PILIHAN
Gubernur Kepri Lakukan Pembohongan Publik
Tanjungpinang, BualBual.com – Wakil Ketua DPRD Amir Hakim menuding Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan kebohongan publik terkait rencana kenaikan listrik PLN Batam.
Menurut Amir, usulan kenaikan listrik PLN Batam justru berasal dari Gubernur. Hal ini tertuang dalam surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016.
Dalam poin kelima surat itu, Gubernur meminta kepada DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui kenaikan usulan listrik yang diusulkan Gubernur.
“Jadi yang mengusulkan kenaikan itu Pak Nurdin saat menjabat sebagai Plt Gubernur. Sekarang beliau sendiri yang menolak usulan yang diajukan sendiri,” kata Amir Hakim, Senin (22/08) di Graha Kepri.
Sejauh ini, sambung Amir, DPRD telah membahas usulan Gubernur bersama PT PLN Bright Batam sebanyak empat kali, agar lebih transparan. Bahkan DPRD juga meminta laporan audit keuangan PLN Bright Batam.
“Pembahasan sempat dihentikan beberapa saat. Alasannya, saat itu masyarakat Kepri sedang merayakan Idul Fitri dan sedang dalam masa-masa penerimaan mahasiswa baru,” kata Amir yang ditunjuk sebagai koordinator Komisi II dan III dalam pembahasan tarif tersebut.
Maka dari itu, Amir juga keheranan jika tiba-tiba Gubernur berkomentar di media menolak rencana kenaikan tarif tenaga listrik tersebut.
“Kalau mau menolak kenaikan tarif listrik, silahkan saja. Tapi, tarik dulu surat terdahulu sebagai bentuk good governance,” katanya.
Sebab, jika tidak, Gubernur telah melakukan kebohongan publik karena meminta DPRD membahas kenaikan listrik sementara di satu sisi beliau menolak kenaikan listrik.
“Jadi jangan bilang beliau menolak, sementara disatu sisi Gubernur mendorong kami membahas menaikan listrik secara diam-diam. Ini menjebak kami namanya,” kata Amir.
Sementara untuk diketahui, Surat Gubernur nomor 015/0520/SET yang ditujukan kepada DPRD Kepri berisi usulan persetujuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam.
Dalam poin pertamanya, Gubernur mengatakan bahwa untuk penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Selanjutnya, Gubernur juga menjelaskan bahwa harga yang ada saat ini telah dibahas secara menyeluruh bersama, dan akan dibuka ke ruang publik atau stakeholder terkait untuk harmonisasi kebijakan.
Sedangkan dalam kelima atau penutup, Gubernur meminta agar DPRD Kepri membahas dan menyetujui usulan tarif tersebut
sumber : KepriDays.com

Berita Lainnya
Soal Posko Prabowo Ganggu Pemandangan, BPN PAS: Pak Moeldoko Stress!
Psikolog Ungkap Ekspresi Tidak Lazim Jessica
Puncak Peringatan HUT Damkar Ke-100 dan Satpol PP Ke-69, Bupati Inhil Berpesan Junjung Tinggi Pancasila
Jelang Pendaftaran CPNS, Pelayanan Sat Intelkam Polres Inhil dipadati Pemohon SKCK
Datuk Al Azhar: Pelajari Bahasa Melayu akan Dapat 2 Keuntungan
Fakta Pembunuhan Khashoggi, Bikin Tunangan Terkejut
Wardan Meresmikan: Pembangunan DMIJ kecamatan Reteh
Mengerikan! Tembus 1 Ton Narkoba Ditangkap di Riau 'Sejak Januari-Agustus 2019'
Dua Caleg di Meranti Terlantarkan Puluhan Mahasiswa, Gagal Jadi Dewan
Seorang Warga Kecamatan Tempuling Tewas Ditikam Orang Tak di Kenal
PN Pekanbaru: Korupsi Dana BPMPD Inhil, ASN dan Kobtraktor Divonis 4 Tahun Penjara
Jelang Natal dan Tahun Baru,Polda Riau Akan Gelar Operasi Lilin Hingga 2 Januari