PILIHAN
Ini Penjelasan UIN Suska, Terkait Hebohnya Surat Larangan Celana Cingkrang dan Cadar
BUALBUAL.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau membantah kalau pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan berpakaian bagi civitas akademika UIN Suska Riau.
Dimana SE itu terdapat dua poin yang menuai kontra setelah surat menyebar di media sosial. Pertama pihak UIN melarang mahasiswa laki-laki memakai celana cingkrang, dan kedua bagi mahasiswa wanita dilarang memakai cadar.
Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Promadi PhD, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengaku belum ada Rektor UIN Suska mengeluarkan surat tersebut.
"Tadi malam rapat dengan rektor tidak ada membahas soal itu. Kalau memang itu sudah dirancang mungkin besok dibahas," katanya, Jumat (22/11/2019).
Bahkan Promadi mempertanyakan surat itu siapa yang buat. Jika surat itu dikeluarkan rektor pasti akan ada dibahas dalam rapat.
"Suratnya siapa yang buat? Saya belum bisa komentar, karena belum ada rapat membahas soal itu. Mungkin nanti ada pembicaraan serius kalau memang kebijakan itu akan diterapkan. Yang jelas surat itu belum ada dibahas dalam rapat," ujarnya.
Promadi juga sempat terkejut surat tanda tandangan rektor itu sudah beredar di publik. Padahal civitas akademika UIN belum mengetahui soal itu.
"Kami juga tak tahu kok suratnya sudah beredar. Ini belum sah, karena surat itu belum ditandatangani rektor," cakapnya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Selama Masih Ada Iran, AS Tak Bakal Bantu Suriah
Penghina UAS, Jony Boyok Diadili 7 Februari
Melihat PSR KUD Koto Salak di Perbatasan Sumbar,Swakelola bersama PT Buana Orbit Sejahtera
Mewakili KOPEK, Bupati Inhil Sampaikan Permasalahan Kelapa Kepada Kepala Staf Presiden RI
Warga Rohul di Pekanbaru Tepung-tawari Syamsuar-Edy Nasution
Ketua DPRD Riau Lakukan Reses Ke Kab Inhil, Warga Keluhkan Pasilitas Umum
Belasan Ribu Pelamar Diprediksi Gagal, SKD CPNS Pekanbaru Diumumkan Pertengahan Maret
Tak Dikasih Ruang saat Penyerahan Piala, Pemain Persija Tetap Datangi Gubernur Anies Baswedan
Prabowo: Negara Ini Diwajibkan Untuk Melindungi Pemuka Agama dan Rumah Ibadah
Kurang lebih Lima tahun tinggal di gubuk yang tak layak. keluarga Mering Tak jua dapat bantuan RLH
Mengalami Penurunan, LKM RW Tak Lagi Dilibatkan Pungut Retribusi Sampah di Pekanbaru
Abdul Wahid: Jadi Idola baru di kabupaten Inhil