Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Tuntut Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Aturan Baru
BUALBUAL.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung sebagai mitra Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Kamis (2/7/2026). Mereka mendesak agar potongan komisi aplikasi segera disesuaikan menjadi maksimal 8 persen sesuai kebijakan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar Maxim segera menjalankan aturan baru mengenai pembatasan komisi aplikator. Para pengemudi menilai hingga saat ini perusahaan masih menerapkan skema yang dinilai memberatkan sehingga berdampak pada penghasilan mereka.
Selain menuntut penerapan komisi 8 persen, para pengemudi juga meminta adanya transparansi dalam sistem pemotongan tarif serta perlindungan terhadap hak-hak mitra pengemudi. Mereka berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat maupun pihak perusahaan.
Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima untuk berdialog dengan anggota DPRD Riau. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai komisi maksimal 8 persen seharusnya segera diimplementasikan tanpa ada penundaan maupun perubahan skema yang justru mengurangi pendapatan mitra.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Arus lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Riau sempat mengalami perlambatan akibat banyaknya kendaraan peserta aksi yang terparkir di sekitar lokasi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua dibatasi maksimal 8 persen, sehingga 92 persen tarif perjalanan menjadi hak pengemudi. Namun, di lapangan masih muncul keluhan bahwa sebagian aplikator melakukan penyesuaian tarif yang dinilai membuat pendapatan mitra belum mengalami peningkatan signifikan.
Para pengemudi berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi di DPRD Riau dapat segera ditindaklanjuti sehingga kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan mitra pengemudi, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas.

Berita Lainnya
KRI Nanggala-402 Dipastikan Tenggelam dan 53 Awak Kapal Telah Gugur
Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
Pulau Sumatera Masih Dikepung Ratusan Hotspot, Termasuk Riau
Penuh Luka Bacok, Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Mengerikan
Tangis Bahagia Mengiringi Pernikahan Warga Binaan di Lapas Klas IIA Tembilahan
BMKG Deteksi 30 Hotspot di Sumatera, 18 Diantaranya Ada di Riau
Pasukan Israel Kembali Serang Kota Jenin, Lima Warga Palestina Tewas
Riau Kembali Terancam Banjir, Dua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Bukan Idul Fitri, Hari Raya Enam Justru Paling Dinanti Masyarakat Kampar
Kronologi Lengkap Hilangnya Dokter PPDS di Siak, Berakhir dengan Penemuan Jasad di Balik Semak
Lapas Pekanbaru dan TNI Razia Kamar Warga Binaan, Temukan Barang Terlarang
Kilang Minyak Dumai Terbakar Pertamina Minta Maaf: Kami Akan Tanggung Jawab atas Kerugian Masyarakat