang bersuara kritis tidak memiliki dasar kuat di hadapan hukum,” ujar Azhari, Sabtu (7/3/2026).
Azhari menambahkan, kasus yang menimpa Khariq mencerminkan kerentanan mahasiswa dalam dinamika kekuasaan dan penegakan hukum, yang belum sepenuhnya berpihak pada kebebasan sipil. Oleh karena itu, BEM Universitas Riau menegaskan akan mengawal agar hak akademik Khariq tetap terjamin di kampus.
“Rektorat harus mengambil posisi yang jelas, yakni melindungi masa depan akademik mahasiswanya. Jika pengadilan telah menyatakan tidak bersalah, maka tidak ada alasan moral maupun akademik untuk mengorbankan pendidikan seorang mahasiswa,” tegas Azhari.
BEM Universitas Riau juga menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa mahasiswa masih berpotensi menghadapi tekanan saat menyampaikan kritik di ruang publik. Azhari menekankan pentingnya refleksi terhadap kondisi kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga hadir dalam perlindungan hak akademik dan kebebasan berpendapat,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh Agustus 2025, termasuk mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya
Dukung Program Cegah Stunting, Mahasiswa Kukerta UNRI Membuat Inovasi Makanan Ubi di Desa Pekan Kamis
Persiapan Final Sambut HUT PGRI ke 77, Ratusan Guru Latihan Tari dan Senam Massal Di Mandau
UMRAH Gelar Edukasi Stunting dan Pelatihan Olahan Ikan di Bintan
Mahasiswa KKN STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Gelar Bimbel Kilat
Ormawa FKIP Unilak Bantu Pondok Pesantren Al Ihsan Yang Rusak Berat Akibat Semburan Lumpur
Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak Pertahankan Akreditasi B
Mahasiswa UNRIDA Gandeng Diskop dan Disperindag Inhu Gelar kegiatan Seminar UMKM: 40 Peserta Antusias
Pagelaran Seni SMAN 7 Pekanbaru: Ujian Praktik yang Tumbuhkan Karakter dan Talenta Siswa
Duta Pariwisata Nasional Riau Audiensi ke UMRI, Bahas Pengembangan Wisata dan Budaya
Gubri Dan 2 Bupati Hadiri, Milad Ke 85 Ponpes Hubbul Wathan Duri
Kisah Inspiratif, Marsya Anak Tukang Bengkel dari Kampar Lolos ITB
Ditaja Oleh DP2KBP3A, Bupati Inhil Kukuhkan Duta Generasi Berencana Tahun 2023