PILIHAN
Ini Kata Ahok Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Bualbual.com, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut. Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.(kmps)
Berita Lainnya
PT Oscar Siap Selalu Membantu Pemadaman dan Pendinginan Karhutla
Sidang Lanjutan Proyek Waterboom Sungai Rokan Rohil Ada Kerugian Negara
Jual Temannya Ke Pria Hidung Belang, Sicantik Ayuk di Ciduk Polisi
H Bustami HY, “Biarkan Anak Menangis di Dalam Rumah daripada Menangis Karena Terpapar Covid-19”
Riau Bangkit Dari Keterpurukan Masa Lalu, Andi Rachman, Dengan Tulus Ikhlas Membenahi Dan Membangun Riau
Kadinkes Inhil Zainal Arifin, Turun Langsung ke Lokasi Pasar Terapung Tembilahan yang Terkena Wabah Lalat
Kapal Asing Rusak Karang Raja Ampat 5 Reaksi keras Akan pemerintah Lakukan
Begini Respon Netizen! Terkait Wabup Inhil Ingin Pecat ASN di Kecamatan Jika Tidak Laksanakan Upacara HUT RI Ke 74
Lakalantas Inhil 'Truck vs Motor' Guru Pesantren Jadi Korban
Uang Rp500 Juta Masih Ditahan, Caleg Gerindra Riau yang Ditangkap Sudah Dipulangkan
Harapan Bupati Inhil : Semoga Silaturahmi Terus Terjalin dengan Baik
Rugi 2,1 Miliar Kejari Tembilahan, Resmi Tahan Kontraktor Taufiq Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Enok T.A 2013