PILIHAN
Klarifikasi Lahan Terbakar Seluas 3 Ha di Kuindra Diduga Masuk Konsesi PT IGJA
BUALBUAL.com - Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing memberikan klarifikasi terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 3 hektare (Ha) di lokasi yang diduga masuk konsesi PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA), di Parit 10 Merusi, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kebakaran lahan perkebunan yang berdasarkan dugaan masuk ke kawasan konsesi milik PT IGJA itu, untuk sementara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Dugaan sementara kebakaran lahan itu terjadi di kawasan konsesi milik PT IGJA. Namun, ini masih dugaan. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kebenarannya," tukas Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020) malam.
Lebih lanjut, AKP Indra mengungkapkan adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar sebelumnya terkait luasan lahan yang terbakar di lokasi yang diduga konsesi PT IGJA hingga mencapai 400 Hektare. Namun, informasi tersebut ditepis oleh AKP Indra yang menyatakan bahwa lahan yang terbakar luasannya hanya berkisar sekitar 3 hektare.
"Setelah kita lakukan crosscheck di lapangan, riil-nya sekitar 3 (tiga) Ha. Jadi, info yang menyebut 400 Ha itu tidak benar," tutur AKP Indra.
Saat ini, kebakaran yang melanda lahan perkebunan yang diduga milik PT IGJA telah berhasil dipadamkan. AKP Indra mengatakan, sejumlah personel kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan di lokasi konsesi yang diduga milik PT IGJA.
"Sudah padam sekarang. Kemarin, kami bersama pihak perusahaan menerjunkan sekitar 10 orang totalnya untuk pemadaman sekaligus pendinginan di lokasi," tutur AKP Indra seraya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.
Selanjutnya, AKP Indra juga memberikan imbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya bagi yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan atau yang memiliki lahan untuk tidak lagi membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Sengaja maupun tidak sengaja, ada sanksi tegas, yakni sanksi pidana untuk tindakan pembakaran lahan sebagaimana yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan ataupun KUHP," pungkas AKP Indra.
Berita Lainnya
Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara 'Diduga Cabuli Pelajar'
Peduli Covid-19, PSTMI Inhu Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat
Tangkal Polisi: Dari Ancaman makar tunggangi demo Ahok
DPRD Inhil
Meski Ahok Jadi Tersangka, Kasus Buni Yani Tetap Diproses Polisi
Hati-Hati Polisi Temukan Makanan Kadaluarsa Di Indomaret
Masyarakat Sebut MTQ ke 44 di mandau megah dan meriah, Masyarakat mandau Apresiasi camat mandau Riki Rihardi,
Riau Minta Dukungan APBN, Abrasi di Pulau Terluar Terus Terjadi!
Politik Patahana Firdaus-Ayat: Masih Pakai Proyek Asmaul Husna untuk Pesan Kampanye
DPRD Inhil Pinta Pihak Terkait Segera Cari Seorang Nelayan Kec Tempuling Di Laporkan Hilang
Dua Blok Ladang Minyak, Pemprov Riau Belum Ambil Andil Pengelolaannya
Sebrangi Sungai Siak, Tim Jum’at Barokah Polresta Pekanbaru Bantu Keluarga Malizon