• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

ILC Menilai Putusan PN Tembilahan Terhadap Kakek Kamarek Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Jamroni

Jumat, 21 Februari 2020 12:05:10 WIB Dibaca : 1600 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kuasa hukum Kamarek (60 tahun) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan tidak memenuhi rasa keadilan. Kakek Kamarek dituding membakar lahan divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp3 milyar subsider 6 bulan penjara pada waktu lalu, dinilai putusan tersebut tidak berkeadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Inhil Lawyer Club (ILC), Zainuddin SH, saat menyerahkan memori banding atas putusan 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Zainuddin mengatakan terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak didampingi penasehat hukum. "Kami kuasa hukum di tingkat banding dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi penasehat hukum," jelas Acang sapaan akrabnya. Penilaian tersebut setelah 10 orang pengacara yang tergabung di Inhil Lawyer Club menelaah perkara terdakwa Kamarek. Pihaknya mencermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan. "Kami kuasa hukum mencermati 3 aspek itu berdekatan dengan rasa keadilan, dimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa (Kamarek_red) adalah anak buah dari pada H Pewa (DPO). Artinya Kamarek bekerja dibawah perintah H Pewa," terang Acang Ditegaskan Acang, semestinya yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut adalah H Pewa. Lebih lanjut Acang menjelaskan, putusan pengadilan terhadap terdakwa sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang usianya sudah tua renta, dan azaz kepastian hukum. "Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggungjawaban pemidanaan Kamarek. Dan tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menangani perkara tersebut," terangnya Acang juga mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mendasar. Pasalnya berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa, melakukan jenis tindak pidana lingkung. Sehingga atas dasar apa majelis hakim memutuskan berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan. Maka dari itu, kata Acang, ILC melayangkan permohonan banding dengan alasan yuridis, pertama bahwa dakwaan JPU dianggap kabur/tidak benar, selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum, tidak sesuai dengan pasal 56 KUHAP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa, keterangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif. Selanjutnya, tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran, saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013, tantang penanganan perkara lingkungan hidup. Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tindak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang perlakuan pedoman penangnan perkara lingkungan hidup. "Kami tim kuasa berkesimpulan bahwa majelis hakim yang mnangani perkara terdakwa kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup," tegasnya. Terakhir Acang menegaskan bahwa sebagai penegak hukum bukan berati tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoaalan karhutla menjadi etensi. Fakta empirisnya dilapangan kerkesan penegakan hukum tebang pilih. "Menurut kami, sangat wajar masyarakat menilai penegakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah. Maka dari itu kami mempunyai moto lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripda menghukum seorang yang tidak bersalah," tutupnya.




Berita Lainnya

Aneh! Sang Produser Malah Senang, Film Dilan 1991 di Demo

Polisi Tahan Panglime Gagak Hitam Udin Pelor, Mantan Wagub Kepri Soerya Siap Jadi Kuasa Hukum

Guna Penyusunan RKPD, Bappeda Kampar Gelar Forum Perangkat Daerah RKPD Tahun 2021

Terkait Kasus Curanmor, Polres Inhil Akan Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Jari Pria Ini Bengkak dan Membusuk, Karena Terlalu Banyak Pakai Cincin

Tengku Abdullah Dilantik Jadi Sultan dan Siap Jadi Raja Baru Malaysia

Tak Main-main Kusnadi Sambangi Gedung KPK Laporkan Rektor UIN Suska Riau

Pemrov Riau Wacanakan Mobil Dinas akan Dilelang

Klarifikasi Lahan Terbakar Seluas 3 Ha di Kuindra Diduga Masuk Konsesi PT IGJA 

4 Pijatan Ampuh yang Bisa Buat Penis Makin Gemuk, Mau Coba?

Demokrat Ucapkan Selamat, Gerindra Pemenang Pemilu di Rohul

Memasuki zona bebas Kampanye, Dihapan Andi Rachman Warga Sebut Pekanbaru Sekarang Jadi Kota Berkuah

Terkini +INDEKS

Biar Gak Nyesel di Akhir Bulan, Ini 7 Tips Hemat dari Gaji UMR yang Wajib Dicoba

02 Juli 2025
Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga
02 Juli 2025
Sejarah Desa Tanjung Raja Kateman: Dari Pesisir Sunyi Menuju Desa Mandiri
02 Juli 2025
Jelang Peacemaker Award 2025, Kemenkumham Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD
01 Juli 2025
Polda Riau dan Forkopimda Galang Aksi Lintas Sektor untuk TNTN Lewat Bhayangkara Run
01 Juli 2025
Domang dan Tari, Dua Anak Gajah TNTN Resmi Jadi Warga Kehormatan Riau
01 Juli 2025
Rektor UIN Suska: Jadi Pemimpin Tak Cukup Pintar, Harus Punya Integritas dan Takwa
01 Juli 2025
Camat Mandau Riki Rihardi Ikut Dampingi Bupati Bengkalis, Saat Upacara HUT Bhayangkara ke-79
01 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Gubri Wahid Serahkan Ambulans dan Dana Binaan Polisi Cilik
01 Juli 2025
TBS Sawit Riau Minggu Ini Turun Jadi Rp 3.206/kg, Cek Harga Lengkap per Umur
01 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejarah Desa Tanjung Raja Kateman: Dari Pesisir Sunyi Menuju Desa Mandiri
  • 2 Jelang Peacemaker Award 2025, Kemenkumham Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD
  • 3 Domang dan Tari, Dua Anak Gajah TNTN Resmi Jadi Warga Kehormatan Riau
  • 4 Rektor UIN Suska: Jadi Pemimpin Tak Cukup Pintar, Harus Punya Integritas dan Takwa
  • 5 Camat Mandau Riki Rihardi Ikut Dampingi Bupati Bengkalis, Saat Upacara HUT Bhayangkara ke-79
  • 6 HUT Bhayangkara ke-79, Gubri Wahid Serahkan Ambulans dan Dana Binaan Polisi Cilik
  • 7 TBS Sawit Riau Minggu Ini Turun Jadi Rp 3.206/kg, Cek Harga Lengkap per Umur
  • 8 Bazar UMKM Meriahkan Pesta Rakyat Bhayangkara ke-79 di Inhil: 7.900 Kupon Ludes!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media