PILIHAN
Ketum AMPG Tersangka Pengadaan Al - Quran

bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Fahd dijerat sebagai tersangka dugaan suap terkait penggiringan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
"KPK meningkatkan status FEF ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/4).
Menurut Febri, Fahd diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR, Zulkarnain Djabar dan anaknya Dendi Prasetya. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, Fahd disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Nama Fahd sudah tidak asing di KPK. Dia pernah dihukum karena terbukti menyuap Anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Suap diberikan terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Namun, dalam kasus itu Fahd Rafiq telah menghirup udara bebas. (Jpg)
Berita Lainnya
Titi Rela Transfer Uang Belasan Juta Rupia, Karena Takut Foto Panasnya Disebar
Plh Bupati Bengkalis Paparkan Sejumlah Kersiapan dan Penanganan Covid-19
Masyarakat Gelar Rapat Persiapan Sambut Kedatangan "UAS" di Kac Mandah
Hasil Otopsi Tewasnya IRT di Selatpanjang yang Bersimbah Darah
BKMT Inhil Safari Religi ke Makam Tuan Guru Sapat
Pemilik Akun Alfitra Salam Sarankan Ketua PPP Kuansing Sekolah 'Dipolisikan karena Postingan di Facebook'
10 Tempat Wisata Pilihan Untuk Liburan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Hadapi Bayern Munchen di Semifinal, Real Madrid Akan Gunakan Kekuatan Penuh
Presiden Joko Widodo Lantik Wan Thamrin Hasyim Sebagai Gubernur Riau
Kericuhan antara Massa Pendukung Paslon Pilkada di Inhil Dipukul Mundur Aparat
Ahli Waris Panwaslu di Meranti Terima Santunan
Bupati Bengkalis Amril Mukminin: Soal Videotron Agar Langsung Di Tanyakan Ke Dinas Terkait.