• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Sidang Lanjutan Proyek Waterboom Sungai Rokan Rohil Ada Kerugian Negara

Redaksi

Selasa, 14 Februari 2017 07:29:46 WIB Dibaca : 1184 Kali
Cetak


bualbual.com - Rohil, Inspektorat Pemkab Rohil mengakui adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan Waterboom Sungai Rokan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengakui adanya kerugian negara pada kegiatan pembangunan sarana Waterboom di Sungai Rokan, Rohil. Kegiatan yang menelan biaya dari dana APBD Rohil sebesar Rp 4 miliar lebih itu juga ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta. Hal itu diungkapkan Surya Darma, inspektorat pemkab Rohil, yang dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Selasa (14/2/17). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi untuk lima terdakwa yakni, Ir Tarmizi Madjid, Kadisdikpora Pemkab Rohil, Erhasmi M Noer, mantan PPTK, Syafri, PNS Pemkab Rohil, Yudi Syafrudi, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga itu, memang ditemukan ada kerugian negara. "Hasil penyelidikan inspektorat, kami juga menemukan ada kerugian negara pada kegiatan tersebut," ujarnya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Elfian SH didampingi hakim anggota Dahlia dan Yanuar Anardi. Kelima terdakwa dijerat Jaksa PU Sugandi SH, dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih. Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan waterboom tersebut terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp500 Juta.   BB.C/Adit_riauterkini.com




Berita Lainnya

Kadis PMD Riau Sampaikan Beberapa Permasalahan Pedesaan

Tiga Negara Meriahkan Festival Bumi Sri Gemilang 2019

Gubri Syamsuar Imbau Jemaah Salat Id Berdoa Minta Hujan

Persiapkan Diri Anda! Kodim 0314 Inhil Gelar Lomba Lari Berskala Nasional

Nelayan yang Hilang di Desa Bakau Aceh Sudah di Temukan, Jasadnya Tinggal Tulang Belulang

Sebut LPSK UU Terorisme perkuat hak korban

Begini Motif Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar Viral di WhatsApp

Saat Puasa Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Team Satnarkoba Polres Bengkalis, Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Sabu Di Duri

Wilia Octadina Terpilih Sebagai Ketua ASPERINDO Kepri Periode 2019 - 2023

Hari Ini Operasi Patuh Muara Takus Inhil Tahun 2018 resmi dimulai

Esok, LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media