PILIHAN
Setelah Putusan PN Pekanbaru Suparman Bebas Pemprov Riau Langsung Lapor Ke Kemendagri
bualbual.com, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Rahima Erna datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan laporan terkait putusan bebas Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman, oleh Majelis Hakim Tipikor di Pekanbaru kemarin.
Namun sayangnya, Erna belum mau memaparkan secara rinci apakah selain melaporkan pasca putusan bebas Suparman tersebut, juga untuk mempercepat proses pengaktifan kembali sebagai kepala daerah kepada mantan Ketua DPRD Riau yang juga kader Golkar Riau tersebut.
"Kita baru laporan awal, pasca putusan bebas. Nanti bagaimana selanjutnya, tunggu sajalah ya," kata Rahima Erna, Jumat (24/2/17). Saat ditanya kembali laporan apa saja yang disampaikan terkait putusan bebas Suparman serta kapan bisa kembali aktif menjabat sebagai Bupati Rohul, Rahima Erna hanya menyatakan bahwa masih didiskusikan.
"Itu masih kita diskusikan. Nanti kalau sudah tuntas semua saya janji akan saya sampaikan semua," tutup Erna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru langsung bergemuruh, ratusan pendukung Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman seketika menggemakan takbir begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Arinaldi menyampaikan vonis bebas untuk Suparman dalam perkara suap pengesahan APBD Riau 2016, Kamis (23/2/17).
Suparman sendiri langsung menyambut vonis bebas hakim tersebut dengan bangkit dari kursi yang di duduki, lalu bersujud di lantai ruang persidangan. Suasana sempat hening saat hakim memberi kesempatan mantan Ketua DPRD Riau tersebut mensyukuri takdir untuknya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan Suparman terlibat dalam suap pengesahan APBD Riau 2016.
Berbeda dengan Suparman, vonis berat justru dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firduas dengan penjara 5,5 tahun. Hakim menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti menerima uang suap dari terdakwa perkara serupa Ahmad Kirjauhari.
Atas vonis bebas terhadap Suparman tersebut, JPU memastikan tidak menerima dan akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung.
BB.C/RT.C

Berita Lainnya
Awal Juli 2018, Ada Pertandingan Pacu Jalur di Tepian Rajo Pangean
Kecewa Boleh Patah Hati Jangan! Politik Kebangsaan NU
Polisi Amankan 2 Remaja di Jln Swarna Bumi Tembilahan
Menko Polhukam: Media Sosial Kita Nonaktifkan Sementara untuk Hindari Hoax
Ditengah Hutan Bakau, Emak-emak di Bengkalis Kibarkan Merah Putih
Yuk! Menelisik Keunikan dan Keindahan Wisata di Concong Luar Indragiri Hilir
Suku Talang Mamak, Perjuangan Mendongkrak Partisipasi Pemilu
PLTU Tembilahan Gelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat dalam Rangka Memperingati HUT PT PJB ke-24
Pemko Pekanbaru Berencana Rekrut 300 GTT dan 280 Guru PPPK
Atlet Biliar Ditangkap Polisi Usai Pesan Sabu ke Napi lewat Facebook
Mengantisipasi Penularan Covid 19, RSUD Pratomo Bagansiapiapi Memperketat Sistem Kunjungan Pasien
Pelaksanaan PSU dan PSL di Riau Tunggu Arahan dari KPU RI