PILIHAN
Polsek Pasir Penyu Inhu, Lakukan Mediasi Diversi Kasus Penganiayaan Santri
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau menggelar mediasi diversi kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan oknum santri pondok pesantren di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Mediasi tersebut berlangsung di aula kantor Polsek Pasir Penyu, Rabu (20/2/2020) kemarin.
Mediasi diversi ini dilakukan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara yang melibatkan anak dibawah umur wajib diupayakan diversi.
Mediasi diversi yang digelar beberapa hari yang lalu itu dihadiri Tim Pelayanan Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (P2TPA) Inhu yang diwakili Vicky Kurniawan SPSi, Ketua Divisi Pelayanan dan Yusmani Zarni SSos, Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak dan Penyidik Polsek Pasir Penyu.
Termasuk juga Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Sukma AP Yanda SH, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab Inhu, orang tua Korban dan orang tua pelaku. Pelaku dan korban serta Kepala Pondok Pesantren yang diwakili Kepala Sekolah Madrasah Aliyah PP Khairul Ummah Drs Su'udi Nuhron M.Pi juga hadir.
Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman melalui Kanit Reskrim IPTU Abdan SE MH saat dikonfirmasi mengatakan, mediasi diversi yang telah dilaksanakan tidak ditemukan kesepakatan.
“Dalam mediasi diversi tidak ditemukan kesepakatan dan dibuatkan berita acaranya dan kemudian dilanjutkan ke jenjang berikutnya. Dan kami akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirim ke Jaksa, Senin kemarin. Hanya saja tinggal melengkapi berkas dan akan kita kirim lagi. Untuk korban dua orang kita melakukan mediasi diversi ini sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Mediasi Deversi dilakukan pihak Polsek bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak yang sesuai diataur sesuai dengan pasal 6 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut diupayakan wajib Diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Wisata Raja Ampat Riau di Pagar Besi Kawat, Gubri Angkat Bicara
Jaksa Periksa Admin Kredit dan Notaris, Dugaan Korupsi Kredit di Bank RiauKepri
Pemda Bintan Usai Gelar Open House Lebaran, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Setiap Kecamatan
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Heboh, Masyarakat Pekan Arba Temukan Mayat
Bocah Sekolah Dasar Tewas Tenggelam di Kolam Renang
Akses Media Sosial di Batas, AJI Desak Pemerintah Segera Cabut kebijakan Ini tak Sesuai UU
Bahas Solusi Harga Kelapa, Sekda Inhil Sambangi Ditjen Daglu Kemendag RI
Tahun Depan, BPPRD Meranti Pasang Water Meter di Tiap Hotel
Syamsuar "Angkat Tangan" Atasi Persoalan Abrasi di Wilayah Pesisir Riau
Kerjasama dengan Telkomsel, UIR Perkenalkan 6 Aplikasi Berbasis Online 'UIR UNGGUL 2020'
Potensi Hujan Ringan Akan Menguyur di Sebagian Wilayah Riau