PILIHAN
Setelah Putusan PN Pekanbaru Suparman Bebas Pemprov Riau Langsung Lapor Ke Kemendagri
bualbual.com, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Rahima Erna datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan laporan terkait putusan bebas Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman, oleh Majelis Hakim Tipikor di Pekanbaru kemarin.
Namun sayangnya, Erna belum mau memaparkan secara rinci apakah selain melaporkan pasca putusan bebas Suparman tersebut, juga untuk mempercepat proses pengaktifan kembali sebagai kepala daerah kepada mantan Ketua DPRD Riau yang juga kader Golkar Riau tersebut.
"Kita baru laporan awal, pasca putusan bebas. Nanti bagaimana selanjutnya, tunggu sajalah ya," kata Rahima Erna, Jumat (24/2/17). Saat ditanya kembali laporan apa saja yang disampaikan terkait putusan bebas Suparman serta kapan bisa kembali aktif menjabat sebagai Bupati Rohul, Rahima Erna hanya menyatakan bahwa masih didiskusikan.
"Itu masih kita diskusikan. Nanti kalau sudah tuntas semua saya janji akan saya sampaikan semua," tutup Erna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru langsung bergemuruh, ratusan pendukung Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman seketika menggemakan takbir begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Arinaldi menyampaikan vonis bebas untuk Suparman dalam perkara suap pengesahan APBD Riau 2016, Kamis (23/2/17).
Suparman sendiri langsung menyambut vonis bebas hakim tersebut dengan bangkit dari kursi yang di duduki, lalu bersujud di lantai ruang persidangan. Suasana sempat hening saat hakim memberi kesempatan mantan Ketua DPRD Riau tersebut mensyukuri takdir untuknya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan Suparman terlibat dalam suap pengesahan APBD Riau 2016.
Berbeda dengan Suparman, vonis berat justru dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firduas dengan penjara 5,5 tahun. Hakim menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti menerima uang suap dari terdakwa perkara serupa Ahmad Kirjauhari.
Atas vonis bebas terhadap Suparman tersebut, JPU memastikan tidak menerima dan akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung.
BB.C/RT.C
Berita Lainnya
Jaksa Periksa PPHP Terkait Proyek Pembangunan RSP UR
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Kegiatan MTQ ke -28 Kecamatan Keritang
Tari Liuk Tamburin Asal Kabupaten Bengkalis Buat Undangan Terkesima
Tabrakan Beruntun Dump Tuck Hino vs BUS Telan 4 Nyawa dan 9 Luka-luka
Komite Paralimpiade Mengajukan Anggaran RP 82 Miliar Untuk PON Papua
Sepakat! Gerindra, PAN, dan PKS Terima Demokrat dalam Koalisi
Bupati H.Suyatno Hadiri Malam Kesenian Warga Tionghoa
Ditemukan Tanpa Busana Dokter di Riau Meninggal Dunia
Astaga! Nekat Edarkan Sabu Nenek Berusia 56 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Personel Koramil 11/Pulau Burung Kodim 0314/Inhil Berikan Dampingan Kegiatan Karya Nyata Penanaman Cabe ke Masyarakat
Piton Sepanjang Delapan Meter Terpaksa Dibunuh, Ternak Warga Sering Hilang
BPK RI Warning Pemkab Siak, Lambat Setor Anggaran Rp.608,79 Juta, Dinilai Rawan Penyalahgunaan