PILIHAN
Ketum AMPG Tersangka Pengadaan Al - Quran

bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Fahd dijerat sebagai tersangka dugaan suap terkait penggiringan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
"KPK meningkatkan status FEF ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/4).
Menurut Febri, Fahd diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR, Zulkarnain Djabar dan anaknya Dendi Prasetya. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, Fahd disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Nama Fahd sudah tidak asing di KPK. Dia pernah dihukum karena terbukti menyuap Anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Suap diberikan terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun, dalam kasus itu Fahd Rafiq telah menghirup udara bebas. (Jpg)
Berita Lainnya
Gubri Tinjau Puskesmas Pekanbaru Kota
Kadin, Akan Alirkan Listrik di 12.695 Desa Se Indonesia
Panglima TNI Tambah Kekuatan Personel dan Pesawat, Untuk Atasi Karhutla di Riau
Pertamina SMEXPO 2023 Pekanbaru Sukses, UMKM Raup Omset Hingga Rp130 Juta
Kapolres Inhu Pastikan Hoaks, Terkait Hebohnya Penculikan Anak SD di Rengat
Tol Pertama di Provinsi Riau Akan Dongkrak Sektor Perekonomian di Tanah Melayu
HM Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir Sekaligus Sunat Massal
Jodoh dahsampai! Satu Tahanan Lakukan Pernikahan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru
Caleg Golkar Ini Malah Doakan Pelakunya 'APK Dirusak'
Pedagang Sate Menangis Saat Terima Paket Sembako
Akibat Ulahnya Ramos Dituntut Rp16,3 Triliun karena Cederai Mohamed Salah
Pertemuan Prabowo Dan Dubes Arab Saudi Tak Bahas Habib Rizieq