Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Tuntut Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Aturan Baru
BUALBUAL.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung sebagai mitra Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Kamis (2/7/2026). Mereka mendesak agar potongan komisi aplikasi segera disesuaikan menjadi maksimal 8 persen sesuai kebijakan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar Maxim segera menjalankan aturan baru mengenai pembatasan komisi aplikator. Para pengemudi menilai hingga saat ini perusahaan masih menerapkan skema yang dinilai memberatkan sehingga berdampak pada penghasilan mereka.
Selain menuntut penerapan komisi 8 persen, para pengemudi juga meminta adanya transparansi dalam sistem pemotongan tarif serta perlindungan terhadap hak-hak mitra pengemudi. Mereka berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat maupun pihak perusahaan.
Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima untuk berdialog dengan anggota DPRD Riau. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai komisi maksimal 8 persen seharusnya segera diimplementasikan tanpa ada penundaan maupun perubahan skema yang justru mengurangi pendapatan mitra.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Arus lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Riau sempat mengalami perlambatan akibat banyaknya kendaraan peserta aksi yang terparkir di sekitar lokasi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua dibatasi maksimal 8 persen, sehingga 92 persen tarif perjalanan menjadi hak pengemudi. Namun, di lapangan masih muncul keluhan bahwa sebagian aplikator melakukan penyesuaian tarif yang dinilai membuat pendapatan mitra belum mengalami peningkatan signifikan.
Para pengemudi berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi di DPRD Riau dapat segera ditindaklanjuti sehingga kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan mitra pengemudi, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas.

Berita Lainnya
10 Hari Kedepan, PLN UP3 Tanjungpinang Lakukan Perbaikan, Berikut Daftar Lokasinya
Polisi Dibantu Warga Evakuasi Korban Tenggelam di Tanjung Raja
Disdik Inhil Bantah Tudingan Pemberitaan Terkait Keraguan Kebenaran Realisasi Dana BOS SDN 002 Selensen
Dewan Sayangkan Kejadian Dikeluarkan Sulaiman dari SMAN I Tembilahan Hulu
Warga Pekanbaru Temukan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan, Diduga Korban Pembunuhan
Begini Penyebab 3 Rumah Petak di Jalan Durian Terbakar
Terkait Eksploitasi Anak SD, Salah Satu Orang Tua Murid Lapor ke Polres Lampura
Terlibat Cekcok Mulut, Dua Orang Pemuda di Inhil Duel Hingga Meninggal Dunia
Sempat Heboh Dimedsos! Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning Inhil Belum Terbukti
Heboh! Pemancing Temukan Pria Gantung Diri di Pohon Karet
Curi HP Saat Pemilik Tidur, Warga Pasir Ringgit Ditangkap Polsek Lirik
Gelombang Pasang Besar Merusak Puluhan Rumah di Desa Kuala Selat Inhil