PILIHAN
Saut Situmorang: Irman Gusman Sudah Lama Masuk Radar KPK
Bualbual.com - Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan kasus dugaan suap Rp 100 juta yang melibatkan Ketua DPD RI Irman Gusman sudah masuk dalam radar deputi pencegahan komisinya.
"Kami juga fokus dengan ketahanan pangan, gula termasuk di dalamnya dan berkaitan dengam kasus yang sekarang," ujar dia di Yogyakarta, Sabtu (17/9/2016).
Menurut Saut, kasus ini tidak ujuk-ujuk (mendadak) muncul dan KPK tidak pernah pilih-pilih kasus. Ia menuturkan kasus ini menjadi contoh bentuk pembelajaran masyarakat.
Terkait kasus yang menimpa Irman Gusman, Saut mengharapkan, para pejabat harus mulai mengubah perilakunya, sebab rakyat sudah menderita.
"Berhentikan mulai hari ini atau kami akan lebih kejam lagi," ucap dia.
Ia juga mengungkapkan sampai hari ini tidak ada perubahan yang signifikan di negara Indonesia terkait perilaku korupsi. Karena itu, ia menegaskan, KPK berupaya semaksimal mungkin untuk membawa orang-orang jahat tersebut ke depan pengadilan.
KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula.
"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan tiga orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Ketua DPD tersebut.
Liputan6.com

Berita Lainnya
Demi Menuntaskan Perekaman e-KTP dan KIA, Disdukcapil Inhil Jemput Bola di Dua Kecamatan
Habib Rizieq Tuding Anggota DPR Ini Fitnah Umat Islam Soal ISIS
Prabowo Jadi Menhan, Bamsoet Harap Pertahanan RI Disegani Dunia
Speed Boat Tungkal-Guntung Tabrak Tunggul Kayu Tenggelam di Laut Kuala Enok
Mubes ke-IX, Aprinando Terpilih Pimpin HIMAROHU
Pemprov Riau: ASN dan THL Pengguna Narkoba Tidak Akan Ditolerir
Robertsun Ditemukan Istrinya Dalam Keadaan Tewas di Kebun Sawit dengan Kondisi Telungkup
PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG
Program Desa Inovasi dan Pedoman Umum, Berdasarkan Permendes No 48 Tahun 2018
Warga Negara Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Jelang Ramadhan, Wabub Inhil Ziarah ke Makam Orang Tuanya
Syamsuar akan Tuntaskan Karhutla, Narkoba dan Perkebunan Ilegal 'HUT 62 Provinsi Riau'