Larangan Tegas KPK: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah untuk memelototi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahannya. Lembaga antirasuah ini masih menerima laporan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat memboyong fasilitas negara tersebut untuk keperluan mudik Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan publik. Ia meminta inspektorat di tiap daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Budi, Sabtu (28/3/2026).
Langkah tegas ini dinilai krusial untuk memastikan aset negara, baik yang berstatus milik daerah maupun kendaraan sewa, hanya digunakan untuk operasional kedinasan. Menurut Budi, risiko korupsi sering kali berawal dari hal-hal yang dianggap sederhana namun melanggar aturan integritas.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah membentengi potensi pelanggaran ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam aturan tersebut, tertuang larangan eksplisit bagi Penyelenggara Negara (PN) untuk menggunakan fasilitas jabatan demi kenyamanan pribadi selama libur Idulfitri.
"Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.
KPK memandang perilaku "numpang" fasilitas negara ini sebagai cerminan rendahnya integritas pejabat. Evaluasi ketat dari pimpinan daerah diharapkan mampu memutus rantai kebiasaan buruk yang merugikan keuangan daerah tersebut.*

Berita Lainnya
Akankah Pendukung Jokowi Berpaling? Ketika UAS Nyatakan Dukungan ke Prabowo
Sandiaga Uno Sebut Pilih Foto Berpakaian Formal untuk Surat Suara Jokowi?
Jokowi Jangan Sampai Indonesia Dipimpin Orang Tak Berpengalaman, Maksudnya?
Pengawal Jokowi Di Serang Ribuan Tawon
Survei Puskaptis: Jarak Elektabilitas Makin Tipis 'Alarm Bahaya bagi Jokowi'
Versi Exit Poll: Prabowo Sandi 55,4 Persen, Jokowi-Ma'ruf 42,8 Persen
PLN Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik
Waduh! Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Ternyata Tak Ditahan
Agar Tak Menghambat Kerja Jokowi-Maruf, Munaslub Golkar Sebaiknya Dipercepat
Ketua OJK Pinta Proses Pengajuan Penangguhan Cicilan Kredit Nasabah Sebaiknya Dilakukan Online
Netizen Heboh: Mencari Orang Hilang Bergambar Jokowi Saat Demo 4 November berlangsung!
Untuk Mendamping Jokowi, Elektabilitas Ma'ruf Amin Hanya Sumbang 0,2%