PILIHAN
Edi Ahmad Terjerat Kasus Dana Desa

BualBual.com - Rengat , Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto, akhirnya memberhentikan Edi Ahmad dari jabatan Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku masa bhakti 2013 – 2019. Pemberhentian ini lantaran Edi Ahmad tidak bisa memenuhi lima poin perintah Bupati Inhu, saat dia diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Aur Cina.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aur Cina Juandas, Senin (29/8/2016) mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts.313/VII/2016 tentang pemberhentian Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. SK Bupati Inhu tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2016.
Sebelumnya, Bupati Inhu memberhentikan sementara Kades Edi Ahmad dari jabatannya untuk untuk menyelesaikan lima kewajibannya selama 20 hari. Lima poin perintah Bupati Inhu tersebut, antara lain menyelesaikan hasil pertanggungjawaban keungan desa, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2015 kepada Bupati Inhu, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD), memberikan jawaban atas laporan BPD Aur Cina terhadap dugaan penyalahgunaan dana APBD dan APBN, serta memberikan jawaban dan pertanggungjawaban atas hasil pemeriksaan khusus oleh tim Inspektorat Kabupaten Inhu.
“Lima poin itu tidak dipenuhi Edi Ahmad, bahkan dia juga tidak memberikan jawaban atas laporan BPD Aur Cina tentang dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga sudah diperiksa Inspektoran Kabupaten Inhu, sehingga setelah lewat 20 hari tidak diselesaikan, maka Bupati Inhu menerbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan Kepala Desa,” jelas Juandas.
Dengan pemberhentian ini, kata Juandas, dia berharap kepada Pemkab Inhu agar segera menunjuk atau menetapkan pejabat sementara Kepala Desa Aur Cina, sebab selama ini adminstrasi pemerintahan desa Aur Cina tidak berjalan karena seluruh aparat pemerintahan Desa Aur Cina secara serentak mengundurkan diri lantaran dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan Edi Ahmad.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setdakab Inhu, Asrian Senin (29/8/2016) mengakui bahwa Bupati Inhu sudah menerbitkan SK pemberhentian Kepala Desa Aur Cina Edi Ahmad. Selanjutnya mengenai penunjukan pejabat sementara Kepala Desa Aur Cina dikembalikan kepada Camat Batang Cenaku.
Camat Batang Cenaku Basuki saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan nama kepada Bupati Inhu melalui Bapemaspemdes Kabupaten Inhu, untuk menjadi pejabat sementara Kepala Desa Aur Cina. “Surat usulan itu sudah dikirim hari ini, Senin (29/8/2016),” ujarnya.
Sumber : (KRN 4) koranriau.net
Berita Lainnya
Selama Sembilan Jam Jalani Pemeriksaan, Muka Ahok Terlihat Kelelahan
Keberadaan WNA di Inhil Perlu Dilakukan Pengawasan
Negara Malaysia Jatuhkan Hukuman 10 Tahun untuk Penghina Islam
Hari ke 2,Terus Bergerak Lawan Corona di Tenayan Raya, Ruslan Tarigan Semprot Desinfektan di Perumahan
Lebih Besar Dari LE, Firdaus-Rusli akan Alokasikan Rp1,5 M Per Tahun untuk Desa
Presiden Jokowi: Tol Pekanbaru-Dumai Akhir April Tuntas
Guru Buya Hamka Riau Doakan Ahmad Syah Harrofie jadi Bupati Bengkalis
Dirut BUMD Pelalawan Dipersoalkan, Dijabat Mantan Napi Tipikor
Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
DPRD Inhil Setelah Bupati Inhil Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok Bisa Bekerja dengan Maksimal dan Mematuhi aturan
Pemkab Inhil, Tekan MoU dengan Tiga Perguruan Tinggi Riau, Tingkat SDM Bidang Kesehatan