PILIHAN
Ini Kata Ahok Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Bualbual.com, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(kmps)
Berita Lainnya
Hadir di Acara halal bihalal bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wardan Sebut Guru Juga Harus Menimba Ilmu
Inilah Tim-tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Europa
Hasilkan Keuntungan Rp1 Miliar per Bulan, Begini Kondisi Pabrik Miras Oplosan di Pekanbaru
Dinas Perkim Inhil Akan Bangun 23 Taman Ruang Terbuka Hijau yang Tersebar di Kecamatan
Mengejutkan Adam, Gembong Mafia Narkoba Terkaya di Indonesia
Karni Ilyas Bakal Beri Bobot Tambah Debat Capres
Bupati Wardan: Buka Perlombaan Sampan Selodang, dan Sumbang Seekor Lembu Bagi Juara Pertama
Masuki Masa Cuti Pilkada Inhil, HM. Wardan Sampaikan Salam Perpisahan
Indomaret di Komplek Mal SKA Dilarang Jual Kue Basah dan Mi Rebus 'Dimediasi DPP Pekanbaru'
Guru Honorer Lulus PPPK 9 Bulan Nelangsa Digaji Rp150 Ribu
DBD Terus Meningkat di Pekanbaru, Sasaran Utama Yaitu Anak-Anak
PWRI Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Riau