PILIHAN
Kurikulum Pendidikan Reproduksi dan Kejahatan Seksual Anak Segera Terbit
BualBual.com - Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) segera menerbitkan kurikulum baru pada akhir tahun 2016. Kurikulum tersebut nantinya akan berisikan mengenai pendidikan reproduksi seksual dan kejahatan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, kurikulum tersebut merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus Anak dari Kejahatan Seksual.
"Jadi memang kementerian PPPA sudah menyusun PP Perlindungan Khusus sejak dua tahun yang lalu. Kita harap tahun ini sudah selesai," ujar Pribudiarta usai kampanye keselamatan anak-anak Indonesia dari dampak buruk internet di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Menurut Pribudiarta, penerbitan PP ini, baik dalam buklet maupun kurikulum penting dilakukan. Pasalnya, kejahatan seksual terhadap anak, khususnya melalui dunia maya tengah marak terjadi.
"Kami memajukan PP ini segera karena isu ini serius. Sekarang menjadi penting," ucap Pribudiarta.
Dia menuturkan, 12,7 persen dari 87 juta anak Indonesia menjadi korban kejahatan seksual. Data tersebut didapatkan dari survei yang dilakukan Kemen PPPA bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial pada 2013 silam.
"Ada 4,2 persen dari data tersebut anak perempuan, sedangkan 8,5 persen adalah anak laki-laki," tambah Budiarta.
Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis online, tutur Pribudiarta, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia mencapai 1.022 anak.
"Dengan rincian, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28 persen, pornografi anak online 21 persen, prostitusi anak online 20 persen, objek cd porno 15 persen, dan anak korban kekerasan seksual online 11 persen," tambah Pribudiarta.
Adapun hasil survei yang dilakukan oleh KPPPA dengan Katapedia, paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui google, diikuti instagram, news online, dan lain-lain.
Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Polri melalui laporan NCMEC (National Center of Missing & Exploited Children), jumlah Internet Protocol (IP) Indonesia yang melakukan pengunduhan dan pengunggahan konten pornografi anak melalui media sosial pada 2016 hingga bulan Maret sebanyak 96.824 IP.
"Facebook dan Twitter merupakan media jejaring sosial yang paling banyak digunakan user untuk download/upload konten pornografi anak," ucapnya.
Atas dasar tersebut, Pribudiarta berharap PP ini dapat mencegah adanya kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami juga harapkan upaya pencegahan bisa dilakukan secara bersama karena tidak bisa diatur oleh satu unit, tapi harus melibatkan organisasi dan masyarakat," tambahnya.
kompas.com
Berita Lainnya
Sat Lantas Polres Rohul Bagikan Brosur Himbauan Tunda Mudik
Terkam Warga, Buaya yang Ditangkap di Cerenti Sempat Lemah Lalu Mati
Sudah Kehilangan akal Sehat, Pria 38 tahun di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Sri Mulyani: Ini Kebijakan THR untuk Guru di Daerah
Bupati Wardan Meresmikan Gedung PAUD Desa Pakan Kamis Kec Tembilahan Hulu
Ditpolair Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal di Bengkalis
Disparporabud Inhil Berikan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata dan Pemandu Wisata Alam
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA-UR dan HNSI Kecamatan Gaung
Polri Janji dan Bertindak Tegas Apabila Anggota yang Langgar Aturan saat Aksi 22 Mei
Posting Foto Babi Bertuliskan 'Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji' di FB, NDS Ditahan Polisi dan Dijerat UU ITE
Paslon Firdaus-Rusli Kampanye di Tampan, Janjikan Biaya Pendidikan Gratis
Punya Riwayat ke Malaysia, Pasien Suspect Corona di Bengkalis Bertambah 1 Orang