Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Tuntut Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Aturan Baru
BUALBUAL.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung sebagai mitra Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Kamis (2/7/2026). Mereka mendesak agar potongan komisi aplikasi segera disesuaikan menjadi maksimal 8 persen sesuai kebijakan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar Maxim segera menjalankan aturan baru mengenai pembatasan komisi aplikator. Para pengemudi menilai hingga saat ini perusahaan masih menerapkan skema yang dinilai memberatkan sehingga berdampak pada penghasilan mereka.
Selain menuntut penerapan komisi 8 persen, para pengemudi juga meminta adanya transparansi dalam sistem pemotongan tarif serta perlindungan terhadap hak-hak mitra pengemudi. Mereka berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat maupun pihak perusahaan.
Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima untuk berdialog dengan anggota DPRD Riau. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai komisi maksimal 8 persen seharusnya segera diimplementasikan tanpa ada penundaan maupun perubahan skema yang justru mengurangi pendapatan mitra.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Arus lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Riau sempat mengalami perlambatan akibat banyaknya kendaraan peserta aksi yang terparkir di sekitar lokasi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua dibatasi maksimal 8 persen, sehingga 92 persen tarif perjalanan menjadi hak pengemudi. Namun, di lapangan masih muncul keluhan bahwa sebagian aplikator melakukan penyesuaian tarif yang dinilai membuat pendapatan mitra belum mengalami peningkatan signifikan.
Para pengemudi berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi di DPRD Riau dapat segera ditindaklanjuti sehingga kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan mitra pengemudi, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas.

Berita Lainnya
Jaringan Telkomsel Hilang Usai Gedung Terbakar, Pelanggan Ramai-ramai Ganti Kartu
Kajari Takut dengan 45 Anggota dan 1 Orang Mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Apakah itu Benar?
Tertimpa Menara Radio Tumbang, Kantor PLN Tembilahan Alami Rusak Parah
3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat
Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah Pekanbaru, di Samping Teras Kayu Resto
Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala
Tidak Ada Papan Plang Proyek, Penimbunan Jalan Poros Kecamatan Pekaitan Diduga Pembangunan Siluman
Berawal dari Bansos, Dua Aparatur Desa Surakarta Dibacok Warganya
Pemdes Bolak Raya Persiapkan Masjid Raya Sebagai Tempat Wisata Religi Desa
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera di PT RIA Kecamatan Pelangiran, Inhil ke PR HSD
Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban, WD Tusuk Kekasih hingga Tewas
Misteri Bau Menyengat di Dumai Terungkap, Pertamina Pastikan Bukan dari Operasional Kilang