• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial
  • Pekanbaru

LAMR Bahas Living Law dalam KUHP

KUHP Baru Akui Hukum Adat? LAMR Riau Langsung Bergerak Siapkan Aturannya

Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 14:05:17 WIB Dibaca : 38 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Bengkel Hukum Acara Adat dengan tema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional yang ditaja LAMR.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bengkel ini bukan sekadar forum membicarakan persoalan hukum, melainkan ikhtiar bersama untuk memperjelas kedudukan, memahami penerapan, dan memperkuat keberadaan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Riau.

Menurutnya, adat dalam pandangan Melayu bukan sekadar kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Adat merupakan pedoman kehidupan, penjaga tertib sosial, tuntunan perilaku, sekaligus tempat masyarakat mencari jalan penyelesaian ketika perselisihan terjadi.

“Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.” Falsafah ini, katanya, mengingatkan bahwa adat Melayu senantiasa menjunjung tinggi nilai agama, kepatutan, keadilan, kebersamaan, dan kemaslahatan bersama.

Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi relevan, terutama dalam kaitannya dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Datuk Seri Marjohan menegaskan, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak cukup dipahami sebatas pengakuan tertulis terhadap keberadaan adat. Lebih dari itu, hukum adat harus dicermati sebagai nilai, norma, kelembagaan, tata cara, serta praktik penyelesaian persoalan yang benar-benar hidup, dipatuhi, dan diakui masyarakat.

Namun, pengakuan terhadap hukum adat bukan berarti setiap kebiasaan dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Penerapannya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan kepastian hukum.

“Penguatan hukum adat tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap tradisi, tetapi harus disertai pemahaman yang cermat mengenai batas kewenangan, mekanisme penerapan, dan hubungannya dengan sistem hukum nasional,” ucap Datuk Seri Marjohan.

Datuk Seri juga mengatakan, bengkel ini penting karena hukum adat Melayu Riau memiliki keberagaman corak, tata cara, kelembagaan, dan kearifan lokal yang khas di berbagai daerah.

Karena itu, perlu ada pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara norma adat yang hidup di tengah masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, dan kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan negara. Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan tanpa dasar dan batas yang jelas.

Melalui kegiatan ini, LAMR berharap dapat memetakan hukum adat Melayu Riau yang benar-benar hidup dan dipedomani masyarakat, dengan memperhatikan keberagaman wilayah, tradisi, serta kearifan lokal masing-masing daerah.

Selain itu, bengkel ini diharapkan menghasilkan rumusan tata cara penyelesaian perkara adat yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup mekanisme pemeriksaan perkara, pembuktian, pengambilan keputusan, hingga pemulihan hubungan sosial.

Penguatan koordinasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian, agar pelaksanaan kewenangan tidak tumpang tindih dan hak setiap warga negara tetap terlindungi.

LAMR turut mendorong penyusunan pedoman dan rekomendasi penerapan hukum adat yang selaras dengan kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan jati diri dan marwah Melayu Riau. Penyelesaian perkara melalui mekanisme adat diharapkan tetap berlandaskan keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan masyarakat.

Marjohan berharap, kegiatan tersebut tidak berakhir sebatas diskusi dan pertukaran pemikiran, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret, terukur, dan dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta aparat penegak hukum.

Salah satu hasil penting yang ditargetkan ialah tersusunnya draf Hukum Acara Adat Melayu Riau sebagai pedoman penyelesaian perkara adat secara lebih tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui upaya tersebut, hukum adat diharapkan tetap hidup dan berfungsi sebagai suluh ketika terjadi perselisihan, penuntun dalam menegakkan keadilan, serta perekat keharmonisan masyarakat Melayu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada sesi pertama, bengkel membahas tema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”, dengan menghadirkan Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Guru Besar Universitas Riau Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. Endang Saputra, S.H., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. H. Mohd. Yusuf DM, S.H., Ph.D. sebagai narasumber. 


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Lapas kelas llA Kotabumi Bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara yang Melintas

Jumat Besok, Pembagian Sembako dari Otoritas Semu Law Office & Associates Bersama DPC PJID Rohil Dimulai

Warga Perumahan Kenangan Jaya 3 Tanjungpinang Bersihkan Sampah Pasca Banjir

Milad Inhil 58 Tahun, Dahri Iskandar: Program Pemerintah Kedepan Haruslah Menyentuh Sektor Ekonomi dan Penyelamatan Kebun Kelapa Rakyat

Peringatan Hari Baden Powell ke-166 dan Hari Tunas Pramuka Tahun 2023 di Kecamatan Mandau

Rencanakan Program Vaksin Massal, Posgab Jabar Lakukan Kerjasama Dengan Kodam III Siliwangi

Tameng Adat LAMR se-Kabupaten Bengkalis Gelar Raker di DURI

Dr Najamuddin Terpilih Sebagai Ketua ICMI Orda Inhil

Jalur Rajo Bujang Siap Unjuk Kemampuan Perdana Jelang Musim Pacu Jalur 2026

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pelaku UMKM di Tepian Aliran Sungai Siap Parit Belanda, PHR Bangun Sumur Bor

Syiarkan Kasih, PKS PT.SAS Muara Basung, Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga

MPC Pemuda Pancasila Indragiri Hulu Berbagi Sembako dan Santunan ke Panti Asuhan Maimun Sambut Ramadan

Terkini +INDEKS

KUHP Baru Akui Hukum Adat? LAMR Riau Langsung Bergerak Siapkan Aturannya

17 Oktober 2026
Anak Miskin Kini Punya Harapan! Sekolah Rakyat Kuansing Dibuka untuk Wujudkan Masa Depan Cerah
17 Oktober 2026
Polisi Datangi Masjid Saat Subuh, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Hijaukan Riau
17 Oktober 2026
Kabut Asap Kian Pekat, BMKG Minta Warga Riau Wajib Pakai Masker!
17 Oktober 2026
Tak Berkutik! Polisi Sapu Kampung Narkoba, Tiga Pria Langsung Positif Sabu
17 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Sepekan Polres Kuansing Hancurkan 25 Rakit PETI, Mesin Robin Ikut Dimusnahkan
17 Oktober 2026
Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
17 Oktober 2026
Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
17 Oktober 2026
PSPS Nomor Satu di Grup A! Suporter Langsung Kirim Pesan Tegas: Jangan Sampai Terpeleset!
17 Oktober 2026
Jelang Wisuda, Bupati Rohil Didesak Jalani Pemeriksaan Ulang Dokumen Akademik
17 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Punya Modal Usaha? Pemko Pekanbaru Buka Bantuan Gerobak hingga Bahan Baku, Cek Syaratnya
  • 2 Tabrakan di Jalan Siak II Pekanbaru! Mobil Pikap vs Motor, Begini Hasil Penanganan Polisi
  • 3 Tak Ada Ampun! 161 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Siap Sikat Jaringan Narkoba di Kuansing
  • 4 Berkas Sudah Lengkap, Tiba di Kecamatan Malah Ditolak Gara-Gara Syarat Baru
  • 5 Digerebek Polisi! Dua Rakit PETI di Kuansing Dibakar agar Tak Beroperasi Lagi
  • 6 Diduga Hantam Ayah dengan Kayu hingga Tewas, Pria di Pelalawan Ditangkap
  • 7 303 Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Motor, Dua Pengedar Tak Berkutik Saat Disergap!
  • 8 Bukan Hanya Mengadili, Kejari Inhil Pilih Berbagi dan Menebar Senyum di Hari Jumat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media