Larangan Tegas KPK: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah untuk memelototi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahannya. Lembaga antirasuah ini masih menerima laporan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat memboyong fasilitas negara tersebut untuk keperluan mudik Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan publik. Ia meminta inspektorat di tiap daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Budi, Sabtu (28/3/2026).
Langkah tegas ini dinilai krusial untuk memastikan aset negara, baik yang berstatus milik daerah maupun kendaraan sewa, hanya digunakan untuk operasional kedinasan. Menurut Budi, risiko korupsi sering kali berawal dari hal-hal yang dianggap sederhana namun melanggar aturan integritas.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah membentengi potensi pelanggaran ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam aturan tersebut, tertuang larangan eksplisit bagi Penyelenggara Negara (PN) untuk menggunakan fasilitas jabatan demi kenyamanan pribadi selama libur Idulfitri.
"Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.
KPK memandang perilaku "numpang" fasilitas negara ini sebagai cerminan rendahnya integritas pejabat. Evaluasi ketat dari pimpinan daerah diharapkan mampu memutus rantai kebiasaan buruk yang merugikan keuangan daerah tersebut.*

Berita Lainnya
Menyaksikan Hebatnya Permainan Watak Jokowi di Debat Pilres
Presiden Jokowi 'Tebar' 1.500 Sertifikat di Empat Kabupaten di Jateng
Tolong Ditulis, Pak Jokowi, Anda Ini Bagaimana sih Maunya?
Seleksi Sekolah Kedinasan 'IPDN, STIN, Poltek SSN, Dibuka Juni, Minat Baca Disini!
Dibalik Pelantikan Andika dan Maruli Ada 'Bau' Nepotisme Jokowi dan.....
Mensos : Pendamping PKH Dilarang Terlibat Politik Pilkada 2020
Akan Gelar Adat Dari LAMR, PDIP Sebut Bentuk Pengakuan Masyarakat Riau Kepada Jokowi
Setelah Jadi Tersangka, Kini Febrie Adriansyah Resmi Mendekam di Rutan KPK
Wako dan Wawako Dibuat Menunggu Dalam Pengesahan APBD - P Tanjungpinang
Reshuffle Terbaru! Presiden Prabowo Subianto Kukuhkan 6 Pejabat di Kabinet
Kontroversi Iklan Jokowi di Bioskop, Begini Reaksi Warganet
BNN Tanjungpinang, Akan Fokus Pada Penguatan Tim Penyuluhan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika