• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Aneh , Sabu Yang Awal 10kg Berkurang . Siapa Yang Ambil?

Redaksi

Jumat, 16 September 2016 13:50:09 WIB Dibaca : 1292 Kali
Cetak


BualBual.com - Batam, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Zulkifli dibantu hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi, heran saat mendengarkan kesaksian bandar narkoba, atas nama Fery Heru Marwoto, warga Belakangpadang. Pasalnya, dalam persidangan, pria yang duduk di bangku pesakitan ini mengaku bahwa sabu yang ditemukan BNNP Kepri di gudang depan rumahnya sebanyak 5 kilogram. Tetapi di dalam surat dakwaan, sabu tersebut tinggal 4,225 kilogram. Pria yang terancam hukuman mati itu juga berdalih, sabu itu bukan miliknya saja, melainkan titipan rekannya, Pendi (DPO) dan Yusrizal. “Yang ditemukan BNN 5 kilogram, dan itupun bukan milik saya,” ujar Fery berkilah. Diakuinya, awalnya sabu tersebut sebanyak 10 kilogram yang dititipkan oleh Pendi. Sabu itu disimpannya di gudang, dimasukkan ke dalam ember lalu dikubur. Setelah disimpannya, terdakwa, pergi berlayar menuju Malaysia. Sementara Pendi dan Yusrizal ditahan otoritas Singapura karena melanggar UU Keimigrasian Singapura. Diketahui, sabu yang awalnya disimpan 10 kilogram itu berkurang dua kilogram. Terdakwa juga heran siapa yang telah mencurinya. “Bahkan Pendi marah besar,” tuturnya. Ia menambahkan, dari 8 kilogram itu dirinya diberi satu kilogram. Pendi mengambil sekitar dua kilogram, sisanya yang ditemukan BNN di depan rumah terdakwa. Yang satu kilogram, ini, lanjutnya, dijual ke ABK kapal Thailand. “Belum sempat nikmati uangnya karena udah keburu ditangkap,” sambungnya. Menanggapi pengakuan terdakwa, Jaksa Penuntut Yogi Nugraha, mengaku tidak tahu menahu soal menyusutnya barang bukti tersebut. Pasalnya, kata Yogi di dalam berkas dakwaan, barang bukti yang diberkan hanya ada 4,225 kilogram. Jika ada perbedaan, kita bisa konfirmasi langsung ke penyidik BNNP Kepri,” ujarnya. Menurut Yogi, atas perbuatannya ini, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman mati.   editor : ebie




Berita Lainnya

Kejati Riau Belum Terima SPDP Kasus Karhutla PT Teso Indah

BEM Fekon UPP Rohul Raih Kemenangan 2-0 atas Tim Orange Fc

Lakalantas di Bengkalis, Minibus versus Sepeda Motor, Satu Orang Korban Kritis

Harus Ada Investigasi Forensik! Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Koramil 03 Tempuling Lakukan Penyuluhan Peningkatan SDM Dibidang Pertanian Swasembada Pangan

Raih WTP 3 Kali dan Peringkat Pertama Aksi, HM. Wardan Apresiasi Kinerja Said Syarifuddin "Kandidat Kuat Sekda Riau"

Peringati Hari Guru, BEM Universitas Riau Gelar Aksi Teatrikal Guru

Menurut ICW Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif

Senakalnya Kader PKB Tidak Kebangetan, Paling Nakal Nikah Siri, Kata Cak Imin

Jika Guru dan Kepsek yang Lakukan Pungli, Syamsuar akan Berhentikan 'PPDB SMA/SMK'

Kadiskes : Kualitas Udara di Inhil Tidak Sehat 'Hasil ISPU di Angka 169'

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media