PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Sidang Lanjutan Proyek Waterboom Sungai Rokan Rohil Ada Kerugian Negara
bualbual.com - Rohil, Inspektorat Pemkab Rohil mengakui adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan Waterboom Sungai Rokan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengakui adanya kerugian negara pada kegiatan pembangunan sarana Waterboom di Sungai Rokan, Rohil.
Kegiatan yang menelan biaya dari dana APBD Rohil sebesar Rp 4 miliar lebih itu juga ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta.
Hal itu diungkapkan Surya Darma, inspektorat pemkab Rohil, yang dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Selasa (14/2/17).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi untuk lima terdakwa yakni, Ir Tarmizi Madjid, Kadisdikpora Pemkab Rohil, Erhasmi M Noer, mantan PPTK, Syafri, PNS Pemkab Rohil, Yudi Syafrudi, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga itu, memang ditemukan ada kerugian negara.
"Hasil penyelidikan inspektorat, kami juga menemukan ada kerugian negara pada kegiatan tersebut," ujarnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Elfian SH didampingi hakim anggota Dahlia dan Yanuar Anardi. Kelima terdakwa dijerat Jaksa PU Sugandi SH, dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan waterboom tersebut terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp500 Juta.
BB.C/Adit_riauterkini.com

Berita Lainnya
LAMR Ucapkan Terima Kasih, 2.800 Ha Lahan Dikembalikan ke Masyarakat Senamanenek
HM. Wardan Terima Hasil Pengrajin Tangan Anak Kec Mandah
Bupati Wrdan Diwakili Asisten II Inhil Hadiri: Reuni Akbar SMA N 1 Tembilahan Hulu
Kapolres Lampung Utara Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Sungkai Selatan
Wakil Ketua DPR Tak Restui Densus Tipikor Dibentuk dengan Rp2,6 Triliun
Capaian Bea dan Cukai Tembilahan
Ape Pasal! Satpol PP Meranti Angkut 6 Wanita Penghibur saat Masih Terlelap Tidur
Zulmizan: PAN Riau Mungkin Rugi, Tapi Kami Ikhlas 'Syamsuar Jadi Ketua Golkar'
Masalah Gaji Sudah Beres Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Februari 2019 Dibuka
UNISI Berikan Beasiswa Bidik Misi Kepada 85 Mahasiswa
Kabar Ustadz Abdul Somad Pengurus HTI, Ini Pernyataan Tegas Pihak HTI Riau
Polda Riau Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Dari Body Speed Boat, Jaringan Dari Malaysia