Polri Akan Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
BUALBUAL.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
"Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Polri terus akan memonitoring perkembanganya," pungkas Brigjen Dedi.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Jasa Orang Laut Serta Orang Asli Dalam Kemunculan Dan Perkembangan Peradaban Kejayaan Melayu Riau
Tempat Expedisi Pengiriman Cargo Juga Turut Jadi Tempat Razia BNNP Riau
ASN Disosmed Ngelike Saja Tidak Boleh Apa Lagi Kampaye
Gubernur Kepri Lakukan Pembohongan Publik
Akan Dibagikan Pekan Ketiga Maret, SK 275 CPNS Sudah Diteken Bupati Rohul
Polisi Tunggu Konfirmasi Keluarga Soal Identitas Mayat di Okura Beredar di Medsos
Jalin Hubungan Baik dengan Tokoh Agama, Dandim 0314 Inhil Bersama Polres Sambangi Kediaman KH Abdul Wahid dan Dr Rais Surya
Korban Prostitusi Gay Paedofil 103 Orang, 31 Masih Anak-anak
Kesbangpol Inhil, Gelar Sosialisasi Pembentukan Karakter Bangsa dan Budaya Generasi Muda
Ternyata Ada Enam SK yang dikeluarkan Kementrian LKH tentang RTRW Prov Riau
Bawak Rokok Ilegal 2 Unit Speedboat Diperairan Inhil, Diamankan Opensif Dit Polairud Polda Riau