PILIHAN
Gubernur Kepri Lakukan Pembohongan Publik
Tanjungpinang, BualBual.com – Wakil Ketua DPRD Amir Hakim menuding Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan kebohongan publik terkait rencana kenaikan listrik PLN Batam.
Menurut Amir, usulan kenaikan listrik PLN Batam justru berasal dari Gubernur. Hal ini tertuang dalam surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016.
Dalam poin kelima surat itu, Gubernur meminta kepada DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui kenaikan usulan listrik yang diusulkan Gubernur.
“Jadi yang mengusulkan kenaikan itu Pak Nurdin saat menjabat sebagai Plt Gubernur. Sekarang beliau sendiri yang menolak usulan yang diajukan sendiri,” kata Amir Hakim, Senin (22/08) di Graha Kepri.
Sejauh ini, sambung Amir, DPRD telah membahas usulan Gubernur bersama PT PLN Bright Batam sebanyak empat kali, agar lebih transparan. Bahkan DPRD juga meminta laporan audit keuangan PLN Bright Batam.
“Pembahasan sempat dihentikan beberapa saat. Alasannya, saat itu masyarakat Kepri sedang merayakan Idul Fitri dan sedang dalam masa-masa penerimaan mahasiswa baru,” kata Amir yang ditunjuk sebagai koordinator Komisi II dan III dalam pembahasan tarif tersebut.
Maka dari itu, Amir juga keheranan jika tiba-tiba Gubernur berkomentar di media menolak rencana kenaikan tarif tenaga listrik tersebut.
“Kalau mau menolak kenaikan tarif listrik, silahkan saja. Tapi, tarik dulu surat terdahulu sebagai bentuk good governance,” katanya.
Sebab, jika tidak, Gubernur telah melakukan kebohongan publik karena meminta DPRD membahas kenaikan listrik sementara di satu sisi beliau menolak kenaikan listrik.
“Jadi jangan bilang beliau menolak, sementara disatu sisi Gubernur mendorong kami membahas menaikan listrik secara diam-diam. Ini menjebak kami namanya,” kata Amir.
Sementara untuk diketahui, Surat Gubernur nomor 015/0520/SET yang ditujukan kepada DPRD Kepri berisi usulan persetujuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam.
Dalam poin pertamanya, Gubernur mengatakan bahwa untuk penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Selanjutnya, Gubernur juga menjelaskan bahwa harga yang ada saat ini telah dibahas secara menyeluruh bersama, dan akan dibuka ke ruang publik atau stakeholder terkait untuk harmonisasi kebijakan.
Sedangkan dalam kelima atau penutup, Gubernur meminta agar DPRD Kepri membahas dan menyetujui usulan tarif tersebut
sumber : KepriDays.com
Berita Lainnya
Waduh.... Prabowo tak siap maju Pilpres karena faktor usia dan elektabilitas
DPRD Rohil Riau Tagih Jokowi Bayar Hutang DBH 126 Miliar 'Jangan Janji -janji'
Ma'ruf Sebut Ada yang Ingin Golput Marak 'Ungkit Fatwa MUI'
Orang Rohil Harus Tahu! Sejarah Ritual Budaya Bakar Tongkang di Bagan Siapi-api
Kampus di Hina, UIR akan Pidanakan Pemilik Akun Facebook Eka Octaviyani
Mewakili Pemkab Kepulauan Meranti Kabag HumasPro Meranti Buka Turnamen Voli Ball Putri Cup I Se-Kecamatan Tebingtinggi Timur
Kasus Korupsi Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka
Ada 116 Orang Satgas Karhutla Riau Periksa Kesehatan
Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Bupati Inhil: Momentum Perubahan Pelayanan dan Etos Kerja yang Lebih Baik
Alek Dicopot, Walikota Langsung Tunjuk Plh Sekretaris DPRD Pekanbaru
Manchester United : Paul Pogba Siap Turun Lawan Southampton
Masyarakat Kempas Digegerkan dengan Penemuan Mayat Gantung Diri