PILIHAN
Dugaan Kredit Macet PT PER, Kejari Riau Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka
BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengantongi nama calon tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) tahun 2014-2017 senilai Rp1,29 miliar. Calon tersangka bisa lebih dari satu orang.
"Kami sudah mengantongi nama calon tersangka dugaan kredit macet di PT PER," ujar Kepala Seksi (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Rabu (7/8/2019).
Nama calon tersangka diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari PT PER, Ketua Kelompok UMKM dan lainnya. "Sudah belasan saksi yang kami periksa dalam proses penyidikan. Keterangan mereka didalami," kata Yuriza.
Namun, Yuriza belum mau mengungkapkan nama calon tersangka yang sudah dikantongi oleh penyidik. Dia mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Nanti saja (identitas tersangka). Kami akan lakukan gelar perkara, nanti diumumkan, bisa saja lebih dari satu orang," tutur Yuriza.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Pimpinan Desk Pemasaran dan Kredit Khusus (PMK), Irfan Helmi.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.
Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
300 Jenderal Resmi Nyatakan Dukungan Ke Prabowo-Sandi
Menteri Yohana: Pelanggan Prostitusi Anak Bakal Terjerat Pidana
Wahai Pesepakbola Zaman Now, Jika Mau Sukses Contohlah Ronaldo
Seorang Mahasiswa di Ditangkap Polisi, Bantu Pacar Aborsi Hingga Tewas
Pemkab Kampar Teken Kesepakatan Bersama Dukung Imunisasi Maeses Rubella
Pemprov Riau: Status Darurat Pencemaran Udara akan Dicabut 30 September
Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil: Itu Tetap Jadi Prioritas
Sekda: Berikan Apresiasi Pelantikan DPD II Golkar Inhil
KPU akan Tetapkan Anggota DPRD Rohul Terpilih 4 Juli 'Tak ada Gugatan ke MK'
Truck Google Dicuri, Pelaku Diringkus
Jangan Sampai Jual Harta Benda Demi Maju Pilkada "Gerindra Minta Kadernya Realistis"