PILIHAN
Kata Fahri: Ketua KPK Di Minta mundur karena ikut terlibat di kasus e-KTP

bualbual.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Itu lantaran Agus dianggap ada konflik kepentingan di saat KPK tengah mengungkap kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.
"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).
Fahri melihat kepentingan Agus terlihat proyek memakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Sebab, saat audit BPK mulai tahun 2012, 2013 dan 2014, menyebut proyek e-KTP bersih dari korupsi. Namun, saat Agus duduk di pucuk pimpinan KPK, proyek itu dianggap terindikasi korupsi.
"Dan dalam hal ini kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi ketua KPK lalu ini dijadikan kasus korupsi," tegasnya.
Peran Agus, kata Fahri, tak sampai di situ. Berdasarkan informasi didapatnya, Agus juga berperan mengenalkan perusahaan peserta tender e-KTP ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi. "Sementara dari keterangan yang kita dapat dari berbagai pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus Rahardjo termasuk membawa pengusaha ketemu Mendagri Gamawan Fauzi," tuding Fahri.
Desakan agar Agus mundur ini lebih kepada persoalan etika. Sebab, menurutnya, sejak awal Agus mengetahui detil perencanaan, pengaturan dan pengawasan anggaran e-KTP. Bahkan, Agus disebut ikut melobi salah satu konsorsium BUMN dalam kasus tersebut.
"Soal etika saja. Sodara agus mengerti kasus ini sejak awal. Dan problemnya, dia juga terlibat dalam mengawasi kasus ini. Yang lebih serem lagi dia terlibat lobi terhadap suatu konsorsium BUMN. Ini kan sudah konflik of interest," klaimnya. "Karena itu, sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, ya saya kira dia harus mengundurkan diri dulu. Biarkan kasus ini berjalan tanpa intervensi," sambung Fahri.
Oleh karenanya, Fahri mempersilakan KPK membentuk Komite Etik untuk mengusut dugaan keterlibatan Agus dalam perkara korupsi e-KTP. Namun, ditegaskan bahwa sanksi etika tertinggi bagi Agus adalah pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK.
"Sebenernya tingkat etika tertingginya kan kalau dia mau mengundurkan diri. Itu bertika yang paling tinggi. Selanjutnya kalau KPK mau membentuk Komite etik, silakan. Tapi yang jelas saudara Agus terlibat dalam kasus ini," terangnya.
BB.C/M.C
Berita Lainnya
Kades Belaras Barat 'Atan Herman' Kembali Ingatkan Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Bersama PKL, Lira Geruduk Kantor DPRD Siak
Dandim 0314 Inhil Bersama Regu Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla di Desa Sungai Junjangan
7 Fakta Tidak Akan terjadi Apabila Hari Buruh di Tiadakan, Baca disini?
Bupati Wrdan Diwakili Asisten II Inhil Hadiri: Reuni Akbar SMA N 1 Tembilahan Hulu
Bupati Inhil HM. Wardan Tandatangani MoU dengan Presiden Direktur PT Rekadaya Multi Adiprima
Setelah Bunuh Istri dengan Sadis, Pria di Pulau Kijang Ini Gantung Diri
Kapolres Inhil Memberikan Himbauan Ke Masyarakat Tentang Upaya Pencegahan Virus Corona
Diskominfops Inhil Beserta Wartawan Kunjungi Dewan Pers Dan Gelar Lokakarya
Prabowo Subianto 'Indonesia Menang' Tak Boleh Jadi Bangsa Utang, Utang, Utang!
Tiga Rumah Satu Unit Mobil Habis Terbakar di Tembilhan
Misteri Tewasnya Siswi SMP di Gorong-gorong Akhirnya Terungkap, Ibunda Korban Ingin Keadilan: Kematian Anak Saya Harus Dibalas!