PILIHAN
Ini Kata Ahok Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Bualbual.com, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(kmps)

Berita Lainnya
Ucap Suparman: Jangan Pilih Andi Rachman Jika Dana Provinsi Kecil Untuk Rohul
Setelah Terjaring Razia BNNP Riau Mantan Bupati Pelalawan Negatif Narkoba
Kadisdik: Besok 66.144 Pelajar SMA se Riau Jalani UNBK dan UNKP
Galeri Lantik Kades di Kempas, Bupati Inhil Ingatkan Para Kades Pahami Peraturan
Tim Kareteker Ajak Kader Suskseskan Konfercab HMI Pekanbaru
Seorang Calon Kades di Majalengka yang Rebutan Tempat Duduk Wafat
Pj Bupati Inhil Lepas Kontingen POPDA Ke - XIV Provinsi Riau Tahun 2018
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet
Masih Terkendala Teknis, Pemkab Inhil Belum Bisa gunakan Gedung Unisi
CPNS 2018 Dibatasi Usia, Tenaga Honorer Tuntut Revisi UU ASN
Suara Warganet Keluhkan Kondisi Jalan Simpang Ara Inhil, 'Jalan Kubangan yang Selalu Jadi Bahan Kampanye Politikus'
Komisi IV DPRD Inhil Minta Pemkab Tak Bebankan Biaya Transportasi Selama di Embarkasi Batam kepada JCH