Aksi Nekat Siang Bolong! Jambret Tas Berisi Emas Rp48 Juta di Sorek Berakhir Ditangkap Warga
BUALBUAL.com - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar perhiasan emas terjadi di Gang Musholla RT 001, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial F dan A.R telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan.
“Kedua tersangka telah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Rinaldi.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama L. Oktoberria Daeli alias Ina Sopi. Ia melaporkan kehilangan tas berisi perhiasan emas dan uang tunai setelah menjadi korban penjambretan saat pulang dari pasar.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya baru saja membeli emas di salah satu toko perhiasan di sekitar Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Setelah selesai berbelanja, korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Tas yang berisi emas dan uang tunai digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara memasukkan tali tas ke stang lalu dikaitkan pada tangkai spion.
Saat korban hendak membelokkan sepeda motor menuju rumahnya, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas tersebut sebelum melarikan diri.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa, mereka langsung menarik tas saya dan melarikan diri,” ujar korban.
Dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya satu buah cincin rantai dua sejalan seberat 3 mayam kadar 24, satu buah gelang rantai bola dua bambu ukir seberat 11,65 gram kadar 70, uang tunai sebesar Rp303.000, serta satu buah tali tas.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp48.543.000.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda, terutama saat berkendara di jalan. Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta melakukan penyelidikan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.*

Berita Lainnya
Kapolres Periksa Pengurus IWO Inhil Terkait Penyaluran Data Bansos, Ternyata Ini yang Terjadi
Seorang PDP Covid-19 Nekat Melompat dari Lantai Tiga RSUD Al Ihsan
PT Teso Indah Diduga Babat Hutan Lindung dan Lahan Warga, KP2MI Ungkap Bukti Kejahatan
Pemadaman Karlahut di Desa Lahang Hulu Dilakukan Hingga Larut Malam
IMM Riau mengecam keras dugaan tindakan represif Oknum Aparat saat aksi demonstrasi di DPRD Riau
Gelar Aksi ke Pemda Merani, Ini Tuntutan Falma yang Disampaikan
Demokrat: Pastikan Kabar Wafatnya Anggota DPRD Riau 'Noviwaldy Jusman' Hoax
Berkapang Nunggu Antrian, Masyarakat Pertanyakan Pelayanan Roro Bengkalis
Mengenal Lebih Dekat Kebudayaan Musik Kesenian 'Berdah' di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
PN Pekanbaru Dipadati Massa! Sidang Pleidoi Abdul Wahid Berlangsung di Bawah Kawalan Pendukung
18 Warga Jadi Korban! Polres Inhil, Pemkab dan BKSDA Bersatu Kejar Kera Liar Peneror Tembilahan
Viral Isu Begal di Selatpanjang Berujung Fakta Mengejutkan, Ternyata Cuma Sandiwara