• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Program Desa Inovasi dan Pedoman Umum, Berdasarkan Permendes No 48 Tahun 2018

Redaksi

Minggu, 30 Juni 2019 10:00:18 WIB Dibaca : 1330 Kali
Cetak


BUALBUAL.com- Pada Tahun 2018 pemerintah mengucurkan Rp. 409.995.008.109 (Empat ratus Sembilan miliar Sembilan atus Sembilan puluh lima juta delapan ribu seratus Sembilan rupiah) sebagai anggaran danauntuk membiayai Pengetahuan Inovasi Desa. Kepastian mengenai jumlah dana ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Dalam keputusan itu disebutkan, pelaksanaan pengelolan pengetahuan dan Inovasi Desa dilakukan melalui penyediaan dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas penyedia layanan Teknis kepada desa dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa. Kedua, untuk penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivas pengelolaan pendampingan desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. Ketiga pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kemeterian Desa, Pembangunan Deerah tertinggal dan trasmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan dan mitigasi risiko program. Keempat penyediaan bantuan teknis da peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk diposisikan sebagai konsultan dan tenaga pendukung teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk medorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa dan peningkat efektivtas pengelolaan, proram pendampingan desa. Kelima, pilot Inkubasi untuk memberikan dana stimulant dan technical assistant kepada desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya. Dalam Keputusan Menteri ini juga dijabarkan mengenai pedoman umum PID sebagai acuan kebijakan bagi seluruh pengelola PID mencakupi para pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan dana ini. Seperi Sekretariat Jenderal sebagai Unit Pelaksana Program Pengembangan Eksekutif dan Ditektorat Pembangunan dan Pemberdayaan MAsyaraat Desa sebagai Unit Pelaksana Program Inovasi Desa. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggungjawab merumuskan kebijakan, mengelola dan melaksanakan kegiatan strategis PPID, memantau dan mengendalika kinerja program dan membuat laporan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa bertindak sebagai unit pelaksana program di tingkat pusat dan bertanggungjawab mengelola administrasi umum dan perencanaan taknis PID, mengelola anggaran PID, termasuk mengelola kontrak kerja tenaga ahli Perusahaan Pengelola Administrasi. Berbagai hal ini bisa Anda simak secara detail dalam lampiran yang memuat seluruh isi Keputuan Menteri Desa di bawah ini: Klik Disini...!!! Pedoman Umum Program Inovasi Desa Sumbee: berdesa.com




Berita Lainnya

Selaku Kamabicab, Bupati Pimpin Apel Gelar Senja Kwarcab 04.02 Gerakan Pramuka Kabupaten Inhil

Bengkalis Sumbang Medali Terbanyak, Riau Juara Umum Anggar

Wabup :H.Rosman Malomo Tinjau Pilkades Tahun 2017

Oknum BPN Inhu Dan Notaris Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong

Jadi Calon Wakil Presiden, Segini Harta Ma'ruf Amin

Korea Utara Ambil Tidakan Tegas Jika AS Berani Gelar Latihan Militer

Persiapkan Diri Anda! Kodim 0314 Inhil Gelar Lomba Lari Berskala Nasional

KPK Telusuri Asal-Usul Duit ‘Serangan Fajar’ Uang Milik Bowo

Diduga Terkait OTT Romahurmuzy, KPK Segel Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim

H.Asri Auzar Balik kampung Dan berbagi bersama anak yatim Serta Kaum Duafa

Pemerintah Cina Perintahkan Perusahaan-Perusahaan Korut Ditutup

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media