PILIHAN
Setelah Putusan PN Pekanbaru Suparman Bebas Pemprov Riau Langsung Lapor Ke Kemendagri

bualbual.com, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Rahima Erna datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan laporan terkait putusan bebas Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman, oleh Majelis Hakim Tipikor di Pekanbaru kemarin.
Namun sayangnya, Erna belum mau memaparkan secara rinci apakah selain melaporkan pasca putusan bebas Suparman tersebut, juga untuk mempercepat proses pengaktifan kembali sebagai kepala daerah kepada mantan Ketua DPRD Riau yang juga kader Golkar Riau tersebut.
"Kita baru laporan awal, pasca putusan bebas. Nanti bagaimana selanjutnya, tunggu sajalah ya," kata Rahima Erna, Jumat (24/2/17). Saat ditanya kembali laporan apa saja yang disampaikan terkait putusan bebas Suparman serta kapan bisa kembali aktif menjabat sebagai Bupati Rohul, Rahima Erna hanya menyatakan bahwa masih didiskusikan.
"Itu masih kita diskusikan. Nanti kalau sudah tuntas semua saya janji akan saya sampaikan semua," tutup Erna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru langsung bergemuruh, ratusan pendukung Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman seketika menggemakan takbir begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Arinaldi menyampaikan vonis bebas untuk Suparman dalam perkara suap pengesahan APBD Riau 2016, Kamis (23/2/17).
Suparman sendiri langsung menyambut vonis bebas hakim tersebut dengan bangkit dari kursi yang di duduki, lalu bersujud di lantai ruang persidangan. Suasana sempat hening saat hakim memberi kesempatan mantan Ketua DPRD Riau tersebut mensyukuri takdir untuknya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan Suparman terlibat dalam suap pengesahan APBD Riau 2016.
Berbeda dengan Suparman, vonis berat justru dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firduas dengan penjara 5,5 tahun. Hakim menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti menerima uang suap dari terdakwa perkara serupa Ahmad Kirjauhari.
Atas vonis bebas terhadap Suparman tersebut, JPU memastikan tidak menerima dan akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung.
BB.C/RT.C
Berita Lainnya
Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan
Sebanyak 494.260 Penduduk Riau Di Bawah Garis Kemiskinan
Soal Plh 10 Jam Jelang Syamsuar Dilantik, Ini Komentar Gubri
LAM Riau akan Minta Komitmen Anggota DPR dan DPD RI Terpilih untuk Riau
Atas Permaslahan di Desa Ganting, Pemkab-kampar Fasilitasi dan dialami laporan.
Dihadiri Perwakilan Kementerian PUPR RI, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat Pengelolaan Wilayah Sungai Reteh
Tinjau Program Ocu Mapan, Bupati Kampar Berharap dapat Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga dan masyarakat
Tikam Driver Ojek Online, Residivis Ini Akui Butuh Biaya Hidup
Solidaritas Anggota yang Tertimpa Musibah Kebakaran,PWI Riau Turun Berikan Bantuan
Siswi SMP Dicabuli Temannya Sendiri,Berikut Kronologis Kejadiannya
Dua Heli Water Boombing Dikerahkan Padamkan Karhutla di Dumai dan Rupat
Tiga Mahasiswa UNRI Bentangkan Poster Dihadapan Gubri dan Kapolda 'Rapat Karhutla'