• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Akhirnya Abdullah Sulaiman Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Penelitian

Redaksi

Rabu, 09 Oktober 2019 16:47:12 WIB Dibaca : 1187 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Eks Pembantu Rektor IV Universitas Islam Negeri (UIR), Abdullah Sulaiman, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (9/10/2019). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau. Abdullah Sulaiman datang ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School, Jalan Arifin Achmad, pukuk 09 00 WIB. Abdullah Sulaiman yang mengenakan kemeja batik warna coklat langsung menuju ruang penyidik Pidsus. Abdullah Sulaiman diperiksa selama 6 jam. Dia keluar dari ruang jaksa penyidik pada pukul 14.42 WIB. Dia enggan berkomentar ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya ke Kejati Riau. "Nanti saja," ucapnya singkat sambil berlaku. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan terhadap Abdillah Sulaiman. "Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya sendiri," ujar Muspidauan. Pemeriksaan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka merupakan kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan pekan lalu, setelah sebelumnya dia mangkir dari panggilan jaksa penyidik dengan alasan sakit. Muspidauan menyebutkan, penyidik masih memerlukan keterangan Abdullah, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa peneliti. Diharapkan, perkara cepat disidangkan. Dalam proses penyidikan, Kejati juga belum melakukan penahanan terhadap Abdullah. Penyidik menilai, Abdullah korporatif memenuhi panggilan jaksa penyidik. "Belum ditahan," kata Muspidauan. Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara korupsi dana hibah penelitian UIR. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar. Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000. Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000. Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan. Diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Lima Tuntutan KAMMI Riau Terhadap 18 Tersangka Korupsi Pembangunan Proyek RTH Yang di Resmikan KPK Senilai Rp. 8 Miliar

Cegah DBD Dinkes Kota Pekanbaru Lakukan Kegiatan 'FOGGING'

Pasangan Wardan-SU Akan Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Pertanian

MUI: Kalau Konsep Mendukung 'Tapi Tempat Kolam Renang Syariahnya Saya Ragu'

Hasil Tes Kejiwaan, Lelaki yang Duduki Alquran Idap Penyakit 'Skizofrenia Paranoid'

Ramalan Tentang Juara Piala 2018 Meleset, Pria Ini Akhirnya Panen Hujatan Netizen

Kadiskes Riau Sebut, Santri Riau Asal Inhil Panas Badannya Tinggi Bisa Saja Karena Capek

PT. RUJ menyerahkan bantuan Herbisida Untuk Program Aksi Pencegahan Kebakaran (SiGAHKAR) Kepenghuluan Jumrah

Gelar Open House Idul Adha, Bupati Wardan Bahagia dan Bersyukur Masyarakat Ramai Berkunjung

Sule Angkat Bicara Terkait Kabar Perselingkuhannya dengan Pramugari

Inalillahi wainailaihi rojiun: Warga Tembilahan Temukan Lansia Meningal Diatas Becak

Terkini +INDEKS

Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil

17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025
JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
17 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025
Dukung Program Polri 1 Juta Ha Penanaman Jagung, Kapolsek Mandau Beraksi
16 Oktober 2025
Tokoh Muda Dotri Syahdan, Beraksi Gelar Fogging Bersama Puskesmas Teluk Lecah
16 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
  • 2 Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
  • 3 Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
  • 4 Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
  • 5 Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
  • 6 Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
  • 7 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 8 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media