• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Pekanbaru

Bukan Sekadar Hafal Pasal!

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polri, Polda Riau Perkuat Pemahaman Lewat Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 17:56:33 WIB Dibaca : 70 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, Kepolisian dituntut tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Polda Riau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan edukasi hukum pada Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., ini menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Kegiatan yang diikuti jajaran Polda Riau secara langsung di Aula Mapolda maupun melalui Zoom tersebut berfokus pada penguatan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga regulasi tersebut perlu dipahami secara terpadu agar pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian tetap berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta keadilan.

Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya kesiapan dan kemampuan adaptasi seluruh personel Polri dalam menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum sehingga pemahaman terhadap aturan baru harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari.

Profesionalitas kepolisian, dalam konteks tersebut, tidak hanya diukur dari kecepatan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, Pendekatan Sistematis Memahami KUHP dan KUHAP

Dalam pemaparannya, Dr. Azmi Syahputra menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana merupakan kebutuhan mendasar bagi anggota Polri. Sebagai salah satu pintu awal dalam sistem peradilan pidana terpadu, kepolisian memiliki peran penting dalam mengidentifikasi peristiwa, menyusun konstruksi perkara, menentukan ketentuan hukum yang relevan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.

Untuk membantu jajaran kepolisian memahami keterkaitan berbagai ketentuan tersebut, Azmi memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, sebuah metode pembelajaran yang dirancang untuk memetakan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana secara sistematis. Melalui pendekatan ini, peserta diajak menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur penanganan perkara, hingga pertanggungjawaban pidana dalam satu kerangka pemahaman.

“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum,” demikian pokok pendekatan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Azmi juga menekankan pentingnya membaca KUHP baru secara bersamaan dengan KUHAP baru dan ketentuan penyesuaian pidana. KUHP menjadi landasan pengaturan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum, sedangkan ketentuan penyesuaian pidana perlu diperhatikan untuk memastikan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang terintegrasi terhadap ketiga instrumen hukum tersebut diharapkan dapat membantu mencegah kekeliruan penerapan ketentuan pidana, mengurangi potensi disparitas dalam penegakan hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.

Mitigasi Praperadilan dan Penguatan Disiplin Prosedur

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan serta pemahaman terhadap perkembangan ruang lingkup pengujian melalui mekanisme tersebut. Perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat dalam memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Praperadilan tidak semestinya semata-mata dipandang sebagai risiko dalam proses penyidikan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kontrol yudisial untuk memastikan pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

Oleh karena itu, upaya mitigasi perlu dilakukan sejak awal melalui ketelitian administrasi penyidikan, pemenuhan hak-hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar hukum setiap tindakan, kecermatan dalam pengelolaan alat bukti, serta kepatuhan terhadap tata cara yang ditetapkan dalam KUHAP.

Kepatuhan terhadap prosedur bukanlah penghambat penegakan hukum. Sebaliknya, pelaksanaan prosedur yang benar akan memperkuat legitimasi tindakan penyidik, menjaga kualitas pembuktian, dan meminimalkan potensi sengketa hukum akibat kekeliruan prosedural.

Pendidikan Hukum untuk Memperkuat Profesionalitas Polri

Kegiatan pendidikan dan edukasi hukum di Polda Riau ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan akademisi dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana nasional. Pendidikan hukum yang berkelanjutan diperlukan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi benar-benar menjadi kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru, personel Polri diharapkan semakin cermat membedakan dugaan dan fakta, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum secara tepat, serta melaksanakan kewenangan dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.

Polda Riau diharapkan terus membangun budaya belajar dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna menjawab tantangan perubahan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polres Inhil Gandeng GP Ansor Gelar Vaksinasi Massal di Balai Desa Nusantara Jaya Keritang

Rusman: Alhamdulillah dengan Adanya TMMD, Sangat Membantu

Kapolres Inhil Jalan Kaki Pantau Situasi Kamtibmas Pasar

Tanpa Henti, Alat Berat Kejar Target Sasaran Fisik TMMD ke-112

Kapolres Inhu Siapkan Pola Pengamanan Jelang Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada

Danramil dan Perwira Staf Kodim 0314 Inhil Diganti, Berikut Daftar Namanya

Marsekal Muda TNI I Nyoman Trisantosa Resmikan Studio Podcast JBN di Bandung

Satgas TMMD ke-112 Kodim 1002/HST Sumbang Darah

Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satbrimob bersama Biddokes Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal

Bentuk Apresiasi Polda Kepri, Kapolres Bintan Serahkan Bouguet Flower Kepada Tim Medis

Ratusan Masyarakat Berbondong-bondong Datang ke Bazar Murah Polresta Tanjungpinang

Cegah Sejak Dini, Polsek Gaung Edukasi Bahaya Narkoba di Simpang Gaung

Terkini +INDEKS

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polri, Polda Riau Perkuat Pemahaman Lewat Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

26 Oktober 2026
Aspirasi Tak Digubris, Mahasiswa UNRI Kembali Geruduk DPRD Riau: Mana Rp30 Miliar untuk Karhutla?
26 Oktober 2026
Putih - Putih Memenuhi Lapangan Limuno, Ribuan Santri Kuansing Dapat Pesan Penting dari Muklisin
26 Oktober 2026
Tragis! Bocah 5 Tahun Temukan Ayahnya Tak Bernyawa di Rumah, Warga Singingi Geger
26 Oktober 2026
Polisi Masuk Sekolah di Kemuning, Siswa Diberi Peringatan Keras Soal Narkoba hingga Bullying
26 Oktober 2026
Bau Busuk dari Rumah Lansia di Balai Jaya Bikin Geger, Supardi Ditemukan Meninggal Dunia
26 Oktober 2026
Malam Ini Gelap! PLN Tembilahan Jadwalkan Pemadaman Listrik Bergilir, Cek Wilayah Terdampak
26 Oktober 2026
Drama Penggerebekan di Kateman: 3 Pria Ditangkap, Polisi Temukan Diduga Sabu Jumlah Besar
26 Oktober 2026
Siapa Ipda A.T Tampubolon? Perwira yang Pimpin Pengungkapan Dugaan 2 Kg Sabu di Kateman
26 Oktober 2026
Resmi Diumumkan! Ini 10 Nama yang Lolos Seleksi Calon Pimpinan Baznas Riau 2026 - 2031
26 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Malam Ini Gelap! PLN Tembilahan Jadwalkan Pemadaman Listrik Bergilir, Cek Wilayah Terdampak
  • 2 Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Kateman Digerebek Polisi
  • 3 Di Balik Kemenangan PSPS, Kiper Dian Rizkiyana Diterpa Kabar Duka, Ibunda Meninggal Dunia
  • 4 Waspada! OJK Ungkap 1.222 Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Jangan Sampai Jadi Korban
  • 5 Terungkap! Adik yang Bacok Kakak Kandung di Pelalawan Ternyata Residivis Dua Kali Masuk Penjara
  • 6 Kabur Tak Lama! Terduga Pembobol Rumah di Meranti Berhasil Diburu Polisi
  • 7 BMKG Keluarkan Peringatan! Enam Daerah di Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
  • 8 Viral! Maling Berdaster Terekam CCTV, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media