PILIHAN
Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba 50 Kg Jaringan Internasional
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas I A memvonis hukuman mati seorang gembong narkoba, Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin. Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2/2020) sore. Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, yang merupakan jaringan internasional.
Sidang itu juga dibantu oleh hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing, dan Aziz Muslim SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus SH.
Putusan yang dibacakan itu adalah menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa atas nama Ade Kurniawan yang terbukti secara sah melanggar dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa.
Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram.
Kemudian 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) kilogram, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, 1 (satu) unit mobil minibus warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil jenis minibus warna coklat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai pembacaan putusan, PenasIhat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPu) Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding.
JPU Priandi Firdaus, mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas. Namun dikaranakan penasihat hukum mengajukan upaya banding, tambahnya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding.
"Kami tetap berharap terdakwa nantinya tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutupnya.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
Pengurus PWI Kuansing 2017-2020 Resmi Dilantik
DPO Korupsi Dana Desa Riau Ditangkap di Jakarta
Nelayan Di Inhil Hilang Hingga Kini Belum Ditemukan
Abdul Wahid Minta Pusat Carikan Solusi Tentang Bagasi Berbayar Agar tidak Memberatkan Rakyat
Tidak Gelar Aksi! Mahasiswa STAI Turun Bantu Padamkan Api Karlahut di Riau, BPBD Inhil: Pertama Kali di Inhil
Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan Dampak Covid-19
Rahmat pantun Di amanah kan Ketua Panitia Hut Ri Kepenghuluan Batu Hampar
Penandatanganan Pakta Integritas Ditolak Dewan Mahasiswa UIN SUSKA RIAU
Hadapi Covid-19, LAMR Imbau Masyarakat Bantu Tetangga
Rampok Kapal Bermuatan Gas LPG, Pukul ABK dan Jarah Semua Barang Bawaan
Klarifikasi BEM UIN Suska Riau Terhadap Kerusuhan Saat Pelaksanaan PBAK Gelombang I
Masalah Lahan Parkir, Pekerja Proyek Jalan Abdul Manaf Tembilahan Dikeroyok